TUGAS DAN WEWENANG DPRD DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Di DPRD Kabupaten Melawi)

Authors

  • SAHPRI, S.SOS. NPM. A2021161001 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRACT

This thesis discusses about the tasks and authority of DPRD in the supervision of the implementation of regional regulation and regional revenue budget based on Law Number 23 Year 2014 on Regional Government (Study In Melawi Regency DPRD). The method used in this research is Normative - Sociological approach. The conclusion of this thesis is the Form of Supervision of the Implementation of Perda and APBD conducted by the Melawi Regency DPRD, the function of the supervision of regional regulations is very important which gives opportunity to DPRD to be more active and creative in facing various obstacles to the implementation of local. Through the supervision of the council, the executive as policy implementer will be protected from various deviations and misappropriation, from the results of the supervision of the council will be taken refinement measures to improve the implementation of the policy. To avoid administrative errors in the governance of the local government bureaucracy without their realizing it can lead to allegations of criminal acts of corruption for public officials who handle these public affairs. The existence of parliamentary oversight will provide sufficient effective protection against the executive in running the governance bureaucracy optimally. Supervision of Regional Revenue and Expenditure Budget is essentially a policy instrument that is used as a tool to improve public services and welfare of the people in the regions, therefore, DPRD and local government should strive to create real and structured APBD that can reflect the real needs of society in accordance with potential of each. Form of Supervision of APBD Implementation conducted by DPRD Melawi The success of a clean and authoritative government requires the active and positive participation of all members of the community. Factors that cause the Supervision of the Implementation of Perda and APBD can not be fully implemented by the DPRD of Melawi Regency is the Integrity of DPRD Members as People's Representatives. The DPRD members have not demonstrated their supervisory capacity as the people's representatives, they prioritize their personal interests as party members. As a result DPRD members have not fully implemented the mandate of the people and should be accountable to the people. Facility factors include work facilities, research facilities and libraries that can assist the insights and knowledge of board members, a shortage of secretarial staff and professional expert staff who assist the work of the DPRD. Lack of Working Visit to the community during recess and Factors of concern when news can offend executives still strong. As a result, the mass media has not yet realized the proportional control function, as well as being the media of information connecting the council with the community. The Consequences of Laws and Legal Effects are Not Implemented Completely Duties and Powers of the DPRD In Supervising the Implementation of Regional Regulations and Budgets that arise in the implementation of DPRD supervision, no procedural procedures and violations by the Regional Government against the legislation and Good Governance of the Good Governance (AAUB), so that there are legal sanctions that may be imposed on the offender. The DPRD has the functions of legislation, budget, and supervision. The supervisory function is primarily directed towards the implementation of local regulations and other legislation, regional head regulations, regional budgets, and local government policies in implementing regional development programs, as well as international cooperation in the regions.

 

Keywords: Supervision, Local Regulation, and Budget, Regional Income.

 

 

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Tugas Dan Wewenang DPRD Dalam Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Anggaran Pendapatan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Di DPRD Kabupaten Melawi). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalaha pendekatan Normatif - Sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Bentuk Pengawasan Pelaksanaan Perda dan APBD yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Melawi, Fungsi pengawasan peraturan daerah sangat ­lah penting yang memberikan kesempatan ke ­pada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif me ­nyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat bermuara pada dugaan tindak pidana koropsi bagi pejabat publik yang me ­nangani urusan publik tersebut. Adanya penga ­wasan DPRD akan memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal. Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Bentuk Pengawasan Pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh DPRD Melawi Keberhasilan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa membutuhkan peran serta yang aktif dan positif dari seluruh anggota masyarakat. Faktor-Faktor yang menyebabkan Pengawasan Pelaksanaan Perda dan APBD tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh DPRD Kabupaten   Melawi ialah Integritas Anggota DPRD Sebagai Wakil Rakyat, Para anggota DPRD belum menunjukkan kapasitas pengawasannya sebagai wakil rakyat, mereka lebih mengedepankan kepentingan personalnya sebagai anggota partai. Akibatnya anggota DPRD belum sepenuhnya melaksanakan mandat dari rakyat dan seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat. Faktor sarana meliputi fasilitas kerja, sarana penelitian dan perpusatakaan yang dapat membantu wawasan dan pengetahuan anggota dewan, kekurangan tenaga sekretariat dan staf ahli yang profesional yang membantu tugas kerja DPRD. Kurangnya Kunjungan Kerja ke masyarakat pada masa reses dan Faktor adanya kekhawatiran bila pemberitaan dapat menyinggung eksekutif masih kental. Akibatnya, media massa belum merealisasikan fungsi pengawasan secara proporsional, serta menjadi media informasi yang meng-hubungkan dewan dengan masyarakat.Konsekuwensi Hukum Dan Akibat Hukum Tidak Terlaksana Sepenuhnya Tugas Dan Wewenang DPRD Dalam Pengawasan Pelaksanaan Perda Dan APBD yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan DPRD, disebabkan karena tidak dilaksanakan prosedur dan adanya pelanggaran oleh Pemerintah Daerah terhadap Peraturan perundang-undangan dan Asaz-asaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB), sehingga ada sangsi-sangsi hukum yang dapat dikenakan pada pelanggarnya. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan terutama ditujukan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, serta kerja sama internasional di daerah.

 

Kata Kunci: Pengawasan,Peraturan Daerah, dan Anggaran, Pendapatan Daerah.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV,Disertasi, Universitas Indonesia, 1990.

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Cetakan Ketujuh, Jakarta.: Bumi Aksara, 2010.

Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah 1903-1978, Alumni, Bandung, 1978.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945, Disertasi,1990, UNPAD, Bandung.

Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari. 2008. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1981.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Lubis, Solly. 1995. Hukum Nasional Dalam Rangka Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II), Dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Nasional, Bandung : PT Eresco.

Moh. Mahfud MD, 1998. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : LP3ES.

__________, 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : LP3ES.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tentang prinsip-prinsipnya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Surabaya : pt bina ilmu.

__________, 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Edisi Khusus, Surabaya: Peradaban.

R. Tresna, Bertamasya Ke Taman Ketatanegaraan, Dibya, Bandung, tt.

Satjipto Rahardjo, 1979. Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung : Alumni, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1986. Ilmu Hukum, Bandung : Alumni.

Soerjono Soekanto, 1991. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif , Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Von Schmid, J.J. Ahli-ahli Pemikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Terjemahan oleh Wiratno dan Djamaluddin Dt. Singomangkuto, PT. Pembangunan, Jakarta, 1959.

Downloads

Published

2018-11-16