KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK PADA KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 806/Pid.Sus/2016/PN.Ptk Dan Putusan Nomor1211/Pid.Sus/ 2016/PN.Ptk.)

Authors

  • JULFARIDA, SH NPM. A2021161034 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

                      Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pemulihan bagi korban dan masyarakat oleh terdakwa sebagai pemenuhan kewajibannya karena menyadari akan perbuatannya yang salah. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap kasus persetubuhan terhadap anak, ada ketidakpuasan atas putusan Hakim karena tidak mengakomodir keadilan restoratif padahal kasusnya memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif. Sesuai hasil penelitian ada putusan hakim yang menerapkan keadilan restoratif seperti dalam kasus Chin Po Khiong alias Afat Anak Sin Cheng On namun ada juga yang yang tidak menerapkan keadilan restoratif seperti dalam kasus Triadi alias Ade Bin Safarudin. Direkomendasikan pengaturan konsep keadilan restoratif dalam Putusan Hakim sebagai perluasan makna alasan pemaaf sebagai dasar penghapus pidana. Sebagai alasan Penghapus Pidana, terdakwa Triadi alias Ade Bin Safarudin tersebut seharusnya dilepaskan dari tuntutan hukum sama dengan terdakwa Chin Po Khiong alias Afat Anak Sin Cheng On.

 

Kata kunci: Keadilan Restoratif, Putusan Hakim, Persetubuhan Terhadap Anak.

 

ABSTRACT

 

Restorative Justice is restoration for victims and society by the defendants as fulfilling their obligations because they are aware of their wrong actions. In practice, at the Pontianak District Court especially in cases of sexual intercourse with children, there was dissatisfaction with the Judge"™s decision because it did not accommodate restorative justice when the case is eligible for the application of restorative justice system. According to the results of research, there was a judge"™s decision to apply restorative justice as in the case of Chin Po Khiong a.k.a Afat son of Sin Cheng On, but there were also those who did not apply restorative justice as in the case of Triadi a.k.a Ade Bin Safarudin. It is recommended the concept of restorative justice should be regulated in the Judge"™s   Decision as an extension of the definition of forgiving reasons as the basis of criminal waiver. As the reason for the criminal waiver, the defendant Triadi a.k.a Ade Bin Safarudin should be released from the same lawsuit with defendant Chin Po Khiong a.k.a Afat son of Sin Cheng On.

 

Keywords: restorative justice, Judge"™s decision, Child Sexual Abuse.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri, Sidoarjo, 2008.

Abdussalam, H.R., Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta, 2012.

Adji, Oemar Seno, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1985.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

Alkostar, Artidjo, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan kritik, Epistema Institute dan HuMA, Jakarta, 2011.

Apeldoorn, L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, Noordhoff Kolff NV, Jakarta, 1957.

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

_____________________, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

_____________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

_____________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2011.

Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Barton, Charles K.B., Restorative Justice (The Empowerment Model), Hawkins Press, Australia, 2003. Universitas Indonesia

Beccaria, Of Crime and Punishment, Translated by Jane Grigson, Marsilio Publisher, 1996.

Braithwaite, John, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press Inc., New York, 2002.

Bruggink, J.J.H. dan Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Dewi dkk., Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak diIndonesia, Indie Publishing, Depok, 2011.

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Gramata Publishing, Bekasi, 2012.

Friedman, Lawrence M., “Legal Culture and Social Developmentâ€, dalam Law and Society, Vol. 4 No. 1 Tahun 1969.

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, 7 edition, St. Paul Minn, 2000.

Hadisuprapto, Paulus, Instrumen Internasional Perlindungan Hak Anak Delinkuen sebagaimana dikutip dalam Buku Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, PT. Sofmedia, Medan, 2012.

Hanitijo Soemitro, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Hiariej, Eddy O.S., Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009. Universitas Indonesia

Henkes, Barbara, The Role of Education in Juvenile Justice in Eastern Europe and The Farmer Soviet Union, Constitutional & Legal Policy Institute, Hungary, 2000.

Hidayat, Taufik, “Restoratif Justice Sebuah Alternatifâ€, Restorasi, Edisi IV/Vol. I 2005.

Kamil, Iskandar, Kode Etik Profesi Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Code Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003.

Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Lander, Mark M. and Henry Stuart, Essential Criminology, Second Edition, Westview Press, Colorado, 2004.

Lev, Daniel S., Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Edisi Indonesia oleh Nirwono & A.F. Priyono, LP3ES, Jakarta, 1990.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

____________, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana (Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

____________, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2014.

L. Packer, Herbert, The Limits of The Criminal Sanction, Standford University Press, United Kingdom,1969.

Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta, 2000.

