IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERKAIT DENGAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRAK
Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama ini berubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagai wujud dari Demokrasi dan Otonomi Desa. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Fungsi BPD dalam proses pembentukan Perdes Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD (2).Faktor kendala apasajakah yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi BPD di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3) Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan: (1) Mendeskripsikan fungsi BPD Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. (2) Mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi (3) Mendeskripsikan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah bersifat Yuridis Sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: (1) metode wawancara, (2) metode dokumen, (3) metode observasi. Sedangkan metode analisa digunakan adalah metode analisa diskritif Yuridis Empiris dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuatan Peraturan Desa sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang benar dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Desa juncto Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, yakni melalui tahap inisiasi, sosio-politis dan yuridis. Simpulan dari hasil penelitian di atas adalah BPD dalam melaksanakan fungsi legislasi yaitu proses pembuatan Peraturan Desa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada namun fungsi legislasi BPD belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan dengan kurang komprehensipnya BPD di Kecamatan Sungai Raya dalam membingkai peraturan-peraturan desa yang masih bersifat konvensional atau kebiasaan kedalam bentuk peraturan tidak tertulis. Adapun Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala yakni secara Interndan Ekstern. Sehingga saran yang diajukan dalam Tesisi ini ialah perlu adanya perhatian khususnya dari PEMDA serta perlu diadakanya pelatihan cara menyusun dan merancang Perdes bagi Pemerintah Desa.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Legal Decision Making, Peraturan Desa
ABSTRACT
The existing Village Representative Body (BPD) has changed its name to the Village Consultative Body as a form of Democracy and Village Autonomy. The BPD functions to discuss and agree on the draft village regulation with the village head, to accommodate and channel the aspirations of the community, therefore the BPD as a consultative body originating from the village community, besides carrying out its function as a bridge between the village head and the village community, must also carry out its main functions, namely representation function. The problems studied in this study are: (1) How the BPD functions in the process of forming village regulations based on the Minister of Home Affairs Regulation No. 110 of 2016 concerning BPD (2). ) How are the steps taken to overcome the obstacles to the implementation of the legislative function by the BPD in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. This study aims: (1) Describe the functions of BPD Based on Permendagri Number 110 of 2016. (2) Describe the obstacles faced by BPD in implementing the legislative function (3) Describe the steps taken to overcome the constraints of implementing the legislative function by BPD in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. The research approach method used in this research is Sociological Juridical. Data collection methods used are: (1) interview method, (2) document method, (3) observation method. While the analysis method is used is the Empirical Juridical discrete analysis method with a deductive approach. The results of the study show that the making of the Village Regulation has been carried out through the correct stages and in accordance with Law Number 12 of 2011 juncto Government Regulation Number 47 of 2015 concerning Villages in conjunction with the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 111 of 2014 concerning Formation Guidelines and the Mechanism of Formulating Village Regulations, namely through the stages of initiation, socio-political and juridical. The conclusions from the results of the above research are that the BPD in carrying out the legislative function, namely the process of making Village Regulations in accordance with the existing legislation, but the BPD legislative function has not been able to run optimally, this is shown by the incomprehensibility of BPD in Sungai Raya District in framing regulations - village regulations that are still conventional or habitual in form of unwritten regulations. The steps taken to overcome obstacles are internally and externally. So that the suggestion put forward in this Thesis is the need for attention especially from the LG and there is a need to conduct training on how to compile and design village regulations for the village government.
