EVEKTIVITAS PENGAWASAN BAPENDA TERHADAP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BERDASARKAN PERDA KABUPATEN SINTANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH (Studi Di Kabupaten Sintang)

Authors

  • TUTI YANA NPM. A2021161056 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRACT

 

This thesis discusses the Evaptivity of Bapenda Supervision on Land Acquisition Rights (BPHTB) Based on Sintang District Regulation No. 1 of 2011 on Land Acquisition Rights (Study in Sintang District). Supervision of Bapenda of Sintang Regency Against Land Acquisition of Land and Building Land Rights Is Effective Based on Sintang District Regulation No. 1 of 2011 on Land Acquisition Rights Pursuant to Article 48 states that: Implementation, empowerment, supervision and control of this Regional Regulation is assigned to regional carry out the task of collecting local taxes. Supervision Bapenda Sintang District Against Customs Acquisition of Land and Building Rights Has Been Effective Based on Sintang District Regulation No. 1 of 2011 on Land Acquisition Rights. Effective supervision here refers to the actions or activities undertaken by the community and employees or staff of data collection field Bapenda Sintang. Effective oversight must be carried out from the planning, implementation and reporting stages. The constraints faced by Bapenda Sintang District in carrying out supervision on Land Acquisition Rights of Land and Building Rights are as follows: Monitoring of BPHTB collection is conducted by re-checking on SSPD -BPHTB with field results. Monitoring BPHTB management at Sintang District Revenue Service, Monitoring is "a continuous effort to understand the development of certain areas of the implementation of the task or project being implemented". For supervision on the collection of BPHTB in Sintang District Revenue Service is still less than optimal. lack of awareness of some of the taxpayers in paying taxes BPHTB may have an effect on the outcome of BPHTB collection. And the limited human resources possessed by some officers in Sintang District Revenue Service, make the Revenue Department to make an innovation to motivate the employees or staff of Revenue Office of Sintang District in improving the personal performance and organization. Efforts to be made by Bapenda Sintang District in improving the supervision of the acquisition rights of land and building rights are as follows: Supervision based on Sintang District Regulation No. 1 of 2011 on Land Acquisition Rights. BPHTB is now legally and officially a local tax, then the result of the collection of BPHTB is Regional revenue, to increase the local revenue is a legal milestone or legal basis used by the Sintang District Revenue Service as a reference in implementing tax collection BPHTB. Effective supervision here refers to the actions or activities undertaken by the community and employees or staff field data collection Sintang Revenue Office. Effective oversight must be implemented from the planning, implementation and reporting stages. And the achievement of effectiveness of BPHTB collection in order to increase PAD can not be separated from the role of the taxpayer. Taxpayer's role as a major contributor to local revenue and also increased effectiveness of BPHTB collection in order to increase PAD of Sintang District.

 

Keywords: Supervision, Bapenda, Against, Acquisition Duty, Rights, Land and Building.

 

ABSTRAK

 

Tesis ini membahas Evektivitas Pengawasan Bapenda Terhadap Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (Studi Di Kabupaten Sintang). Pengawasan Bapenda Kabupaten Sintang Terhadap Bea Perolehan Hak Katas Tanah Dan Bangunan Sudah Berjalan Efektif Berdasarkan Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah berdasarkan Pasal 48 menyebutkan bahwa : Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah. Pengawasan Bapenda Kabupaten Sintang Terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan Sudah Berjalan Efektif Berdasarkan Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah. Pengawasan yang berjalan efektif disini mengacu pada tidakan atau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pegawai atau staff bidang pendataan Bapenda Kabupaten Sintang. Pengawasan yang efektif harus sudah dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.Kendala-kendala yang dihadapi oleh Bapenda Kabupaten Sintang dalam melaksanakan pengawasan terhadap Bea Perolehan Hak Katas Tanah Dan Bangunan adalah sebagai berikut : Monitoring pemungutan BPHTB dilaksanakan dengan cara pengecekan ulang pada hitungan SSPD-BPHTB dengan hasil lapangan. Monitoring pengelolaan BPHTB di Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang, Monitoring adalah "usaha secara terus menerus untuk memahami perkembangan bidang-bidang tertentu dari pelaksanaan tugas atau proyek yang sedang dilaksanakan". Untuk pengawasan pada pemungutan BPHTB di Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang masih kurang optimal. kurang adanya kesadaran dari beberapa sebagian wajib pajak dalam membayar pajak BPHTB dapat membawa pengaruh terhadap hasil dari pemungutan BPHTB. Dan Keterbatasan SDM yang dimiliki oleh sebagian aparat di Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang, membuat pihak Dinas Pendapatan untuk membuat sebuah inovasi untuk memotivasi para pegawai atau staff Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang dalam meningkatkan kinerja personal maupun organisasinya. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Sintang dalam meningkatkan pengawasan terhadap bea perolehan hak katas tanah dan bangunan adalah sebagai berikut : Pengawasan berdasarkan Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah. BPHTB sekarang telah sah dan resmi menjadi pajak daerah, maka hasil dari pemungutan BPHTB merupakan penerimaan Daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah merupakan tonggak hukum atau landasan hukum yang di gunakan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang sebagai acuan didalam melaksanakan pemungutan pajak BPHTB. Pengawasan yang efektif disini mengacu pada tidakan atau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pegawai atau staff bidang pendataan Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang. Pengawasan yang efektif harus sudah dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Dan pencapaian keberhasilan efektivitas pemungutan BPHTB dalam rangka meningkatkan PAD tidak lepas dari adanya peran serta wajib pajak tersebut. Peran serta wajib pajak sebagai kontributor utama bagi pendapatan daerah dan juga peningkatan efektivitas pemungutan BPHTB dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sintang.

 

Kata Kunci: Pengawasan, Bapenda, Terhadap, Bea Perolehan, Hak, Atas Tanah Dan Bangunan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2002.

Departemen Keuangan Republik Indonesia, Dasar-dasar Perpajakan, Jakarta, 1991.

Direktorat PBB dan BPHTB, Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun 1996- 2000.

Erly Suandi, Hukum Pajak, Jakarta : Penerbit Salemba Empat, 2002.

Indra Ismawan, Memahami Reformasi Perpajakan 2000, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia Jakarta, 2000.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2000.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi, Yogyakarta : Penerbit Andi, 2002.

Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek, Ed. I ,Cet. I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2003.

R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet. 3, Bandung : PT. Eresco Bandung, 1987.

R. Subekti, R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dengan

tambahan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang

Pekawinan, Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1985.

Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, Bandung : PT. Eresco, 1979.

Redaksi Sinar Grafika, Seri Perpajakan PBB, Jakarta: Sinar Garfika.

Rimsky K. Judisseno, Pajak dan strategi Bisnis (Suatu Tijauan Tentang Kepastian Hukum Dan Penerapan Akutansi Di Indonesia), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1984.

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku II, Cetakan Kedua, Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 2000.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, Perpajakan Indonesia (Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan ), Jakarta : Salemba Empat, 1999.

Wirawan B Ilyas, Richard Burton, Hukum Pajak, Edisi Revisi, Jakarta : Salemba Empat, 2004.

Y.Sri Pudiatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta : Penerbit Adi, 2002.

Peraturan perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen Keempat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang¬undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas

Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Downloads

Published

2018-11-18