PENGATURAN BATAS WAKTU PENYEDIAAN SALINAN PUTUSAN PERKARA PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENCARI KEADILAN
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini berjudul "Pengaturan Batas Waktu Penyediaan Salinan Putusan Perkara Perdata Dalam Kaitannya Dengan Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Pencari Keadilan". Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif diperoleh kesimpulan, Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya keterlambatan penyediaan salinan putusan perkara perdata yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan bagi pencari keadilan yang ingin melakukan upaya hukum adalah tidak adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum. Sanksi yang seharusnya diberikan atas adanya keterlambatan penyediaan salinan putusan perkara perdata yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan bagi Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah sanksi penundaan kenaikan pangkat dan golongan, pemotongan tunjangan dan pemberian skorsing untuk menangani perkara dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memberikan efek jera atau shock therapy agar penyediaan salinan putusan perkara perdata yang tidak lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan dan memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan yang seharusnya dilakukan agar salinan putusan perkara perdata dapat disediakan tepat waktu sehingga tidak menghambat pencari keadilan dalam melakukan upaya hukum adalah dengan cara penyampaian salinan putusan kepada para pihak yang berperkara sesaat setelah putusan diucapkan. Khusus dalam perkara verstek, bagi salah satu pihak yang tidak hadir, salinan putusan disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan isi putusan oleh juru sita/juru sita pengganti Pengadilan Negeri. Sedangkan mengenai pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas salinan putusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, dapat ditaksir dan dibayarkan dalam panjar biaya perkara. Tindakan ini tentunya hanya dapat dilaksanakan jika saat pengucapan putusan, putusan dalam bentuk cetak (print out) telah benar-benar siap. Untuk mendukung hal ini, tentunya Majelis Hakim dituntut untuk mengubah kebiasaan agenda persidangan yang ada. Jika biasanya putusan diucapkan tanpa menunggu selesainya putusan tertulis, maka demi tercapainya batas waktu 14 (empat belas) hari untuk menyampaikan salinan putusan Pengadilan Negeri ini, agenda persidangan diubah menjadi pasca agenda kesimpulan para pihak, Majelis Hakim menunda sidang untuk musyawarah Majelis. Kesempatan inilah yang digunakan untuk musyawarah dan penyelesaian putusan tertulis, sehingga pada sidang pengucapan putusan, putusan dalam bentuk tertulis benar-benar siap dan salinan putusannya pun sudah siap disampaikan kepada para pihak.
Kata Kunci : Pengaturan, Batas Waktu, Penyediaan, Salinan Putusan.
ABSTRACT
This thesis entitled "Regulation of Deadline for Provision of Civil Custody Decision in Relation to Legal Efforts by Justice Finder". Through literature study using normative legal approach method, it can be concluded that the effect of the law resulting from the delay of providing copies of civil court rulings exceeding the time limit set for justice seekers seeking legal effort is the lack of legal certainty for justice seekers to make efforts law. Sanctions that should be granted for delays in the provision of copies of civil court decisions beyond the time limit set for the Panel of Judges handling the case are sanctions for postponement of promotion and class, deduction of allowances and suspension to handle cases within a certain period of time. This is to provide a deterrent effect or shock therapy in order to provide a copy of a civil case ruling that does not pass from the prescribed time limit and has a sense of responsibility in carrying out its duties, and the action that should be done so that copies of the decision of civil cases can be provided on time so as not to impede seekers of justice in making the remedies is by way of delivering a copy of the verdict to the litigants immediately after the verdict is pronounced. Particularly in the case of verstek, for one of the absent parties, a copy of the decision shall be made in conjunction with a notification of the decision by the bailiff/substitute bailiff of the District Court. Whereas regarding the collection of Non-Tax State Revenue (PNBP) on a copy of the decision stipulated in Government Regulation Number 53 Year 2008 regarding Types and Tariffs of Non-Tax State Revenues Applicable to the Supreme Court and the Subordinate Judicial Body, can be assessed and paid in down payment. This action is of course only applicable when the pronunciation of the verdict, the print-in verdict is fully prepared. To support this, of course, the Panel of Judges is required to change the custom of the existing trial agenda. If the decision is usually made without waiting for the completion of the written decision, then for the sake of reaching a deadline of 14 (fourteen) days to submit a copy of the decision of this District Court, the agenda of the trial is changed to post the agenda of the conclusion of the parties, the Panel of Judges adjourned the session for the assembly. This opportunity is used for deliberation and settlement of written decision, so that in the court of pronouncement of decision, the decision in written form is really ready and the copy of the decision is ready to be submitted to the parties.
Keywords: Regulation, Deadline, Provisioning, Copy of Decision.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, 2002, Penerbit Toko Gunung Agung.
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2012, PT. Raja Grafindo Persada.
Asikin, Zainal, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, 2015, Prenada Media Grup.
Buamona, Hasrul dan Tri Astuti, Langkah-langkah Jitu menjadi Advokat Sukses, Jogjakarta, 2014, Erte Pose.
