KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBERI BANTUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (Studi Kasus Di Kota Pontianak)

Authors

  • HAMSATUN, SH NPM. A2021161005 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRACT

Legal assistance constitutes the constitutional right of every citizen to guarantee legal protection and equality guarantee before the law, as a means of recognition of human rights. Obtaining legal aid for everyone is the realization of access to justice as the implementation of legal protection, and the guarantee of equality before the law. This is in accordance with the concept of legal aid associated with the ideals of the welfare state. Legal aid to the poor is further reinforced by the issuance of Law No. 16 of 2011 on Legal Aid. In 2013-2014 West Kalimantan Provincial Secretariat provides financial assistance in a lawsuit filed by an advocate / legal counsel due to the Regulation of the Governor of West Kalimantan Number 5 of 2011 on Guidance and Procedures for the implementation of Legal Aid for Poor People in West Kalimantan.
The issues that will be discussed in this research are as follows: How is the position of the Legal Aid providers of the implementation agreement of Legal Aid based on Law Number 16 Year 2011 regarding Legal Aid? And What is the responsibility of the Legal Aid for the loss of the Legal Aid beneficiaries in connection with the implementation of the agreement between the parties. The research method used in this research is the method of juridical and sociological approach. The juridical approach is the approach that uses the rules and legislation relating to the problem under study, whereas the sociological approach is the approach that uses primary data with secondary data support. Legal Aid Position on Implementation of Legal Aid Agreement Based on Law Number 16 Year 2011 About Legal Assistance, it is clear that it must be a legal aid organization or community organization and Realization of responsibility of legal aid institution is willing to bear all costs / losses experienced by legal aid recipients. The forms of such losses can be material damages such as money or inmaterial losses such as restoration of the original state and a ban to repeat it. The amount of compensation depends on the losses suffered by the legal aid recipient.

 

Keywords: Legal Aid, Funds for the Poor and Advocates



ABSTRAK

 

 Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan) sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state). Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin ini lebih dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pada tahun 2013-2014 Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan dana dalam perkara prodeo yang diajukan advokat/penasehat hukum dikarenakan adanya Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 5 tahun 2011 tentang Petunjuk dan Prosedur tetap pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang mampu di Kalimantan Barat.

Masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimanakah kedudukan pemberi Bantuan Hukum atas perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ? Dan Bagaimanakah tanggung jawab pemberi Bantuan Hukum atas kerugian penerima Bantuan Hukum sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak?

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan  yuridis dan sosiologis. Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang memakai kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, sedangkan pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang memakai data primer dengan dukungan data sekunder. Kedudukan Pemberi Bantuan Hukum Atas Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sudah jelas bahwa haruslah sebuah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dan Wujud realisasi tanggung jawab lembaga bantuan hukum adalah bersedia menanggung seluruh biaya-biaya/kerugian yang dialami oleh penerima bantuan hukum. Bentuk kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil seperti uang maupun kerugian inmateriil seperti pemulihan keadaan semula dan larangan untuk mengulanginya. Besarnya ganti rugi tersebut tergantung kerugian yang dialami oleh penerima bantuan hukum.

 

 

Kata Kunci : Bantuan Hukum, Dana untuk Masyarakat miskin dan Advokat

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010;

Abdurrahman. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendana Press. 1983;

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988;

Adnan Buyung Nasution, dkk. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta. 2007;

BKPH Lampung, Simposium Tentang Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Bandung : Alumni, 1977 ;

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung : Penerbit Mandar Maju, 2009;

Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000;

----------------------------, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2000;

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common law, Jakarta : Sinar Harapan, 1996;

Kahar Masyur, Membina Akhlak dan Moral, Kalam Mulia, Jakarta, 1985;

Nawawi, Taktik dan Strategi Membela Perkara Pidana. Fajar Agung, Jakarta, 1987;

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika ;

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001;

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001;

-----------------, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung :Citra Adiyta Bakti, 2010;

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Seokanto, Renungan Tentang Filafat Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1982;

R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1989;

R. Subekti, Hukum Perjanjian Intermasa, Jakarta, Cet. 18, 2001;

------------ , Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005;

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982;

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2004;

Salim , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002;

Sanapiah Faisal, Penelitian Kualitatif, Malang: Penerbit Asah-asih, 1990;

Sartono dan Bhekti Suryani, Prinsip-Prinsip Dasar Advokat, Jakarta: Dunia Cerdas, 2013;

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta, 2010;

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta,UI Press, 1984;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004;

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002;

Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994;

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008;

WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986;

YLBHI, Bantuan Hukum-Bukan hak yang diberi, Jakarta : Penerbit YLBHI, 2013;

Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk dan Prosedur Tetap Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kalimantan Barat.

http://www.badilag.net/direktori-dirjen/17982-tahun-2014-posbakum-bertambah-5-menjadi-74-111.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasal_163_Indische_Staatsregeling

Downloads

Published

2018-11-29