Mansyur, Ridwan, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta, 2010.

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Melani, Membangun Sistem Hukum Pidana dari Retributif ke Restoratif, Litigasi, Volume 6 Nomor 3 Oktober 2005. Universitas Indonesia

Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1993.

_____________________, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Januari 2000.

Morris, H., Person and Punishment, The Monish 52, 1968.

M.P. Pangaribuan, Luhut, Dkk, Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial, Butir-butir Pikiran Peradi untuk Draft RUU-KUHAP, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2010.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.

______, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

______, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

_____________________________, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non PenalPolicy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008.

Murphy, J.G., Marxim and Retributivism, Phylosophy and Public Affair Vol. 52.

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1995.

N.E., Algra, dkk., Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1977.

Nonet, Phillipe & Phillip Selznick, Law in Transition: Toward Responsive Law, Cambridge Press, Cambridge, 1978.

_______________________, Law and Society in Transition, Toward Responsive Law, Harper & Row, Publishers, 1978. Universitas Indonesia.

Nuraeni, Henny, (editor), Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,2006.

Putro, Widodo Dwi, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, tanpa tahun.

_______________, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1977.

_______________, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003).

Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan Buku Ketiga), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1999.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

R.M.W., Dias, (Cantab), Jurisprudence, Butterworths, London,1985.

Rokhmad, Abu, Hukum Progresif Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam perspektif Teori Maslahah, Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, September 2012.

Santoso, Topo, Seksualitas dan Hukum Pidana, Ind-Hill, Co., Depok, 1997.

Saleh, Roeslan, Segi Lain Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Sianturi, S. R., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem, Jakarta, 1996.

Sidharta, Arief, Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, PT. Penebar Swadaya, Bandung, 2008. Universitas Indonesia

Skelton, Ann & Boyane Tshehla, Child Justice in South Africa, Institute for Security Studies, Monograph, 15 September 2008.

Soekanto, Soerdjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

_______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Sudirman, Antonius, Hati Nurani Hakim Dan Putusannya: Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudensi) Kasus Hakim Bismar Siregar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Mei 2012.

Wahid, Eriyantouw, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Walker, Nigel, Sentencing in Rational Society, Basic Book Inc, New York, 1971.

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus), Mandar Maju, Bandung, 1999.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, ELSAM-HUMA, Jakarta, 2002.

Yulia, Rena, Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Zehr, Howard, Little Book of Restorative Justice, 2002.

Zehr, Howard and Harry Mika, Fundamental Concepts of Restorative Justice, Contemporary Justice Review:Issues in Criminal, Social, and Restorative Justice, Volume 1, Issue 1, 1998.

Zulfa, Eva Achjani, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FHUI, Jakarta, 2009. Universitas Indonesia.

_______________, Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, Oktober 2010.

_______________, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Cetakan I, Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Zulfa, Eva Achjani dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2010.

Peraturan Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Makalah/Buletin :

Abdullah, Abdul Gani, Pergumulan Penegakan Hukum dengan Politik Hukum dalam Ranah Teori Hukum, Makalah termuat dalam Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desember 2009.

Artidjo Alkostar, Urgensi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Peradilan Pidana, Makalah, disampaikan dalam Diskusi di Mahkamah Agung RI, tanggal 22 Juli 2010.

Buletin Komisi Yudisial, Hakim dan Penerapan Keadilan Restoratif, Vol. VI No. 4, Januari-Pebruari 2012.

Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman, Kebebasan Hakim Dalam Negara Indonesia yang Berdasar atas Hukum, 1995.

Fauzan, M., Pesan Keadilan Dibalik Teks Hukum Yang Terlupakan (Refleksi Atas Kegelisahan Prof. Asikin) dalam Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVI No. 299 Oktober 2010.

Kusumah Atmadja, Z. Asikin, Hakim Yang Kreatif Untuk Menyelenggarakan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia Yang Sedang Membangun, Makalah yang disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung RI di Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 1987. Universitas Indonesia

Mahkamah Agung RI, Kumpulan Naskah Pidato Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, April 2002.

Manan, Bagir, Restorative Justice (Suatu Perkenalan), Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun ke XXI No. 247, Jakarta, Juni 2006.

Muladi, Pembinaan Narapidana Dalam Kerangka Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, Makalah Pada Seminar Pembinaan Narapidana di Indonesia, FH-UI, 1988.

Reksodiputro, Mardjono, Pengembangan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal), Majalah Hukum Nasional, BPHN, No. 2 Tahun 1988.

