KEBIJAKAN PENGATURAN DISSENTING OPINION SEBAGAI UPAYA KEBEBASAN HAKIM UNTUK MEMBERI KEADILAN MELALUI PUTUSAN DALAM UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

Authors

  • CHANDRAN ROLADICA LUMBAN BATU, SH. NPM. A2021161013 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

 

Tesis ini membahas tentang kebijakan pengaturan Dissenting Opinion sebagai upaya kebebasan Hakim untuk memberi keadilan melalui putusan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapat data dan informasi kasus dissenting opinion dalam perkara pidana pada tingkat pertama dan tingkat kasasi serta mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab Dissenting Opinion tidak dicantumkan dalam putusan dan pengaturan Dissenting Opinion dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ke depannya. Melalui metode pendekatan kasus (case approach) dan penelitian hukum yuridis sosiologis (empiris) diperoleh kesimpulan, bahwa dalam prakteknya di peradilan, masih banyak terdapat kasus-kasus pidana yang terdapat perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam putusannya tetapi perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) tersebut tidak dicantumkan dalam putusan. Hal ini disebabkan karena: apabila perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dicantumkan dalam putusan ditakutkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum; jika perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dicantumkan dalam putusan bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap putusan hakim di kalangan masyarakat; dan memang tidak ada aturan yang mengharuskan majelis hakim untuk memuat perbedaan pendapat hakim dalam putusan (dissenting opinion). Dalam kaitannya dengan belum ada aturan yang secara jelas mengatur masalah dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka   perlu adanya kebijakan pengaturan dissenting opinion sebagai upaya kebebasan Hakim untuk memberi keadilan melalui putusan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ke depannya sehingga dissenting opinion tidak hanya sebagai pelengkap putusan akhir, namun bisa menjadi pertimbangan yang berpengaruh dan memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, kebijakan pengaturan dissenting opinion perlu didukung karena langkah itu akan mendorong masyarakat lebih kritis atas putusan hakim sebab masyarakat dapat menilai kualitas hakim dari perbedaan pendapat yang dimuat dalam putusan. Dengan adanya dissenting opinion membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang lahirnya putusan terutama untuk mengetahui hakim mana yang lebih mengedepankan rasa keadilan dalam masyarakat. Di sisi lain, Hakim juga akan berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara, karena tidak bisa lagi semaunya dalam menjatuhkan putusan sebab ada kontrol dari masyarakat atas putusannya tersebut.

 

Kata Kunci: Kebijakan Pengaturan, Dissenting Opinion, Putusan Hakim.

ABSTRACT

 

This thesis discusses the regulation policy of Dissenting Opinion as an effort of Judge's freedom to give justice through decision in Judicial Power Law. The purpose of this research is to get data and information of case of dissenting opinion in criminal case at first level and level of cassation and reveal and analyze the causes of Dissenting Opinion not included in decision and arrangement of Dissenting Opinion in Judicial Power Law in the future. Through case approach and juridical sociological (empirical) legal research, it can be concluded that in practice in the judiciary, there are still many criminal cases where dissenting opinion in the judgment is dissenting opinion but dissenting opinion ) are not included in the verdict. This is because: if dissenting opinion is included in a feared decision will create legal uncertainty; if dissenting opinion is included in the judgment it may cause distrust of the judge's decision in the community; and indeed there is no rule that requires the judges to include dissenting opinions of judges in the judgment. In relation to the absence of rules that clearly regulate the issue of dissenting opinion in the legislation, especially the Judicial Power Law, it is necessary for the policy of regulating dissenting opinion as an effort to freedom of Judge to give justice through the decision in the Judicial Power Law in the future so dissenting opinion is not only as a complement to the final decision, but can be an influential consideration and have a strong legal foundation. Thus, the policy of dissenting opinion arrangement should be supported as it will encourage the public to be more critical of the judge's decision because the community can judge the quality of judges from the differences of opinion contained in the decision. With the dissenting opinion to make the public can know the background of the birth of the verdict, especially to know which judges are more put forward a sense of justice in society. On the other hand, the judge will also be careful in deciding a case, because it can no longer arbitrarily in dropping the verdict because there is control from the public on the verdict.

