UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TRANSNASIONAL PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-MALAYSIA

Authors

  • MUNAWAR RAHIM, SH. NPM. A2021161044 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

 

Tesis ini membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit dilaksanakan, dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa yang akan datang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit untuk dilaksanakan dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi beserta lampirannya tidak menyebutkan kewajiban dari kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan narkotika, tetapi hanya penyerahan pelaku kejahatan yang bersangkutan dengan obat-obatan berbahaya, sistem hukum yang dianut oleh kedua negara berbeda, di mana Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sedangkan Malaysia menganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) sehingga mempengaruhi dalam proses penegakan hukum pidana, dan petugas Malaysia sengaja membiarkan terjadinya peredaran narkotika di wilayah Indonesia karena menyangkut dengan kepentingan politik dari negaranya dan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: melakukan ekstradisi atas dasar perjanjian dan hubungan baik atau timbal balik (Resiprositas), dan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi beserta lampirannya.

Kata Kunci:       Upaya Penegakan Hukum, Kejahatan Transnasional, Narkotika, Ekstradisi.

 

 

 

 

ABSTRACT

 

This thesis discusses law enforcement efforts against transnational crime of narcotics circulation through extradition treaty between Indonesia-Malaysia. It also aims to disclose and analyze the causes of law enforcement efforts against transnational narcotics trafficking through extradition treaties between Indonesia and Malaysia, and law enforcement efforts against transnational crime of narcotics through extradition treaties between Indonesia and Malaysia in the future which will come. Through the literature study using empirical legal approach method, it is concluded that the causes of law enforcement efforts against transnational crime of drug trafficking through Extradition Agreement between Indonesia and Malaysia are difficult to be implemented due to Law Number 9 Year 1974 on Ratification of Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Malaysian Government Regarding Extradition and its annexes do not mention the obligations of both countries to surrender the perpetrators of narcotics crimes, but only the surrender of criminals concerned with dangerous drugs, the legal system adopted by the two different countries, where Indonesia adheres to the Continental European legal system (Civil Law) while Malaysia adheres to the Anglo Saxon (Common Law) law system that influences the criminal law enforcement process, and Malaysian officials deliberately allow the circulation of narcotics in the territory of Indonesia as it concerns with the political interests of his country and the legal protection of his nationals. Law enforcement efforts against transnational crime of drug trafficking through the Extradition Agreement between Indonesia and Malaysia in the future can be done in the following ways: extradition on the basis of agreement and good or reciprocity, and revise Law Number 9 of 1974 on Ratification of Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Regarding Extradition and Law No. 1 of 1979 on Extradition and its annexes.

Keywords:     Law Enforcement Efforts, Transnational Crime, Narcotics, Extradition.

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Adolf, Huala, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta, 1996, PT. Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), Jakarta, 2011, Kencana.

----------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2010, PT. Citra Aditya Bakti.

----------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.

----------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, 1998, PT. Citra Aditya Bakti.

----------, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang, 1994, Universitas Diponegoro Press.

Atmasasmita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1997, PT. Citra Aditya Bhakti.

Budiarto, M., Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta, 1980, Ghalia Indonesia.

Dirdjosisworo, Soedjono, Respon Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To the Law of Crime Prevention), Bandung, 2002, Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press.

Erwin, M.A., Kejahatan Transnasional (Transnational Crime), Jakarta, 2002, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal.

Faisal, Sanapiah, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang, 2002, YA3.

Hamdan, M., Politik Hukum Pidana, Jakarta, 1997, PT. Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A., dan RM. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, 1994, Sinar Grafika.

Ismail, Chairuddin, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, Jakarta, 2007, PTIK Press.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, Moh. Zakky A. S., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, 2003, Ghalia Indonesia.

Mandagi, Jeanne dan M. Wresniwiro, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Jakarta, 1995, Pramuka Saka Bhayangkara.

Mattalitti, Abdurrachman, dkk., Kerjasama ASEAN dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara, Jakarta, 2001, Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

Mauna, Boer, Hukum Internasional, Bandung, 2011, PT. Alumni.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, 1995, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

----------, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1998, Alumni.

----------, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, 1985, Alumni.

----------, dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1992, Alumni.

Mulyadi, Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktek, Bandung, 2008, PT. Alumni.

Packer, Herbert L., The Limits of the Criminal Sanction, California, 1968, Stanford University Press.

Padmanagara, R. Makbul, Kejahatan Internasional, Tantangan dan Upaya Pemecahan, Jakarta, 2007, Majalah Interpol Indonesia.

Parthiana, I Wayan, Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Bandung, 1989, Bina Cipta.

Prasetyo, Teguh, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta, 2005, Pustaka Pelajar.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, 2014, PT. Citra Aditya Bakti.

---------------, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Bandung, 1997, Alumni.

Saleh, Roeslan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Jakarta, 1987, Aksara Baru.

Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang Kepolisian, Jakarta, 1996, NCB Indonesia.

Soedjono D., Penanggulangan Kejahatan, Bandung, 1983, Alumni.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2005, UI-Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional (Jilid II), Jakarta, 2008, Aksara Persada.

Suarda, I Gede, Hukum Pidana Internasional, Bandung, 2011, PT. Citra Aditya Bakti.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.

----------, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.

Thontowi, Jawahir, Hukum Internasional di Indonesia (Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan), Yogyakarta, 2002, Madyan Press.

MAKALAH / JURNAL / ARTIKEL / TESIS / DISERTASI :

Direktorat IV/Narkoba dan K.T, Tindak Pidana Narkoba dalam Angka dan Gambar, Jakarta, 2009, POLRI.

Mere, Gories, Penanggulangan Hukum Narkotika Internasional, Makalah Konferensi Penanggulangan Hukum Narkotika Internasional, Batam, Tanggal 21-22 September 2010.

Mueller, Gerhard O.W., Transnational Crime: Definitions and Concepts, Transnational Organized Crime 4, No. 1998.

Supriyadi, Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Legislatif Dalam Perundang-undangan Pidana di Indonesia, Yogyakarta, 2002, Mimbar Hukum No. No. 40, Volume 11, Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM.

INTERNET :

Database Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2008. Dalam http://legislasi.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 20 Juli 2017.

Daftar Undang-Undang Tahun 1976. Dalam http://www.legalitas.org. Diakses tanggal 20 Juli 2017.

Combating and Preventing Drug and Substance Abuse by Pratap Parameswaran Senior Officer ASEAN Secretariat. Dalam http://www.aseansec.org. diakses tanggal 20 Juli 2017.

Sidang Komisi Narkoba (Commission On Narcotic Drugs) Sesi Ke-53 yang berlangsung di Wina, Austria, Tanggal 8-12 Maret 2010. Dalam www.bnn.go.id. diakses tanggal 20 Juli 2017.

Single Convention on Narcotic Drugs, 1961. Dalam http://www.incb.org/incb/ convention_1961.html. Diakses tanggal 20 Juli 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Downloads

Published

2018-11-14