PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • JAHORAS SIRINGORINGO, SH NPM. A2021161028 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

 

Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab aparat penegak hukum sulit untuk mengungkap korporasi dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yang seharusnya. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab aparat penegak hukum sulit untuk mengungkap korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dikarenakan: (a) Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) tidak memberikan ketentuan yang jelas kapan suatu korporasi dapat dipandang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 20 ayat (2) UUPTPK, hanya memberikan ketentuan tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, namun tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan "hubungan kerja" ataupun "hubungan lain" itu sendiri; (b) Masih ada pendapat dari para ahli hukum yang tetap memegang teguh doktrin universitas delinquere non potest atau societas delinquere non potest (badan hukum/korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana). Menurut mereka, keberadaan korporasi dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum, sehingga unsur kesalahan (mens rea) tidak ada pada korporasi seperti pada orang perorangan. Padahal dalam suatu delik (tindak pidana) mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus); dan (c) Dalam UUPTPK tidak mengatur mengenai prosedur penetapan dan penjatuhan pidana terhadap korporasi, sehingga secara otomatis di dalam UUPTPK tidak dianut sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Padahal justru tidak sedikit tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh seseorang atas nama suatu korporasi. Kondisi seperti ini tentu saja akan menyulitkan aparat penegak hukum apabila akan mengadakan penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku delik korupsi. (d) Adanya ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yang menentukan bahwa: Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mengakomodir identitas orang sebagai subjek hukum dalam tindak pidana, karena tidak mungkin korporasi memiliki jenis kelamin dan agama, sehingga Jaksa Penuntut Umum kesulitan untuk membuat tuntutan dan surat dakwaan. Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUPTPK serta teori pertanggungjawaban pidana, maka model pertanggungjawaban pidana yang seharusnya diterapkan terhadap korporasi adalah pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus dan korporasi. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pengurus yang merupakan directing mind korporasi yang memiliki actus reus dan mens rea, tidak memiliki alasan pemaaf dan alasan pembenar, serta tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi juga memberikan manfaat bagi korporasi.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi.

 

ABSTRACT

 

This thesis discusses the corporate responsibility in corruption in Indonesia. The purpose of this study is to disclose and analyze the causes of law enforcement officers difficult to disclose corporations in relation to criminal acts of corruption and corporate criminal liability in the criminal act of corruption that should be. Through literature study using empirical legal approach method, it is concluded that the causes of law enforcement officers are difficult to reveal corporations as legal subjects in corruption because: (a) In Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 on Corruption Eradication (UUPTPK) does not provide a clear provision when a corporation can be viewed as a criminal act of corruption. In Article 20 paragraph (2) the law to eradicate corruption, only gives provision of corruption criminal act done by corporation if the offense is done by people, either based on work relationship or based on other relationship, acting in the corporate environment either by themselves or together, but does not explain further what is meant by "working relationship" or "other relationship" itself; (b) There is still the opinion of the jurists who continue to uphold the doctrine of the university delinquere non potest or societas delinquere non potest (legal entities / corporations can not commit a crime). According to them, the existence of a corporation in criminal law is merely legal fiction, so that the element of error (mens rea) does not exist in the corporation as in the individual. Whereas in a crime requires a mistake (mens rea) in addition to the action (actus reus); and (c) In the law to eradicate corruption does not regulate the procedure of determining and imposing criminal punishment against the corporation, so automatically in the law to eradicate corruption not embraced corporate criminal liability system. Yet precisely not a little corruption is done by someone on behalf of a corporation. Conditions like this of course will complicate law enforcement officers if they will prosecute corporations as perpetrators of corruption offense. (d) The existence of the provision of Article 143 paragraph (2) letter a of the Criminal Procedure Code, which provides that: The prosecutor makes a dated and signed indictment and contains: Full name, place of birth, age or date of birth, sex, nationality, religion and suspect work. Article 143 Paragraph (2) Sub-Paragraph a of the Criminal Procedure Code only accommodates the identity of the person as a legal subject in a criminal act, as it is unlikely that the corporation has sex and religion, so the Public Prosecutor has difficulties in making prosecutions and indictments. If it refers to the provisions of Article 20 paragraph (1) and paragraph (2) of the law to eradicate corruption and the theory of criminal liability, then the model of criminal liability that should be applied to the corporation is the imposition of criminal liability to the board and the corporation. This is because the crime is committed by the board which is the directing mind of the corporation that owns actus reus and mens rea, has no excuses and justification reasons, and the crime is done in the framework of corporate intent and purpose also gives benefit to the corporation.

 

Keywords: Responsibility, Corporate, Corruption Crime.

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Abidin, A.Z., Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta, 1983, Pradnya Paramita.

Abidin, Zainal, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, 1981, Djambatan.

Alatas, Syed Hussein, Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi, Jakarta, 1987, LP3ES.

Ali, Mahrus, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Yogyakarta, 2011, UII-Press.

------------, Kejahatan Korporasi, Yogyakarta, 2008, Arti Bumi Intaran.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, 2007, Kencana.

