KEBIJAKAN PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS (RUSUS) APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Kebijakan Pembangunan Rumah Khusus (Rusus) Aparatur Sipil Negara Di Daerah Perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh bahwa Kebijakan pembangunan perumahan bagi pegawai aparatur sipil negara di daerah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu, ada 4 (empat) faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan pembangunan perumahan bagi pegawai negeri sipil di Daerah Perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun keempat faktor tersebut yaitu komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi (disposition ) dan struktur birokrasi (bureaucratic Structure).
Kata Kunci : Kebijakan, Pembangunan Rumah, Aparatur Sipil Negara
Abstract
This thesis discusses the Policy on the Development of Special Houses (Rusus) of Civil Servants in the Border Regions of Kapuas Hulu Regency. The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research found that the policy of housing development for civil servants in the border region of Kapuas Hulu Regency, there are 4 (four) factors that influence the implementation of housing development policies for civil servants in the Kapuas Hulu Regency Border Region. The four factors are communication, resources, disposition and bureaucratic structure.
Keywords: Policy, House Construction, State Civil ApparatusReferences
Daftar Pustaka
Bruggink, JJH, 1998, Refleksi Tentang Hukum, alih bahasa oleh Arief Sidharta, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Bambang Widjanarko, 2006, Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Bambang Ismawan, dan Kartjono, 1985, Kemandirian Kelompok Swadaya dan Peranannya Dalam Penciptaan Peluang Kerja, dan Berusahaan di Pedesaan, Dalam Mubyarto, Penyunting Peluang Kerja dan Berusaha di Pedasaan, VPFE-UGM, Yogyakarta,
Bagir Manan, Good Governance, dalam Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, 2004,
Darji Darmodiharjo, 2002, Pokok-Pokok Filsafat Hukum-Apakah dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Eti Rochaety, dkk. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Akara, Jakarta, 2010.
Feter Hagul, (Editor), 1992, Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Rajawali Pers, Jakarta,
JW. Muliawan, SH.,CN.,MKn., 2009, Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Masyarakat, Cerdas Pustaka, Jakarta.
Joko Widodo, Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah), Insan Cendekia, Surabaya, 2001
Khudzaifah Dimyati, 2004, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Miriam Budiardjo, “Menggapai kedaulatan Untuk Rakyatâ€, Bandung : Mizan, 1998.