PERSETUJUAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN EKSPLORASI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG)
Abstract
Abstrak
Penelitian skripsi yang berjudul: "Persetujuan Pemegang Hak dalam Pelaksanaan Eksplorasi Pertambangan Mineral dan Batubara Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Studi Di Kabupaten Ketapang)" bertujuan untuk mengetahui proses persetujuan kegiatan eksplorasi penambangan mineral yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan eksplorasi minerba pertambangan. Untuk mengetahui penyelesaian hukum dalam kasus konflik antara pemegang hak atas tanah dan pemegang izin eksplorasi mineral pertambangan. Untuk mengetahui tindakan pemerintah daerah dalam kasus konflik antara pemegang hak atas tanah dan pemegang izin eksplorasi mineral pertambangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Sosiologis Yuridis (Sosio Legal Approach). Pendekatan sosiologis digunakan untuk mendeskripsikan data yang ditemukan di lapangan tentang fenomena eksplorasi penambangan mineral yang harus mendapatkan persetujuan dari orang-orang yang hak tanahnya terpapar dengan kegiatan penambangan mineral. Pendekatan yuridis normatif adalah dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan hukum (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa proses persetujuan kegiatan eksplorasi penambangan Minerba harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah melalui prosedur yang ditetapkan oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Pertambangan Mineral dan Batubara, dan tidak akan dilupakan sesuai dengan Pasal 136 UU Minerba yang menyatakan bahwa pemegang Penambangan Izin Usaha Eksplorasi atau Penambangan Izin Usaha Eksplorasi sebelum melakukan operasi produksi waj i melunasi hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah. Bahwa penyelesaian hukum dalam hal terjadi konflik antara pemegang hak atas tanah dan pemegang izin eksplorasi pertambangan mineral diprioritaskan dengan cara musyawarah dan mufakat di antara para pihak sehingga konflik tidak berkembang lebih lanjut dan kegiatan penambangan dapat dilakukan dengan benar, tetapi jika musyawarah tidak dapat mencapai kesepakatan maka diambil jalur hukum dalam menyelesaikan konflik antara para pihak. Bahwa tindakan pemerintah daerah dalam kasus konflik antara pemegang hak atas tanah dan pemegang izin eksplorasi pertambangan mineral seharusnya bertindak sebagai mediator untuk menjadi mediator bagi kedua belah pihak sehingga konflik tidak berkembang lebih lanjut dan masalah dapat diselesaikan. segera, dalam kasus konflik antara pelaku usaha dalam hal ini pengusaha pertambangan dengan masyarakat yang melakukan intervensi adalah polisi.
Kata kunci: Persetujuan, Eksplorasi, Pertambangan
Abstract
The thesis research entitled: "Approval of Rightsholders in the Implementation of Mineral and Coal Mining Exploration Judging from Law Number 4 Year 2009 Concerning Mineral and Coal Mining (Study In Ketapang District)" aims to find out the approval process of mineral mining exploration activities which must be done by a company that will conduct mining minerba exploration. To find out the legal settlement in case of conflict between the holder of the land rights and the holder of mining mineral exploration permit. To know the actions of local government in case of conflict between the holder of land rights and the holder of mining mineral exploration permit. This research is done by using approach method of Sociological Juridical (Sosio Legal Approach). The sociological approach is used to describe the data found in the field about the phenomenon of mineral mining exploration that must obtain the consent of the people whose land rights are exposed to mineral mining activities. Normative Juridical Approach is by examining library materials or secondary data with statutory approach (statute approach). Based on the research, the following results are obtained: That the approval process of Minerba mining exploration activities must first obtain government approval through the procedures established by Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining and Government Regulation Number 23 Year 2010 on the Implementation of Mining Business Activities Minerals and Coal as well as Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 34 Year 2017 on Licensing in Mineral and Coal Mining, and shall not be forgotten according to Article 136 of the Minerba Law stating that the holder of Mining Business License Exploration or Mining Business License of Exploration prior to conduct production operations waj ib settle the right to land with the holder of the right to land. Whereas the legal settlement in the event of conflict between the holder of the land rights and the holder of mineral mining exploration permit is prioritized by way of deliberation and consensus among the parties so that the conflict does not develop further and the mining activities can be carried out properly, but if the deliberation can not reach agreement then taken legal path in resolving conflict between the parties. That local government action in case of conflict between the holder of land rights and the holder of mineral mining exploration permit is supposed to act as a mediator to be a mediator for both parties so that the conflict does not develop further and the problem can be solved immediately, in case of conflict between the perpetrator business in this case mining entrepreneurs with the community who intervene intervene is the police.
Keywords: Approval, Exploration, Mining Mining
References
Daftar Pustaka
Buku-buku
Ahmad Redi, 2017, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.
Arief Budiman, 2007, Kekuasaan dan Penguasaan Sumber Daya Alam, Studi Kasus Penambangan Timah di Kepulauan Bangka, Indonesia for Sustainable Development, Jakarta.
Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.
Ali Achmad 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi UU (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), Genta Publishing, Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT Yarsif, Watampone.
B.N. Marbun dan Chandra Gautama, 2000, Hak Azazi Manusia, Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Masyarakat Warga, Jakarta, Komnas HAM.
Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik), UII Press, Jakarta.
Bernerd L. 2011, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Dipoyono, Kirdi, 1985, Keadilan Sosial, CV. Rajawali, Jakarta.
Friedman, M. Lawrence, 2009, The Legal System (A Social Science Perspective), Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial), Diterjemahkan : M. Khozim, Penyunting: Nurainun Mangunsong, Nusa Media, Bandung.
Hadjon, Philipus M, 2000, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Hutagalung Arie S, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.
Kantaprawira, Rusadi, 1988, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang Negara RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha-usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha-usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Internet, Jurnal
Bagir Manan, Wewenang Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, makalah pada Seminar Nasional/Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, FH Universitas Padjajaran, Bandung, 13 Mei 2000.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, 29 September Tahun 2014.