 

Keywords: Regulation Policy, Dissenting Opinion, Judge's Decision.

References

DAFTAR PUSTAKA

Amos, H.F. Abraham, Legal Opinion: Aktualisasi Teoritis dan Empirisme, Jakarta, 2004, PT. Raja Grafindo Persada.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung, 2000, Alumni.

Alkostar, Artidjo, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Jakarta, 2011, Epistema Institute dan HUMA.

Asnawi, M. Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta, 2014, UII Press.

Cruz, Peter De, Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Socialist Law, Bandung, 2010, Nusa Media.

Djamali, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, 2010, Rajawali Pres.

Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman, Kebebasan Hakim Dalam Negara Indonesia yang Berdasar atas Hukum, Jakarta, 1995.

Faisal, Sanapiah, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang, 2002, YA3.

Gandasubrata, Purwoto S., Tugas Hakim Indonesia, Selo Sumardjan, Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H., , Jakarta, 1984, Lembaga Penerbit FE UI.

Golding, Martin Philip, Legal Reasoning, New York, 1984, Broadview Press, Alfreda A. Knoff Inc.

Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta, 2005, UII Press.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, 2013, Sinar Grafika.

------------, Kekuasaan Mahkamah Agung Dalam Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Jakarta, 2008, Sinar Grafika.

Loudoe, John, Z., Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Cetakan Pertama, Jakarta, 1985, Bina Aksara.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.

Manan, Bagir, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004, Yogyakarta, 2007, FH UII Press.

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.

------------, Mengenal Hukum, Yogyakarta, 2003, Liberty.

------------, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 2009, Liberty.

------------, dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, 1993, PT. Citra Aditya Bakti.

Moerad, Pontang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Bandung, 2005, PT. Alumni.

Sutatiek, Sri, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana Dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara, Yogyakarta, 2013, Aswaja Pressindo.

Muhammad, Rusli, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, Yogyakarta, 2013, UII Press.

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, tt, Sinar Baru.

Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan Buku Ketiga), Jakarta, 1999, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, 2010, Sinar Grafika.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, 2011, Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2005, UI-Press.

------------, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari dalam Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim Dan Putusannya: Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudensi) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.

MAKALAH / JURNAL / ARTIKEL / SKRIPSI / TESIS / DISERTASI :

Alkostar, Artidjo, Dissenting Opinion, Concurring Opinion dan Pertanggungjawaban Hakim, MA-RI, 2008, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIII No. 268 Maret.

Fauzan, M., Deindividualisasi Putusan Hakim dalam Lembaga Peradilan, MA-RI, 2008, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIII No. 270 Mei.

Manan, Bagir, Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan Indonesia, MA-RI, 2006, Varia Peradilan No. 253, Tahun ke XXI.

Sundari, E., dan Iswatiningsih, Penemuan Hukum oleh Hakim Indonesia dalam Menghadapi Peraturan Hukum yang Tidak Lengkap, Jakarta, 2003, Justitia Et Pax, Vol.23 No.2, Desember.

Sutarto, Suryono, Kekhilafan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Semarang, 2001, Majalah Ilmiah FH. UNDIP, Oktober-Desember.

Wijaya, Subagio Gigih, Pranata Dissenting Opinion Sebagai Instrumen Meningkatkan Tanggung Jawab Individual Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Skripsi, Surakarta, 2007, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

INTERNET :

Adi Handono, http//www.Scribd.Com/doc/58277350/Dissenting-opinion, diakses pada tanggal 18 Juli 2017, pukul 21.00 wib.

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-arirochman-26694-8-unikom_a-v.pdf, diakses pada 12 April 2017, pukul 19:45 wib.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Downloads

Published

2018-11-12