KOORDINASI TNI DAN POLRI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL (Studi Di Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Koordinasi Tni Dan Polri Dalam Penanganan Konflik Sosial (Studi Di Kalimantan Barat). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Bentuk Koordinasi TNI Dan POLRI Dalam Penanganan Konflik Sosial ialah dalam bentuk MoU, MoU tentang tugas pembantuan kerjasama antara TNI-Polri secara sadar dibuat mengingat belum ada peraturan pelaksanaan tentang pembantuan TNI ke Polri, oleh karena itu TNI menyepakati bersama antara TNI dan Pori. Kerjasama antara TNI dan Polri sudah lama terjadi akan tetapi belum diatur dalam spesifik. Oleh karena itu kini peraturan tersebut tertuang dalam MoU. terhadap undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana, agar ketentuan Undang-undang tersebut efektif dalam tugas pembantuan TNI-Polri maka TNI-Polri membuat kesepakatan dimana aturan pelaksananya tertuang dalam Nota kesepahaman antara TNI dan Polri dalam menangani Konflik sosial. Dimana pertimbangan dalam membuat MoU tersebut adalah untuk mewujudkan sinergitas TNI-Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dengan adanya MoU tersebut sebagai pedoman untuk melaksanakan kerjasama memelihara keamanan dan ketertiban masayarakat.
Kata Kunci : Koordinasi, Konflik Sosial. Polri, TNI
Abstract
This thesis discusses the Coordination of Tni and Polri in Handling Social Conflict (Studies in West Kalimantan). The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research, it was concluded that the form of coordination between the TNI and POLRI in handling social conflict was in the form of a MoU, a MoU on the task of assisting cooperation between the TNI and Polri was consciously made considering there was no implementation regulation on TNI assistance to the police, therefore the TNI agreed together between TNI and Pori. Collaboration between the TNI and Polri has long been occurring but has not been regulated specifically. Therefore, now the regulation is stated in the MoU. to the law there is no implementing regulation, so that the provisions of the Act are effective in the task of assisting the TNI-Polri, the TNI-Polri makes an agreement whereby the implementing regulations are contained in a Memorandum of Understanding between the TNI and Polri in dealing with social conflicts. Where the considerations in making the MoU are to realize the synergy between the TNI and Polri in order to maintain public security and order so that with the existence of the MoU as a guideline to carry out cooperation to maintain community security and order.
Keywords: Coordination, Social Conflict. Polri, TNIReferences
Daftar Pustaka
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009,.
Ahmad, Ubbe. Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Penanganan Konflik Sosial. (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011)
Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985.
De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986.
Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
H. Azhari, Teori Bernegara Bangsa Indonesia : Satu Pemahaman Tentang Pengertian-pengertian dan Asas-asas Dalam Hukum Tata Negara, Dalam Politik Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Harold H. Titus, et al, Living Issues in Philisophy, alih bahasa HM Rusyidi, Persoalan-persoalan Filsafat, Jakarta, Bulan Bintang , 1984.
Harun Al Rasyid, Makalah disampaikan Simposium Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICM), “Refleksi 50 Tahun Indonesia Merdeka†Jakarta, 8-9 Desember 1995, hal. 2. Lihat juga pendapat Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995.
Hermawan Sulistyo (et al) Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan Civil Society. Jakarta 2009.
I Made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi, University Airlangga, Jakarta, 2001.
Indonesia, a, Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No. 7 Tahun 2012, LN Tahun 2012 No. 116, TLN No. 5315, ps. 1 butir 14.
Jimly Asshiddiqie, Undang-undang Dasar 45 Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan, Pidato diucapkan pada Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Balai Sidang Universitas Indonesia, tanggal 13 Juni 1998.
Mohammad Noer & Dr. Firdaus Syam, "Peran Serta Masyarakat dan Negara dalam Penyelesaian Konflik di Indonesia", dalam Jurnal Poelitik Volume 4, No. 2/2008.
Muradi. Polri dan RUU Keamanan Nasional. dalam Muradi.wordpress.com, 2007.