------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 2005, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2003, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Perbandingan Hukum Pidana (Sari Kuliah), Jakarta, 2002, PT. Raja Grafindo Persada.

------------, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta, 1998, PT. Raja Grafindo Persada.

------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, 1998, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang, 1996, Badan Penerbit UNDIP.

Butarbutar, Russel, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di Bidang Konstruksi, Bekasi, 2015, Gratama Publishing.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, 2001, PT. Raja Grafindo Persada.

Dirdjosisworo, Soedjono, Fungsi Perundang-undangan dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, 1984, Sinar Baru.

Effendy, Marwan, Korupsi dan Pencegahan, Jakarta, 2010, Timpani Publishing.

Fuady, Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Bandung, 2004, PT. Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi, Korupsi dalam Proyek Pembangunan, Jakarta, 1985, Akademika Pressindo.

------------, dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta, 1983, Akademika Pressindo.

Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), Jakarta, 1995, PT. Raja Grafindo Persada.

Hermien H.K, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 1994, PT. Citra Aditya Bhakti.

Huda, Chairul, Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan" (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertangungjawaban Pidana), Jakarta, 2008, Kencana.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, Beberapa Pemikiran Ke Arah Perkembangan Hukum Pidana, Bandung, 2008, PT. Citra Aditya Bakti.

Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, 1982, Alumni AHM.PTHM.

Kjellberg, Robert, Controlling Corruption, Berkeley University, 1998, California Press.

Kimberly, Ann Elliott, Korupsi dan Ekonomi Dunia, Jakarta, 1999, Yayasan Obor Indonesia.

Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum Di Berbagai Negara), Bandung, 2016, PT. Refika Aditama.

------------, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Ditinjau Dari Berbagai Konvensi Internasional), Buku 3, Bandung, 2017, PT. Refika Aditama.

Kusumaatmadja, Mochtar, dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung, 2000, Alumni.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.

Lubis, Muchtar dan James C. Scout, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta, 1985, LP3S.

Marpaung, Leden, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta, 2009, Sinar Grafika.

Marwan, Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2004, Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, 1983, Bina Aksara.

-----------, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, 1987, Bina Aksara.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 2005, Alumni.

------------, dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, 2010, Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press.

Mulyadi, Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktek, Bandung, 2008, Alumni.

------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Jakarta, 2007, Djambatan.

Prakoso, Djoko, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1990, Aksara Persada Indonesia.

------------, dkk, Kejahatan-kejahatan yang Membahayakan dan Merugikan Negara, Jakarta, 1987, Bina Aksara.

Prinst, Darwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 2002, PT. Citra Aditya Bakti.

Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung, 2004, CV. Utomo.

Prodjohamidjojo, Martiman, Delik Korupsi, Bandung, 2001, Mandar Maju.

Putra, Mohammad Eka, Dasar-dasar Hukum Pidana, Medan, 2010, USU Press.

Rahardjo, Satijipto, Ilmu Hukum, Bandung, 2014, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung, 1980, Angkasa.

Sahetapy, J.E., Kejahatan Korporasi, Bandung, 2002, PT. Eresco.

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, 1983, PT. Bina Aksara.

Sjahdeini, Sutan Remy, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, 2006, Grafiti Pers.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia (UI) Press.

------------, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung, 1988, CV. Remadja Karya.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.

------------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, 1983, PT. Sinar Baru.

Sudjana, Egi, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, Surabaya, 2008, JP Books.

Suradi, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, Yogyakarta, 2006, Gava Media.

Susanto, I.S., Kejahatan Korporasi, Semarang, 1995, Badan Penerbit UNDIP.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, 2002, ELSAM-HUMA.

Yunara, Edi, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung, 2005, PT. Citra Aditya Bakti.

Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal, Jakarta, 2016, Sinar Grafika.

MAKALAH / JURNAL / TESIS / DISERTASI / INTERNET :

Dianti, Flora, Jika Mahkamah Konstitusi Menafsir Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Judicial Review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 2, Mei.

Djamil, M. Nasir, Formulasi Ideal Regulasi Dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berikut Pengelolaan Terhadap Asset dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan, Graha Pena, Makassar, 9 Juni 2015, Makalah Seminar Nasional Rekonstruksi Ideal Eksekusi Tindak Pidana Perikanan, antara Kaidah dan Harapan.

Lasmadi, Sahuri, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, Surabaya, 2003, Disertasi, Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga.

Priyatno, Dwidja, Antisipasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Dalam Era Globalisasi, Bandung, 1995, Karya Vira Jati, No. 90.

Reksodiputro, Mardjono, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana, FH-UNDIP, Semarang, 1989, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, 22-24 November.

Supriyadi, Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Legislatif Dalam Perundang-undangan Pidana di Indonesia, Yogyakarta, 2002, Mimbar Hukum No. 40/11/2002, Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM.

Corruption Perceptions Index 2014, http://www.ti.or.id/index.php/publication/2014/12/06/corruption-perceptions-index-2014, diakses pada tanggal 1 September 2017, pukul 20.30 wib.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Downloads

Published

2018-11-13