PENYALAH GUNAAN KARTU IDENTITAS LINTAS BATAS DALAM RANGKA PERDAGANGAN BEBAS DI ENTIKONG SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN SOSEK-MALINDO

Authors

  • RAHMAD KARTONO, S.H. NPM. A2021161075 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai diberikan kepada para Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010, Setiap masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan berhak untuk memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) sebagai intrument untuk mendapatkan fasilitas dan pembebasan bea dan cukai atas barang yang dibawanya dari masing-masing negara, bentuk perdagangan lintas batas seperti ini telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) dan biasa disebut juga dengan Kesepakatan Sosek-Malindo yang disepakati pada tahun 1970.   Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia (Sarawak) oleh karena itu setiap warga yang memiliki Kartu Identitas Lintas batas (KILB) dapat dengan bebas keluar masuk perbatasan dan memenuhi kebutuhannya, dengan dipermudahnya perdagangan lintas batas tersebut membuka sebuah peluang bagi oknum pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengkolektifkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang dimiliki oleh masyarakat, Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) tersebut digunakan oknum pelaku usaha tersebut untuk membeli barang dari negara Malaysia yang kemudian diperjual belikan di Indonesia, dengan bekerja sama dengan oknum Pos Penjagaan Lintas Batas (PPLB) agar barang yang dibawa dari malasyia dapat dengan mudah masuk ke Indonesia, hal ini tentu saja merugikan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi, mengingat barang yang dibeli dari malaysia dilarang untuk diperjual-belikan kembali, dan telah melanggar ketentuan didalam Kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek "“Malindo).  

Kata Kunci: Kesepakatan Sosek-Malindo, Perdagangan Lintas Batas.   Penyalah Gunaan KILB

 

Abstract

ID cards were given has been no cross border ( KILB ) is a card on which are are to be issued by the office of the customs and excise office provided for all the limit after this he passer always filled with lots of a particular requirement based on the minister of finance regulation Number : 188 / PMK.04 / 2010 , the device available in every live in of border areas is entitled to have the new card has been no cross border identity ( KILB ) as intrument to get of business facilities and for the release of the customs and excise office on goods brought it from masing-masing the state of , the course of trade has been no cross border like this have been agreed upon between Indonesia and Malaysia based on Border Trade Agreement (smear) and ordinary called also an agreement was reached between Sosek-Malindo agreed on by years 1970 . Entikong as a sub-district in   sanggau district is one of areas which is directly adjacent to Malaysia ( of Sarawak ) hence any on the citizens that have id cards were given has been no cross border ( KILB ) a can with free dropping in and out of the frontier and of meet their needs for, With high in cross-border trade the opened a an opportunity for the business doers that take advantage of such facility to profit by means of gather identity card cross-border ( KILB ) owned by the community, identity card cross-border ( KILB was used the business players the to purchase goods from malaysia which then resale in indonesia, working with the checkpoints cross-border ( PPLB ) order for goods brought from Malasyia can be easily entered Indonesia, this of course injurious indonesia especially in the economy sector, remember goods bought from Malaysia forbidden to resale, and in agreement Socio-economic Malaysia-Indonesia ( Sosek-Malindo ).

Key Word: Sosek-Malindo Agreement , Cross Border Trade . Misusing the KILB.

References

Daftar Pustaka

Bappenas, Strategi dan Model Pengembangan Kawasan Perbatasan Kalimantan Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional, Jakarta, 2003.

Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.

Departemen Kimpraswil, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan, Departemen Permukiman dan Prasarana Kawasan,

Dikutip dari Joost Pauwelyn, Trade Inequality, and Justice: Toward a Liberal Theory of Just Trade, The George Washington International Law Review, New York, 2005.

Dominick Solvatort, Ekonomi Internasional. Jakarta, Erlangga, 1992.

Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung 2011.

Frank J. Garcia, Trade, Inequality, and Justic,: Toward a Liberal Theory of Just Trade, (New York:Transnational Publishers, Inc., 2003.

Hamdy Hadi, Ekonomi Internasional-Teori dan Kebijakan perdagangan Nasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Harry Walluyo, Ekonomi Internasional, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Hata, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum, Bandung, 2015.

Hilde, Bojer., Distributional Justice: Theory and Measurement, London: Routledge 11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE, 2003.

Ian Brownlie, Principles of Public International Law, 3rd edition, England: Oxford University Press, 1979.

Johny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian HukumNormatif, Bayumedia, Malang, 2008.

Lawrence M. Friedman, The Legal System : A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1969.

M.D.A Freeman, Lloyd’s., Introduction To Jurisprudence, London : Sweet & Maxwell Ltd, 2001.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.

Mochammad Anwar, Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan, Alumni, Bandung, 2001.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Mustafa Abubakar, Menata Pulau-pulau Kecil Perbatasan, Belajar dari Kasus Sipadan, Ligitan dan Sebatik, Jakarta, Kompas, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta 2008.

Poltak Partigo, Batas-batas Wilayah dan Situasi Perbatasan di Indonesia, Ancaman terhadap Integritas Teritoria,Jakarta, Tiga Putra Utama. 2004.

Saru Arifin, Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Bandung: Alumni. 1985.

Sumantoro, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan RUU tentang perdagangan Internasional, dikutip dalam buku Muhammad Sood.

T. May Rudy, Hukum Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2012

Widodo, Tinjau SOSEK dan politik Kerja Sama MALINDO,2011.

Disertasi :

Budi Hermawan Bangun, Pemanfaatan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pebatasan Negara Bagi Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat, 2013, Disertasi.

Peraturan Perundang-undangan :

Permenkeu Nomor : 188/PMK.04/2010

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah

Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Jurnal :

Awani Irewati,â€Sikap Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Lintas Negara: Ilegal Logging di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur†dalam Jurnal Politik, Vol.2 No. 1, LIPI, Jakarta.

Gusmardi Bustami, Mendorong Perdagangan Lintas Batas, Ditjen PEN/MJL/003/8/2012 edisi agustus.

Lawrence M. Friedman, “On Legal Development†Dalam : Rutgers Law Rivies, Vol. 24. Hal.27. 1969.

Internet :

Frank J. Garcia, Globalization and the Theory of International Law, http://international.westlaw.com.

http://diddyrusdiansyah.blogspot.com/2013/03/perdagangan-lintas-batas-di-kawasan.html.

http://eprints.upnyk.ac.id/11455/1/Malindo-Entikong%20sqlz.pdf

http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=50309.

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._SEJARAH/196303111989011- AYI_BUDI_SANTOSA/BUKU_AJAR_SPNI.pdf.

http://journalarticle.ukm.my/362/1/1.pdf

http://kalbarprov.go.id/info.php?idi=71

Downloads

Published

2018-11-14