LEGALITAS BIDANG HUKUM POLDA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ADVOKAT (Studi di Polda Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang legalitas Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat dalam memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam prakteknya, pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Polda melalui Sub Bidang Bantuan Hukum (Subidbankum) Polda terhadap anggota Kepolisian yang melakukan atau terlibat dalam suatu tindak pidana di luar kepentingan tugas atau secara pribadi menimbulkan penolakan. Penolakan tersebut menyangkut legalitas Penasihat Hukum dari Bidang Hukum Polda yang beracara di peradilan umum dan umumnya penolakan itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dan untuk analisisnya menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab legalitas Bidang Hukum Polda ditolak dalam memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana, dikarenakan: adanya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang menentukan bahwa: "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara", dan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa: "setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta", serta pemakaian toga oleh Penasihat Hukum dari Bidang Hukum Polda. Upaya dalam pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Polda terhadap terdakwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana agar tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis dan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Selain itu, perlu dilakukan juga persamaan persepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim dalam menerima legalitas Penasihat Hukum dari Bidang Hukum Polda dalam proses persidangan tanpa harus mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kata Kunci: Legalitas, Bidang Hukum Polda, Bantuan Hukum.
ABSTRACT
This thesis discusses the legality of the West Kalimantan Provincial Police Legal Division in providing legal assistance to defendant members of the Police who conduct criminal offenses in view of Law Number 18 Year 2003 on Advocates. In practice, the provision of legal assistance by the Police Division through the Sub Division of Legal Aid of the Police against members of the Police who engage or engage in a crime beyond the duty or personally cause rejection. The rejection concerns the legality of the Legal Counsel of Provincial Police Law Division in public courts and generally the rejection comes from the Prosecutor and the Panel of Judges who examines cases in court. The research method used is the method of sociological juridical approach and for the analysis using qualitative research methods. Based on the result of the research and the discussion, it can be concluded that the legal reasons of the Police Division are rejected in providing legal assistance to the defendant of the Police who committed the crime because of the provision of Article 3 Paragraph (1) Sub-Paragraph c of Law Number 18 Year 2003, which stipulates that: "To be eligible to become an Advocate must comply with the requirements of non-status as a civil servant or state official", and the provision of Article 31 of Law Number 18 Year 2003, which states that: "any person who deliberately performs the profession of the Advocate and acting as if an Advocate, but not an Advocate, shall be liable to a maximum imprisonment of 5 years and a maximum fine of IDR. 50 million ", as well as the use of a toga by the Legal Counsel of the Police Legal Division. Efforts in providing legal assistance by the Police Division to the defendants of the Police members who commit crimes so as not to conflict with the provisions of Law No. 18 of 2003 on Advocates by applying Lex Specialis principle Derogat Legi Lex Generalis and Lex Posterior Derogat Legi Priori principle. In addition, there should also be similar perceptions of the Public Prosecutor and the Judge in accepting Legal Advisers from the Legal Sector of the Regional Police in the trial process without having to question the provisions of Law No. 18 of 2003 on Advocates.
Keywords: Legality, Legal Police Division, Legal Aid.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Abdurahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, 1983, Cendana Press.
Abdussalam, R., Evaluasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Cet ke-1, Jakarta, 1996, Dinas Hukum Polri.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2004, PT. Raja Grafindo Persada.
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung, 1998, PT. Citra Aditya Bakti.
Assiddiqie, Jimly, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, 2006, Mahkamah Konstitusi.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung, 1996, Bina Cipta.
Capelletti, Mauro, Toward Equal Justice; A Comperative Study of Legal Aid Modern Societies, New York, 1975, Dobbs Ferry.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Jakarta, 1991, PN. Balai Pustaka.
Faal, M., Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta, 1987, Pradnya Paramita.
IALDF, AusAID, YLBHI, PSHK, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta, 2009, Yayasan Obor Indonesia.
Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Malang, 2005, Universitas Muhamadiyah Press.
Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Jakarta, 2001, Cipta Manunggal.
----------, Penyimpangan Polisi, Jakarta, 1994, Cipta Manunggal.
Kusuma, Mulyana W., Benny K. Harman, dan Mas Achmad Santosa, Paralegal dan Akses Terhadap Keadilan, Jakarta, 1991, Yayasan LBH Indonesia.
Lev, Daniel S., Hukum dan Politik Di Indonesia: Kesinambungan Dan Perubahan, Jakarta, 1998, LP3ES.
Lubis, Todung Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Cet. Ke-1, Jakarta, 1996, LP3ES.
Lubis, M. Sofyan, Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan: Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Peradilan, Jakarta, 2010, PT. Pusaka Buku.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.
