PERTANGGUNGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT WALIKOTA SINGKAWANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROGRAM PEMBAHARUAN AGRARIA NASIONAL DI KOTA SINGKAWANG

Authors

  • ANDREAS WIDIHANDOKO, SH. NPM. A2021141084 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRACT

 

This thesis discusses the Criminal Accountability of Officials of Singkawang Mayor in Criminal Acts of Corruption at National Agricultural Renewal Program in Singkawang City. From the results of this thesis research obtained the conclusions of officials who issued a recommendation in the process of agrarian reform is legally responsible for the error objects and subjects in the implementation of agrarian programs in the city of Singkawang. If the Mayor of Singkawang misconducts the procedure can cause two blades, on the one hand is an act in the field of administrative law because authority comes from an institutionalized power while the officer has the ability to take public legal action, and on the other is a crime corruption when the elements of corruption offense are clearly proven. Duties and Responsibilities Regional Office of West Kalimantan BPN to Project Implementers National Agrarian Reform Program (PPAN) in Land Reduction Land Objects Object 2008 Fiscal Year is As Main Function, Duties and Responsibilities Regional Office of the National Land Agency of West Kalimantan Province coordinate, conduct supervision, including monitoring and evaluation. Implementing the field at the Land Office of Singkawang City implementing the National Agrarian Reform Project (PPAN) in Land Reduction Land Landform Object 2008 is the Head of Section of Land Arrangement and Arrangement (Kasi P3), because Head of P3 Section is responsible in the field. Head of Land Office as responsible in Land Office level of Singkawang And In accordance with its authority Head of Regional Office and Head of Land Office is responsible for the success of activities in the region. The land title certificate issued by the errors in the content of the recommendation declared as a criminal act by the court is still a proof of land rights that led to the implementation of the National Agrarian Reform Project (PPAN) Project in Land Reduction Land Landform Object 2008 by the Team or Task Force formed not in accordance with mechanism or procedure that is not following guidance to Directive of Redundubusi Land Activity Object of 2008 landreform and mechanism which not according to procedure. Evidence is a matter (goods and non-goods) prescribed by law, which may be used to substantiate the indictment, suit, or claim, or to refuse any indictment, suit, or claim. on the evidences of criminal proceedings, the evidence referred to herein shall be a matter (goods and non-goods) prescribed by law, which may be used to substantiate charges and demands, as well as to refuse indictments and prosecutions. Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code provides that which is included in the legal evidence. The criminal justice process may directly invalidate or annul the certificate of land submitted as evidence in a criminal case. Against the Land Acquisition Certificate of PPAN Project in Land Reduction Land Landform Objects for Fiscal Year 2008 is based on Article 12 of Regulation of Head of Land Agency R.I No. 3 of 1999 on the delegation of authority granting and cancellation of the decision on the granting of land rights of the state, jo Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Head of BPN No. 9 of 1999 on the procedures for granting and cancellation of land rights and management. That a legal defect in its publication can be canceled if it has received an inkracht decision from the court. The Criminal Justice Can Instantly Eliminate or Cancel the Certificate on Land Proposed as Evidence in Criminal Cases for Land which is designated as Land Land Objects The National Agrarian Reform Project Project (PPAN) in Land Reduction Land Landform Object 2008 in Pangmilang urban village is Land palm oil plantation Private Owners Enterprises on behalf of KEDDY Als AKIAK, where the origin of the land is obtained by KEDDY Als AKIAK by buying from Sdra. PI'I family of 420 (Four Hundred and Twenty) Fields / Ha, and land owned by Sdra. PI'I family is controlled since 1965, and has been issued Certificate / Statement since 1993 by Pangmilang Village Chief, where since 2004 the land was made land of Oil Palm Plantation By KEDDY als AKIAK.

 

 

Keywords: Accountability, Crime, Corruption, Program, Agrarian Reform, National.

 

     

ABSTRAK

 

 

