PERBANDINGAN PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH (Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Anak Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mpw dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN MPW)
Abstract
ABSTRAKSI
Sejak tanggal 30 Juli 2014 mulai diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut adalah mengenai Diversi. Dewasa ini, konsep Diversi dan keadilan restoratif telah banyak dikembangkan oleh sistem pemidanaan negara-negara di dunia. Konsep Diversi dan Restorative Justice yang mengutamakan penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai yang mengutamakan pemaafan tanpa membawa perkara ke jalur peradilan konvensional dinilai memiliki banyak manfaat. Konsep ini sendiri di Indonesia telah diwujudnyatakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi pada prakteknya belum semua Hakim benar-benar dapat mengimplementasikan diversi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Ada Hakim yang menerapkan diversi untuk anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun dan ada pula Hakim yang justru tidak menerapkan diversi untuk anak pelaku tindak pidana penganiayaan ringan dan pengrusakan yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun. Meskipun diversi ditujukan untuk melindungi anak dari stigmatisasi dan tekanan proses peradilan namun tetap terdapat syarat dan ketentuan mengenai penerapan diversi yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum khususnya Hakim, sehingga fokus permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai perbandingan penerapan diversi yang dilakukan oleh Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dengan tidak diterapkannya diversi oleh Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan ringan.
Kata kunci : Diversi, Hakim, Sistem Peradilan Pidana Anak
ABSTRACT
Since 30 July 2014, Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System has been enacted. One of the new things regulated in Law Number 11 of 2012 is related to Diversion.Today, the concept of diversion and restorative justice has been widely developed by the world"™s punishment system. The concept of Diversion and Restorative Justice which prioritizes the settlement of criminal cases through peaceful channels that prioritizes forgiveness without bringing the case to the conventional court is considered to have many benefits. This concept itself in Indonesia has been manifested into the Child Criminal Justice System.However, in practice not all judges can actually implement the diversion in accordance with the provisions of Law Number 11 of 2012. There are Judges who apply the diversion for the juvenile sex offender who is threatened with imprisonment over 7 years and there are also Judges who do not apply diversion to child offenders of minor maltreatment and vandalism threatened with imprisonment under 7 years.Although diversion aims to protect children from stigmatization and the pressure of the judicial process, there are still conditions and provisions on the application of diversions that law enforcement officers, especially Judges, must pay attention to, so the focus of the issues raised in this study is on the comparison of the implementation of diversion by the judges on juvenile sex offenders with the absence of diversion by the Judge on the child who committed minor maltreatment
Keyword : Diversion, Judge, Child Criminal Justice SystemReferences
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Abdul Hakim Garuda Nusantara, Prospek Perlindungan Anak, Makalah Seminar Perlindungan Hak-Hak Anak, Jakarta, 1986
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung, 2008
Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2012
Arif Gosita, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak, Era Hukum, Jurnal Ilmu Hukum No.4/Th.V/April 1999, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta, 1999
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989
A.Qiram Syansudin Meliala dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak, Yogyakarta : Liberty, 1989
Bahder Johan Nasution, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, CV. Mandar Maju, 2008
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1998
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2003
Dr.Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015
D. Y. Atta, Pokok-Pokok Pelaksanaan Sidang Perkara Anak di Pengadilan Negeri dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta : Bina Cipta, 1979
Forum Keadilan Nomor 7 Tahun IV, Jakarta, 1995
Henry A.Paul M, Konseling dan Psikoterapi Anak, Yogyakarta, Idea Publishing, 2008
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Kartini Kartono dalam Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, UII Press, t.th
Lexy J.Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002
Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ed.Rev, Jakarta, Remaja Rosdakarya, 2010
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, refika Aditama, Bandung, 2009
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice), Bandung, PT Reflika Aditama, 2009
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, P.T Hanindita Offset, 1983
M.Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Moh. Mahfud MD, dkk, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Epistema Institute, Jakarta, 2011
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, STIH, IBLAM, Jakarta, 2004
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Nashriana, SH.,M.Hum., Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
R.Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2008
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011, Cetakan Kesatu
Setyo Utomo, Makalah Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, diselenggarakan oleh BPHN Departement Hukum Dan HAM, 2010
Singgih D. Gunarta, Dasar-Dasar dan Teori Perkembangan Anak, Jakarta : GPK Gunung Mulia, 1993
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 2012
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2002
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
INTERNET
http://click-gtg.blogspot.com/2013/11/menuju-penyelesaian-perkara-pidana-yang.html
http://duniamahkamah.blogspot.co.id/2016/07/penerapan-diversi-dalam-persidangan-anak.html
https://media.neliti.com/media/publications/114150-ID-none.pdf RESTORATIVE JUSTICE HAKIM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE oleh Sumiadi, Laila M. Rasyid, dan Romi Asmara
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014, Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 1052
Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015, Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5732
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5332
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5606