PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERKAIT PERUBAHAN BANGUNAN KOMPLEK-KOMPLEK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses about law enforcement by civil service police unit related to the change of building of complexes that have no building permit (Study In Pontianak City). The Civil Service Police Unit did not enforce the law against the owner of the building that changed the building without building permit in Pontianak City is the weak supervision of the existing development in the area of Pontianak city, which is influenced by several factors, namely community factors, some people of Pontianak still lack understanding the importance of knowledge of the rules of law, so that the Pontianak City government must be active in counseling-ucan effectively and efficiently. In order for the achievement of a literate society the applicable law provisions antinya can be less massive activities of society can reduce the things that conflict with the law. And Factor Culture / Habit, Culture is the norms that apply in society contains the rules that govern how should act, do, and determine the attitude for the individual if they relate to others. Community cultural norms basically contain rules on what to do and what actions are prohibited. The obstacles that caused the Civil Service Police Unit did not enforce the law against the owner of the building that changed the building without building permit in Pontianak City are as follows: Institution, Although there is an annual work program about the operational plan of guidance and enforcement of Local Regulation on the owner of the building changing buildings without building permit in Pontianak City, but in the implementation of local communities tend not to obey the rules. Human Resources: The public demand for speed of service by the apparatus, but the ability and technical skills of the operation of the building owner who changed the building without building permit in Pontianak City is not adequate. Network: Lack of cooperation with relevant agencies in the framework of enforcement of the Local Regulation on the owners of buildings that change the building without building permit in Pontianak City and the lack of regulations underlying the coordination of the Civil Service Police with other agencies. Environment that is not conducive yet: The supporting facilities and supporting infrastructure for the fostering of tranquility and order and enforcement of Regional Regulation on building owners who change the building without building permit in Pontianak city is still lacking. On the other hand there is a decrease in the level of public awareness and compliance with the prevailing regulations regarding the owners of buildings that change buildings without building permit in Pontianak City. The steps that should be done by the Civil Service Police Unit building in the complexes that change the building without permission to build a building in the city of Pontianak as the Doing Law Enforcement by the Civil Service Police Unit building in the complexes that change the building without permission to build a building in the City Pontianak, To socialize to the owners of buildings in complexes that change the building without building permit in Pontianak City. As well as efforts made by Satpol PP to overcome the violations that occurred ie the owners of buildings in the complexes that change the building without building permit in Pontianak City, Satpol PP only mongobrak-obrak perpetrators, and continue to patrol, so that such violations can be minimized.
Keywords: Law Enforcement, Change, Building House, By, Satpol, Pamong Praja.
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja terkait perubahan bangunan komplek-komplek yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (Studi Di Kota Pontianak). Satuan Polisi Pamong Praja tidak melakukan penegakan hukum terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak ialah Lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang ada di wilayah kota Pontianak, yaitu di pengaruhui beberapa faktor yaitu faktor masyarakat, Sebagian masyarakat Kota Pontianak masih kurang memahami bagaimana pentingnya pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum, sehingga pemerintah Kota Pontianak harus giat dalam penyuluhan penyuluhan dengan efektif dan efisien. Agar tercapainya suatu masyarakat yang melek akan ketentuan hukum yang berlaku yang antinya dapat sedikit besarnya aktivitas-aktifitas masyarakat dapat mengurangi hal-hal yang berbenturan dengan hukum. Dan Faktor Kebudayaan/ Kebiasaan, Kebudayaan merupakan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat berisi aturan-aturan yang mengatur bagaimana seharusmya bertindak, berbuat, dan menentukan sikap bagi individu jika mereka berhubungan dengan orang lain. Norma-norma budaya masyarakat pada dasarnya berisi peraturan mengenai apa yang harus dilakukan dan perbuatan mana yang dilarang. Kendala-kendala yang menyebabkan Satuan Polisi Pamong Praja tidak melakukan penegakan hukum terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak adalah sebagai berikut : Kelembagaan, Meskipun sudah ada program kerja tahunan tentang rencana operasional pembinaan dan penegakan Peraturan Daerah terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak, namun pada pelaksanaan masyarakat di daerah cenderung tidak taat pada peraturan yang berlaku. Sumber Daya Manusia : Adanya tuntutan masyarakat terhadap kecepatan pelayanan oleh aparat, namun kemampuan dan keterampilan teknis operasi terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak kurang memadai. Jaringan Kerja : Kurangnya kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak dan kurangnya peraturan yang mendasari tentang koordinasi Polisi Pamong Praja dengan instansi lainnya. Lingkungan yang belum kondusif : Saranan dan prasarana pendukung teknis operasional pembinaan ketenteraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Daerah terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak masih kurang. Di sisi lain terjadi penurunan tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku mengenai terhadap pemilik bangunan yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak. Langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bangunan di komplek-komplek yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak sebagai yaitu Melakukan Penegakan Hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja bangunan di komplek-komplek yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak, Melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan di komplek-komplek yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak. Serta Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengatasipelanggaran yang terjadi yaitu pemilik bangunan di komplek-komplek yang merubah bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di Kota Pontianak, Satpol PP hanya mongobrak-obrak para pelaku, dan terus berpatroli, sehingga pelanggaran yang demikian itu dapat diminimalisir.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perubahan, Bangunan Rumah, Oleh, Satpol,PamongPraja.
References
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve, 1994.
_______________. “UUD 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas di Masa Depanâ€. Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1998.
______________. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
______________. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
______________. Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. translated by: Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.
Montesquieu. The Spirit of the laws. Translated by Thomas Nugent. London: G. Bell & Sons, Ltd, 1914.
Phillips, O. Hood and Paul Jackson. Constitutional And Administrative Law. Eighth Edition. London: Sweet & Maxwell, 2001.
Philipus M. Hadjon, 1972. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya : Bina Ilmu.
R.G Kartasapoetra,1987. Sistematka Hukum Tata Negara, Jakarta: Bina Aksara.
R. Tresna, tt. Bertamasya Ke Taman Ketatanegaraan, Dibya, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta.
S.F. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogjakarta, Liberty.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,2001. Penelitian Hukum Normatif , Suatu Tinjauan Singkat,, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002. Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002
Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Bandung, Alumni.
Strong, C.F. Strong, 1966. Modern Political Constitutions, London,ELBS and Singwick & Jakson Limited.
TheLiang Gie, 1967. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Di Negara Republik Indaonesi, Yogyakarta: Liberty.