Tesis ini membahas tentang Pertanggungungjawaban Pidana Pejabat Walikota Singkawang Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Program   Pembaharuan Agraria Nasional Di Kota Singkawang. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dalam proses pembaharuan agraria bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan objek dan subyek dalam pelaksanaan program agraria di Kota Singkawang. Jika Walikota Singkawang melakukan kesalahan prosedur dapat menimbulkan dua mata pisau, disatu sisi merupakan sebuah tindakan dalam lapangan hukum administrasi sebab kewenangan (authority) bersumber dari kekuasaan yang dilembagakan/diformalkan sedangkan si pejabat memiliki kemampuan melakukan tindakan hukum publik, dan disisi lain merupakan sebuah tindak pidana korupsi manakala unsur delik korupsi nyata-nyata terbukti.   Tugas dan bertanggungjawab Kantor Wilayah BPN Kalbar   pada   Pelaksana Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 adalah Sebagai Fungsi Utama,   Tugas dan tanggungjawab Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar melakukan koordinasi, melakukan pembinaaan, melakukan pengawasan serta pengendalian termasuk monitoring dan evaluasi. Pelaksana dilapangan pada Kantor Pertanahan Kota Singkawang yang melaksanakan Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 adalah Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan ( Kasi P3 ), sebab Kepala Seksi P3 sebagai penanggungjawab di lapangan. Kepala Kantor Pertanahan sebagai penanggungjawab di tingkat Kantor Pertanahan Kota Singkawang Dan Sesuai dengan Kewenangannya Kepala Kantor Wilayah dan Kepala kantor Pertanahan bertanggungjawab atas keberhasilan kegiatan di wilayahnya. Sertifikat hak atas tanah yang terbit dari adanya kesalahan isi rekomendasi dinyatakan sebagai tindak pidana oleh pengadilan masih merupakan bukti hak atas tanah yang menyebabkan   pelaksanaan Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 oleh Tim atau satuan Tugas yang telah dibentuk tidak sesuai dengan mekanisme maupun Prosedur yaitu tidak mengikuti panduan kepada Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistrubusi Tanah Obyek landreform tahun 2008 dan Mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Alat bukti adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang, yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan, atau gugatan, maupun guna menolak dakwaan, tuntutan, atau gugatan.   mengenai pembuktian pada persidangan pidana, alat bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang, yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan, maupun guna menolak dakwaan dan tuntutan. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa yang termasuk dalam alat-alat bukti yang sah. Proses peradilan pidana dapat secara langsung meghapuskan atau membatalkan sertipikat atas tanah yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas tanah   Proyek PPAN dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 tersebut berdasarkan pasal 12 Peraturan Kepala Badan Pertanahan R.I No. 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara, jo Peraturan Menteri Agraria /Kepala BPN No. 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan pengelolaan. Bahwa sertipkat yang cacat hukum dalam penerbitannya, dapat dibatalkan apabila sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Adapun Peradilan Pidana Dapat Secara Langsung Meghapuskan Atau Membatalkan Sertipikat Atas Tanah Yang Diajukan Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana karena Tanah yang ditetapkan sebagai Obyek Tanah landreform Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 di kelurahan Pangmilang adalah Lahan perkebunann Kelapa sawit Milik Pribadi Pengusaha atas nama KEDDY Als AKIAK, dimana asal usul tanah didapat oleh KEDDY Als AKIAK dengan cara membeli dari Sdra. PI"™I sekeluarga seluas 420   (Empat Ratus Dua Puluh ) Bidang/Ha, dan tanah milik Sdra. PI"™I sekeluarga dikuasai sejak tahun 1965, serta telah diterbitkan Surat Keterangan/Pernyataan sejak tahun 1993 oleh Kepala Desa Pangmilang, dimana sejak tahun 2004 tanah tersebut dijadikan lahan Pekebunan kelapa Sawit Oleh KEDDY als AKIAK.

 

 

Kata Kunci : Pertanggungungjawaban, Tindak Pidana, Korupsi, Program,   Pembaharuan Agraria, Nasional

References

DAFTAR PUSTAKA

Aloysius Wisnubroto, 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Bambang Poernomo,tt. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia.

__________, 1993. Pola Dasar, Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty : Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 1996. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : Balai Penerbitan UNDIP.

__________, 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

__________, 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

__________, 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

__________, 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

__________, 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana.

__________, 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta.

Bernard L Tanya. 2006. Hukum, Politik dan KKN. Surabaya: Srikandi.

Campbell, Black Henry. 1999. Black’s Law Dictionary. Edisi VI. St. Paul Minesota: West Publishing.

CFG Sunaryati Hartono. 1969. Apakah The Rule of Law Itu? Bandung: Alumni.

Eddy Yusuf Priyanto dkk, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi,Cet. III; Makassar: Tiem Dosen Pancasila Universitas Hasanuddin.

Garner, Bryan A (Editor In Chief). 1999. Black’s Law Dictionary. Seventh Edition. St. Paul Minesota: West Publishing.

Hartono Hadisoeprapto, 1982. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Yogyakarta : Bina Aksara.

Jan Michiel Otto, 2003. Kepastian Hukum di Negara Berkembang [Reële Rechtszekerheid in ontwikkelingslanden], diterjemahkan oleh Tristam Moeliono, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.

Mardjono Reksodipoetro, 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

M. Mahfud MD, 2000. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.

__________, 2001, Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta : UII.

M. Tahir Azhary, 1995. Negara Hukum Indonesia, Jakarta: UI Press.

Moeljatno, 1983. Azas-azas Hukum Pidana, Cet. I, Jakarta : Bina Aksara.

__________, 1987. Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

__________, 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Cetakan Kedua. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nonet, Philipe & Philip Selznick. 2007. Hukum Responsif. Bandung: Penerbit Nusamedia.

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of the Criminals Sanctions, Stanford University Press, California.

Parlindungan, A.P. 1990. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju.

R. Susilo, 1979. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor : Politeia.

Romli Atmasasmita, 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: PT Alumni.

__________, 1996. Sistem Peradilan Pidana, Bandung : Bina Cipta.

__________, 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1989. Perspektif Sosial dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum. Semarang: CV Agung.

__________, 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia.

S.F. Marbun, 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogjakarta : Liberty.

Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Bandung, Alumni.

Satjipto Rahardjo, 1996. Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

__________, 1998. Sistem Peradilan Pidana Dalam Wacana Kontrol Sosial, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/Nomor I/1998, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

__________, 2000. Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

__________, 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta : Penerbit UKI Press.

__________, 2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Kompas.

__________.2006. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

__________,2008. Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum. Malang: Bayumedia.

Satochid Kartanegara, tt. Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa.

S.F. Marbun, 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogjakarta : Liberty.

Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Bandung, Alumni.

S. Schaffmeister, dkk, 1995. Hukum Pidana, Yogyakarta : Liberty.

Soedarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : Rajawali Pers.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2002. Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Jakarta : Elsam dan Huma.

Strong, C.F. 1996. Modern Political Constitutions, London,ELBS and Singwick & Jakson Limited.

Suteki. 2008. Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air). Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Utrecht, 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta : Ichtiar.

Yahya Harahap, 1993. Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. II; Jakarta: PT Garuda Metropolitan Press.

Downloads

Published

2018-12-07