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Kefilsafatan Hukum, Jakarta, 2007, Kencana Prenada Media Group.
Cruz, Peter De, Perbandingan Sistem Hukum (Common Law, Civil Law and Socialist Law), Jakarta, 2013, Nusa Media.
Depdagri-LAN, Modul Kebijakan Pelayanan Publik, Diklat Teknis Pelayanan Publik, Akubtabilitas dan Pengelolaan Mutu (Public Service Delivery, Accountability, and Quality Management), Jakarta, 2007.
Dwiyanto, Agus, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta, 2006, Gadjah Mada University Press.
Faisal, Sanapiah, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang, 2002, YA3.
Friedman, Lawrence M., American Law, New York, 1984, W.W. Norton and Company.
Fuller, Lon L., The Morality of Law, New Haven Conn, 1971, Yale University Press.
Gardner, Bryan A, Black’s Law Dictionary (Fourth Pocket Edition), United State of America, 2011, West Publishing.
Hadjon, Philipus M., dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet. ke-X, Yogyakarta, 2008, Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Cetakan Kelima, Jakarta, 2010, .
------------, 2006, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dalam Pemeriksaan Perkara Tingkat Banding, Sinar Grafika, Jakarta, Sinar Grafika.
Hutagalung, Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pengadilan, Jakarta, 2011, Sinar Grafika.
Ismail, Nurhasan, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik, Yogyakarta, 2006, Gadjah Mada University Press.
Krina, P., Indikator dan Alat Ukur Akuntanbilitas, Transparansi dan Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance, Jakarta, 2003, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.
Makarao, Moh. Taufik, Pokok Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta, 2004, PT. Adi Mahasatya.
Makmur, Kriminologi Administrasi dalam Pemerintahan, Bandung, 2013, Refika Aditama.
Manullang, E. Fernando M., Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Jakarta, 2007, Penerbit Buku Kompas.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2009, Kencana.
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.
------------, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta, 2009, Liberty.
------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 2007, Liberty.
------------, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, 1993, Liberty,.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, 2000, PT. Citra Aditya Bhakti.
Muljono, Wahju, Teori & Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Yogyakarta, 2012, Pustaka Yustisia.
Nuraeny, Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Jakarta, 2011, Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung, 1975, Sumur Bandung.
Pujirahayu, Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, 2013, Suryandaru Utama.
Ramli, Samsul dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta, 2014, Visimedia Pustaka.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, 2006, PT. Raja Grafindo Persada.
Riyanto, R. Benny, Hukum Acara Perdata: Permulaan Proses di Pengadilan, Semarang, 2009, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Saleh, Muhammad dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Perspektif Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Sarwono, 2012, Hukum Acara Perdata, Teori dan Praktik, Jakarta, 2012, Sinar Grafika.
Sasangka, Hari dan Ahmad Rifa’i, Perbandingan HIR dan RBG, Bandung, 2005, CV. Mandar Maju.
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung, 2006, Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2005, UI-Press.
------------, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.
Soeroso, R., Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis rangkuman lengkap HIR, RBg dan Yurisprudensi, Jakarta, 2010, Sinar Grafika.
Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta, 2006, PT. Raja Grafindo Persada.
Sumarto, Hetifa Sj., Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Bandung, 2009, Yayasan Obor Indonesia.
Suseno, Franz Magnis, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, 1988, Gramedia Pustaka Utama.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, 2009, Mandar Maju.
Syahrani, Riduan, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung, 2000, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, 1999, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Hukum Acara di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta, 1994, Sinar Grafika.
Syamsudin, Aziz, Ombudsman Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat ’Menjewer Sang Pejabat’, Jakarta, 2009, Sinar Grafika.
Utrecht, E./Moh.Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Jakarta, 1989, Pustaka Sinar Harapan.
MAKALAH / JURNAL / TESIS / DISERTASI / INTERNET :
Arifin, Indar, Good Governance dan Pembangunan Daerah Dalam Bingkai Nilai Lokal Sebuah Studi Birokrasi dan Perubahan Sosial Politik, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2012, Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Ekwarso, Hendro dan Gunawan, Kajian Penciptaan Good Governance di Propinsi Riau, Lampung, 2011, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, Tahun 1, Nomor 2 Maret.
Hanafiah, Pipin, Good Governance: Membangun Masyarakat yang Demokratis dan Nasionalis, Makalah, Bandung, 2007, Fisip UNPAD.
Pejovic, Caslav, Civil Law and Common Law: Two Different Paths Leading to The Same Goal, England, 2001, Victoria University of Wellington Law Review, Volume 32, No. 3, August.
Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukumâ€, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada tanggal 18 Agustus 2017, pukul 16.30 wib.
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/123648-PK%20III%20642.8275-Eksepsi% 20terhadapTinjauan%20umum.pdf, diakses pada tanggal 18 Agustus 2017, pukul 17.15 wib.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Het Herziene Inslands Reglement (HIR).
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.