TINJAUN YURIDIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL DENDA PELANGGARAN TERHADAP PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK DALAM KONTRIBUSINYA BAGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN OPRASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses about juridical management and utilization of fines of violation against the enforcement of Pontianak City Regulation In Contribution To Increasing Original Income In accordance with Decree of Minister of Home Affairs Number 7 Year 2003 About Guidance of Oprasional Investigator of Regional Civil Servant in Enforcement of Local Regulation. The conclusion of this thesis that Pengelolahan and exploiting the result of fines violation from Enforcement of Local Regulation of Pontianak City, Pontianak City as one of governance in area need to arrange Local Regulation which arrange retribution of public service, even in the implementation have arranged in Local Regulation Number 4 Year 2011 about Retribution General Services. However, the existing regional regulations need to be adapted to the prevailing conditions of society and legislation as well as the management and utilization of the fines of violations of the enforcement of municipal regulations in the city of Pontianak in its contribution to the increase of indigenous revenues in accordance with Decree of the Minister of Home Affairs Number 7 of 2003 on Oprasional Guidelines Investigator of Regional Civil Servant in Enforcement of Local Regulation and Regional Finance Board of Pontianak City has the main duty "to carry out the function of supporting the government affairs which become the regional authority and the duty of assistance in the field of finance. Mechanism or procedure which become obstacles in the utilization or management of fines violation results from the enforcement of Local Regulation In Pontianak City is the Local Government has not implemented Pengelolahan And Utilization Results Fine Violation Of Enforcement of Local Regulation of Pontianak City, especially not yet effective of Local Regulation of Pontianak City Number 4 Year 2011 stated that Public Service Levy, due to fines in the Regional Regulation is paid to the State Treasury. As for the obstacles in the utilization or management of the results of fines violations of the enforcement of Regional Regulations In Pontianak City is the Problem Structure / Institutional. Disadvantages of Substance Perda, Cultural issues, especially the level of Legal Awareness is still low. Efforts that need to be done by Local Government in order to perform steps of pontianak city administration in managing and utilizing result of fine of violation from enforcement of Local Regulation in Pontianak City, among others can be done by way of Implementing as Autonomous Region, exercising authority, intensification and extensification subject and object of income, Achievement of Service and Implementation of Development Effectively and Efficiently and Revision of Local Regulation of Pontianak City Number 4 Year 2011 about Public Service Levy. The local government of Pontianak City for fines in the Regional Regulation shall be deposited to the Regional Government Cash in Pontianak City in its contribution to the increase of the original revenue of the region thus re-revision of Pontianak City Regulation No. 4 of 2011 on Public Service Levies. In the provision of Article 104 of Pontianak City Regulation No. 4 of 2011 on Public Service Levies.
Keywords: Management, Utilization, Fines Result, Violations, Enforcement, Local Regulations.
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang tinjaun yuridis pengelolaan dan pemanfaatan hasil denda pelanggaran terhadap penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Dalam Kontribusinya Bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sesuai Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pedoman Oprasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah. Kesimpulan dari tesis ini bahwa Pengelolahan dan pemanfaatan hasil denda pelanggaran dari Penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak, Kota Pontianak sebagai salah satu pemerintahan di daerah perlu mengatur Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum, sekalipun dalam pelaksanaannya telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Namun Peraturan Daerah yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengelolaan dan pemanfaatan hasil denda pelanggaran terhadap penegakan peraturan daerah kota pontianak dalam kontribusinya bagi peningkatan pendapatan asli daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pedoman Oprasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak mempunyai tugas pokok "melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan. Mekanisme atau prosedur yang menjadi penghambat dalam pemanfaatan atau pengelolaan hasil denda pelanggaran dari penegakan Peraturan Daerah Di Kota Pontianak ialah Pemerintah Daerah belum menerapkan Pengelolahan Dan Pemanfaatan Hasil Denda Pelanggaran Dari Penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak khususnya belum efektifnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa Retribusi Jasa Umum, disebabkan denda pelanggaaran di Peraturan Daerah disetorkan ke Kas Negara. Adapun yang menjadi penghambat dalam pemanfaatan atau pengelolaan hasil denda pelanggaran dari penegakan Peraturan Daerah Di Kota Pontianak ialah Persoalan Struktur/Kelembagaan. Kelemahan dari Substansi Perda, Persoalan kultur terutama Tingkat Kesadaran Hukum yang masih rendah. Upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan langkah-langkah pemerintah kota pontianak dalam mengelola dan memanfaatkan hasil denda pelanggaran dari penegakan Peraturan Daerah di Kota Pontianak, antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara Melaksanakan sebagai daerah Otonom, melaksanakan kewenangan, intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pendapatan, Pencapaian Pelayanan Dan Pelaksanaan Pembangunan Secara Efektif Dan Efisien dan Melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pemerintah daerah kota pontianak untuk denda pelanggaaran di Peraturan Daerah disetorkan ke Kas Daerah Pemerintahan Kota Pontianak dalam dalam kontribusinya bagi peningkatan pendapatan asli daerah dengan demikian perlu revisi ulang Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pada ketentuan Pasal 104 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kata Kunci: Pengelolaan, Pemanfaatan, Hasil Denda, Pelanggaran, Penegakan, Peraturan Daerah.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Didik Sukrisno, Hukum, Konstitusi dan Konsep Otonomi, Setara Press, Malang, 2013.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan. 1993.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 6 Januari 2017.
Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984.
Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984).
Mochtar Kusumaatmadja, 1979, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung.
Mochtar Mas’oed, 1994, Ekonomi Politik Internasional dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mubyarto, 1993, Politik Pembangunan: Sebuah Analisis Konsep, Arah dan Strategi, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Mulya Lubis, T., 1992, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
Purnadi Purbacaraka dan Sorjono Soekanto, 1978, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung,
Rahardjo, Satjipto, 1983, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
Siswanto Sunarno, Hukum Pemda di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
…………, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007.
…………, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
…………, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Penerbit UKI Press, Jakarta, 2006.
…………, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Kompas, Jakarta, 2006).
Sjachran Basah Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
……….., Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983).
………..., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
……….., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. 1993.