PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI PENAL TERHADAP SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN RI NO. 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESIAN KASUS PERTANAHAN (Studi di Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Penal Terhadap Sertifikat Ganda Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI NO. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesian Kasus Pertanahan (Studi Di Kabupaten Kubu Raya). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Kedudukan mediasi penal terhadap penyelesian sengketa tanah dalam pemeliharaan data pertanahan dan pendaftaran tanah dalam rangka kepastian hukum oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Penyelesaian melalui jalur mediasi dapat ditempuh apabila para pihak sepakat melakukan perundingan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak. Jika salah satu pihak saja menolak, maka penyelesaiannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teknisnya, mediasi dilakukan paling lama 30 hari dimana untuk mediatornya berasal dari kementerian, Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan. Dalam hal mediasi ditemukan kesepakatan, maka selanjutnya dibuat perjanjian perdamaian berdasarkan berita acara mediasi yang mengikat para pihak. Setelah itu, perjanjian perdamaian itu didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat untuk memperolah kekuatan hukum mengikat.
Kata Kunci Sengketa, Mediasi Penal, Sertifikat Ganda
Abstract
This thesis discusses the Settlement of Land Disputes through Penalty Mediation of Double Certificates Based on the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the Republic of Indonesia National Land Agency NO. 11 of 2016 concerning Land Case Settlement (Study in Kubu Raya District). The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research, it can be concluded that the position of reasoning mediation on land dispute resolution in the maintenance of land and land registration data in the context of legal certainty by the Land Office of Kubu Raya Regency, Settlement through mediation can be taken if the parties agree to negotiate with the principle of consensus for the good of all parties. If only one party refuses, then the settlement is settled in accordance with the provisions of the law. Technically, mediation is carried out for a maximum of 30 days where the mediator is from the ministry, the BPN Regional Office or the Land Office. In the event that a mediation is found an agreement, then a peace agreement is made based on the mediation minutes which bind the parties. After that, the peace agreement was registered with the Registrar of the local District Court to obtain binding legal force.
Keyword : Dispute, Penal Mediation, Double Certificate
References
Daftar Pustaka
W Bradley, Pengadilan mempunyai peranan penting dalam tradisi Rule of Law, karena penafsiran-penafsirannya terhadap peraturan perundang-undangan akan sangat menentukan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu Negara, Oxford University Press, 2000.
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1990.
Abdul Gaffar Karim El. All, “Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia,†Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009,.
Arie Sukanti Hutagalung, Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993,(Diklat DDN: Jakarta,2001), halaman
Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985.
Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya , Jilid i, (Jakarta,Djambatan,2003.
De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986.
Djokosutono, Hukum Tata Negara, Himpunan Kuliah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982.
Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003,.
Emil Salim,†Permasalahan Strategis Otonomi Daerah, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Dilema Penerapan Otonomi daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkunganâ€, Yogyakarta: 9 Agustus 2001.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.