AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA BANK KALBAR SYARIAH CABANG PONTIANAK)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian "Perjanjian Pembiayaan Murabaha Dilihat Dari Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak)", bertujuan Untuk mengetahui dan meneliti pelaksanaan pembiayaan murabahah kontrak di Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak telah sesuai dengan prinsip Ekonomi Syariah . Mengetahui dan memeriksa pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atas pelaksanaan pembiayaan murabahah di Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak. Untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah terhadap skema pembiayaan murabahah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah di Bank Syariah Syariah Cabang Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan legislasi (Statue Approach) yang dilakukan dengan meninjau semua undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dibahas. Pendekatan Legislasi adalah pendekatan yang menggunakan legislasi dan regulasi.
Kata kunci: Aggrement, Pembiayaan Murabahah, Ekonomi Syariah
ABSTRACT
Research on "Murabaha Financing Agreement Viewed From Islamic Economic Law (Case Study At Bank Kalbar Syariah Branch Pontianak)", aims To know and examine the implementation of murabahah financing contract in Bank Kalbar Syariah Branch Pontianak has been in accordance with the principles of Sharia Economics. To know and examine the supervision conducted by the Sharia Supervisory Board on the implementation of murabahah financing in Bank Kalbar Syariah Branch Pontianak. To analyze the efforts made by the Sharia Supervisory Board against murabahah financing scheme that is not in accordance with the principles of Sharia Economics in Bank Kalbar Syariah Branch Pontianak. This research is done by using literature research method so that the type of research used is normative juridical. In this study, the authors use the approach of legislation (Statue Approach) is done by reviewing all laws and regulations relating to the issue of law being addressed. The Legislation Approach is an approach using legislation and regulation.
Keywords : Aggrement, Murabahah Financing, Sharia Economics
References
DAFTAR PUSTAKA
Anshori Abdul Ghofur, 2009, Hukum Perbankan Syariah, Refika Aditama, Bandung
----------------, 1994, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Antonio Muhammad Syafi’i, 2000, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Tazkia Institut dan Bank Indonesia, Jakarta
Arifin, Zainul, 2006, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari‟ah Cet.Ke 4, Alvabet, Jakarta
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain, 2004, Ekonomi Islam Prinsip Dasar dan Tujuan, Magistra Insana Press, Yogyakarta
Adiwarman A. Karim, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,Rajawali Press, Jakarta
Basyir, Ahamd Azar, 2004, Asas-Asas Hukum Muamalat, cet. Ke-2, UII Press, Jakarta
Dewi, Gemala, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, cet. Ke-1, Kencana, Jakarta
Hendi, Suhendi, 2007, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ismail, 2011, Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media,Jakarta
Lewis Mervyn K dan Latifa M Algaoud, 2001, Islamic Banking, Massachusetts, Edward Elgar
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta
Mega Utami, Anita. 2011, Skema Akad Murabahah, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Muslih Shawi, Abdullah, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Nash, Jakarta