Ravena, Dey, Implementasi Kebijakan Berwawasan Restorative Justice Pembinaan Narapidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 10 Nomor 1 Pebruari 2009.

Sutarto, Suryono, Kekhilafan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Majalah Ilmiah FH. UNDIP, Oktober-Desember 2001.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Handbook on Restorative Justice Programmest.

Yusriyadi, Paradigma Positivisme dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Makalah pada diskusi panel kerjasama Asean Foundation dan UNDIP dalam rangka Peringatan Dies Natalis yang ke 46, 2004.

Tesis, Disertasi dan data/sumber yang tidak diterbitkan :

Ali, M. Hatta, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dihubungkan Dengan Keadilan Restoratif Dalam Lingkungan Peradilan Umum di Indonesia, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung, 2011.

Artikel : Mendambakan Sosok Hakim Progresif, oleh M.Purwadi, dalam Buletin Komisi Yudisial Vol. VI No.3, Desember 2011-Januari 2012, halaman 36.

Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Bahrul Ilmi Yakup, Keadilan Substantif dan Problematika Penegakannya, http://www.situshukum.com/kolom/keadilan-substantif-dan-problematika-penegakannya.shkm. Universitas Indonesia

Braithwaite, John, “Restorative Justice Assesing Optimistic and Pessimistic Accounts†dalam Crime and Justice, vol. 25 hal 1-127, The University of Chicago Press, 1999, http://rachmatharyanto.wordpress.com, diakses pada 24 Agustus 2012.

Duane, Ruth, Indonesia: Restorative Justice for Healing a Devided Society, http://peace.fresno.edu/docs/indorj.pdf.

Grzdani‟, Velinka dan Bremer, Ute Karlavaris, A Written Word From Women’s Prison in the Function of Resocialization, Laporan Hasil Penelitian, University in Rijeka, Croatia, 2007.

Hasil Keputusan Seminar Kriminologi Ketiga, Tanggal 26 - 27 Oktober 1976.

http://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 24 November 2012.

Ketua Mahakamah Agung RI, Hakim Sebagai Pemegang Mandat Yang Sah Menerapkan, Menafsirkan dan Melaksanakan Tegaknya Hukum, keynote speech pada Diskusi Panel Kebebasan Hakim dalan Negara Indonesia Yang Berdasarkan Atas Hukum, Ditjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Depkeh, 1995.

Laporan Simposium Pembaharuan hukum Pidana Nasional, BPHN Departemen Kehakiman, 1980.

Mudzakir, Viktimologi Studi Kasus Di Indonesia, Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi XI, Surabaya 14-16 Maret 2005.

Mudzakkir, Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Pengadilan: Beberapa Pokok Pikiran dan Prospeknya ke Depan, dalam Wasingatu Zakiyah dkk, Eksaminasi Publik Patrisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan, Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2003.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat Sebagai Faktor Yang Mempengaruhi Proses Hukum Pidana Yang Berperikemanusiaan, Disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang, 1985.

Mustofa, Muhammad, Dari Retribusi dan Rehabilitasi ke Restorasi, http://www.prakarsa rakyat.org/artikel/artikel.php?aid=32186, diakses pada tanggal 22 Agustus 2012.

Orlando, 1992, diakses dari http://www.restorativejustice.org.

Programs National Institute of Justice, Restorative Justice, Office of Justice, US Departement of Justice, http://www.ojp.usdoj.gov/nij/topics/courts/restorativejustice/welcome.html. Universitas Indonesia

Putusan Nomor 1211/Pid.Sus/2016/PN.Ptk atas nama Terdakwa Triadi Als Ade Bin Safarudin, tertanggal 9 Maret 2017.

Putusan Nomor 806/Pid.Sus/2016/PN.Ptk atas nama Terdakwa Chin Po Khiong Als Afat Anak Sin Chen On, tertanggal 4 Januari 2016.

Sahetapy, J.E., dalam Disertasinya kurang sependapat dengan pandangan ini. (Suatu Studi Khusus mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana), CV. Rajawali, Jakarta, 1982.

Schaefer, Udo, Crime and Punishment, Bahai Perspective For Future Criminal Law in Law and International Order, Proceeding of the First European Bahai Conference on Law and International Order, Depoort/The Netherland, 8-11 Juni 1995.

United Nation, Basic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmes In Criminal Matters, 2000.

Zulfa, Eva Achjani, Restorative Justice di Indonesia, Peluang dan Tantangan Penerapannya, Evacentre.blogspot.com.

Downloads

Published

2018-11-13