Makarao, Moh. Taufik dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, 2002, Ghalia Indonesia.
Marmosudjono, Sukarton, Penegak Hukum di Negara Pancasila, Jakarta, 1989, Pustaka Kartini.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, 2009, Kencana Prenada Media Group.
Miller, Valeri and Covey, Jane, Pedoman Advokasi: Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi, Jakarta, 2005, Yayasan Obor Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 1991, Liberty.
Muladi dan Sulaiman Mubarak, Masalah Bantuan Hukum Oleh Pegawai Negeri, Semarang, tt, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, 1995, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nasution, Adnan Buyung, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, Cet. Ke-1, Jakarta, 1982, LP3ES.
----------, Sejarah Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 2007, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
----------, Bantuan Hukum, Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan (Tinjauan, Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan di Berbagai Negara), Jakarta, 2007, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda dan Mulyana W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Kearah Bantuan Hukum Struktural, Bandung, 1998, Alumni.
Packer, Herbert L., The Limits of The Criminal Sanction, United Kingdom, 1969, Standford University Press.
Pandu, Yudha, Klien & Advokat Dalam Praktek, Jakarta, 2004, PT. Abadi.
Pangaribuan, Luhut. M.P., Concept of Court, Jakarta, 1996, Djambatan.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kitab Advokat Indonesia, Bandung, 2008, Alumni.
Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, 1988, FH-UGM.
Prodjohamidjojo, Martiman, Penasehat dan Bantuan Hukum Indonesia, Cet. Ke-1, Jakarta, 1982, Ghalia Indonesia.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Yogyakarta, 2010, Genta Publishing.
------------, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, 2009, Genta Publishing.
------------, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung, tt, Sinar Baru.
Rahardi, Pudi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi POLRI), Surabaya, 2007, Laksbang Mediatama.
Rianto, Bibit Samad, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, Jakarta, 2006, Penerbit PTIK Press & Restu Agung.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Bandung, 1994, Putra Bardin.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta, 2010, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, 2012, PT. Raja Grafindo Persada.
------------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, UI-Press.
------------, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.
------------, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Cet. Ke-1, Jakarta, 1983, Ghalia Indonesia.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, 1990, Ghalia Indonesia.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung, 2010, Alfabeta.
Sujata, Antonius, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Jakarta, 2000, Jambatan.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2003, PT. Raja Grafindo Persada.
Sutiyoso, Bambang, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta, 2004, Rajawali Pers.
Utomo, Warsito Hadi, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Jakarta, 2005, Prestasi Pustaka.
Winarta, Frans Hendra, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta, 2000, PT. Elex Media Komputindo.
Welas, Lasdin, Cakrawala Advokat Indonesia, Yogyakarta, 1989, Liberty.
MAKALAH / JURNAL / TESIS / DISERTASI / INTERNET :
Abdullah, Hasbi, Makalah Peranan Parlegal Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Bersih, Makssar, 2005, LBH Makassar.
Hartono, Sunaryati, Peranan Peradilan Dalam Rangka Perubahan Nilai Dalam Masyarakat, Seminar Hukum Nasional ke-VII, Jakarta, 1999, BPHN.
Husin, Budi Rizki, Studi Lembaga Penegak Hukum, Bandar Lampung, 2006, Universitas Lampung.
Muladi, Pembinaan Narapidana Dalam Kerangka Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, Makalah Pada Seminar Pembinaan Narapidana di Indonesia, FH-UI, 1988, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Majalah Hukum dan Keadilan, Volume II/Juli, 2003, Jakarta.
------------, Peningkatan Wibawa Hukum Melalui Pembinaan Budaya Hukum, Majalah Hukum Nasional, Nomor 1, BPHN, 1999, Jakarta.
Reksodipoetro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi)â€, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia, 1993, Jakarta.
------------, Pengembangan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal), Majalah Hukum Nasional, BPHN, No. 2, 1988, Jakarta.
------------, Bahan Bacaan Wajib Matakuliah Sistem Peradilan Pidana, Pusat Dokumentasi Hukum UI, 1983, Jakarta.
Subroto, Agus, Kontribusi Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berwibawa, Makalah Seminar tentang â€Pembaharuan Pendidikan Tinggi Hukum Yang Berorientasi Profesi Dan Berkeadilan†disampaikan dalam Acara Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tanggal 17 Februari 2010.
Susanto, I.S., Kajian Sosiologi Terhadap Polisi, Simposium Nasional Polisi Indonesia, 1993, Semarang.
Syamsudin, Amir dan Nurhasyim Ilyas, Perilaku Aparat Hukum Dalam Menegakkan Supremasi Hukum Indonesia, Majalah Jurnal Keadilan, Nomor 1, LKHK, 2000, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.