Keywords: Village Consultative Body (BPD), Legal Decision Making, Village Regulation
References
DAFTAR PUSTAKA
------------- 2017. Kabupaten Kubu Raya Dalam Angka 2017. BPS. Kabupaten Kubu Raya
Abdurrahman, 1986. Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Media Sarana Press, Jakarta
Abdullah Rozali, 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Arikunto, Suharsini, 1999. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta
Adisasmita, Rahardjo. 2006. Pengembangan Desa Aspiratif. Yogyakarta : Graha Ilmu
Adisubrata, Winama Surya. 2003. Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia. Semarang: Aneka Ilmu
Ali Ahmad. 2002. Menguak Tabir Hukum Suatu Kebijakan Sosiologis dan Filosofis. Toko Gunung Agung. Jakarta
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ashshofa, Burhan. 2001; Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. Rineka Cipta. Jakarta
B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya. Yogyakarta
Bratakusuma Dedy Supriady. Implikasi Pelaksanaan UU No 22/1999 terhadap Pengembangan Daerah. Jurnal Otonomi. Vol I. Oktober 1999
Cristina Dkk. 2000; Jurnal Daulat Rakyat. Lapera Putaka Utama. Yogyakarta
Dadang Juliantara. 2000; Arus Bawah Demokrasi dan Otonomi Pemberdayaan Desa. Lapera Pustaka Utama. Yogyakarta
Diana Halim Koentjoro, 2004. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia. Bogor
Danim Soedarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. Pustaka Setia. Bandung
Fuady Munir. 2007. Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor
Halim Hamzah, Kemal Redindo Syahrul Putra. 2009. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. PT. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Hamidi Jazim, dkk. 2008. Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Prestasi Pustaka. Jakarta
Husein Wahyuddin, Huffon. 2008. Hukum Politik dan Kepentingan. laksBang Pressindo. Yogyakarta
Inu Kencana Syafiie, (et.all), 2002, Sistem Pemerintahan Indonesia (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta
Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang
Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta
Kartohadikoesoemo Sutardjo. 1964. Desa. Sumur. Bandung
Kushandayani. 2008; Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial dalam Prespektif Socio-Legal. Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP. Semarang
Kusnardi, M dan Hemaily Ibrahim. 1998. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fak. Hukum UI. Jakarta
Santoso Edi, Purwaeni Hastuti, Dkk. 2003. Otonomi Daerah Capacity Building dan Penguatan Demokrasi Lokal. Puskodak Undip. Semarang
Manan Bagir, 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Id-Hill-Co, Jakarta
Modeong, Supardan. 2004. Teknik Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta PT Perca.
M. Hadjon Philipus, dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada University Press. Yogyakarta
Mahfud MD. 1993, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. PT Liberty. Yogyakarta
Mahfud MD. 1998. Politik Hukum Di Indonesia. LP3S. Jakarta
Mariaun. 1975; Asas-Asas Ilmu Pemerintahan. Fak. Sosiologi Politik UGM. Yogyakarta
Manan Bagir. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta
Pius A Partanto, M. Dahlan Al Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer, Arkoha, Surabaya 1994
Ridwan Juniarso, Sodik Ahmad Sudrajat. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nusa. Bandung
Rahardjo Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung
Rahardjo Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Kompas Media Nusantara. Jakarta
R. Yando Zakariya. 2002. Pemilihan Kehidupan Desa dan UU No 22/1999. UNISIA. No 46/XXV/III/2002
Rony Hanitijo Soemitro. 1998. Metodelogi Penelitian Hukum dan Juru Metri, Ghalia Indonesia
Rasyid Ryaas. 2005. Arah Baru Otonomi Daerah Di Indonesia. UMM. Malang
Salman Otje. 2007. Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali). Reflika Aditama. Bandung
Saparin Sumber. 1986. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta
Sedarmayanti. 2003. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dalam rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Situmorang, Victor. 1994. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah. Sinar Grafika. Jakarta
Sidharta Arief. 2007. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. PT. Refika Adimata. Bandung
S. Nasution. 1996. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. PT Taristo. Bandung
Sadu Wasistiono, Irawan Tohir. 2007. Prospek Pengembangan Desa. CV Fokus Media. Bandung
Soehino. 1991. Hukum Tata Negara: Perkembangan Otonomi Daerah. BPFE. Yogyakarta
Soehino. 1984. Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta
Soehino. 2002. Hukum Tata Negara, Pemerintah Daerah Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999, BPFE, Yogyakarta
Soekanto Soerjono. 1982. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. Kurnia Esa. Jakarta
Soekanto Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta
Soekanto Soerjono. 1986. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Sengketa. Rajawali Press. Jakarta
Soekanto Soerjono. 1989. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Citra Aditya. Bandung
Sunanro Siswanto. 2008. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta
Surianingrat Bayu. 1976. Pemerintahan dan Administrasi Desa. Ghalia Yayasan Beringin KOPRI Unit Depdagri. Bandung
Yudoyono, Bambang. 2000. Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Warassih Esmi. Prof. Dr. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama. Semarang
Wasitono Sadu. Prof. Dr. MS., Irawan Tahir M,AP. MSi. 2007. Prospek Pengembangan Desa. CV Fokus Media. Bandung
Wahyuddin Husein, Hufron. 2008. Hukum Politik dan Kepentingan. LaksBang Pressindo. Yogyakarta
Wignjosoebroto Soetandyo. 2007. Hukum dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah). Bayu Media. Malang
Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
----------Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Otonomi Daerah. Nuansa Aulia. Bandung. 2009
----------Himpunan Perundang-Undangan, Kecamatan, Desa Dan Kelurahan. Fokus Media. Bandung. 2008
---------- Undang-Undang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014. Tirasmart. Tanggerang. 2017
----------Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
Web Site
www.hukumonline.com