KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) YANG MEWAKILI PEMERINTAH MAUPUN BUMN UNTUK BERTINDAK SEBAGAI KUASA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) (Study Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, "kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah". Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya adanya jaksa pengacara negara ini, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah, (BUMN) dan (BUMD) guna membela kepentingannya dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan badan/instansi pemerintah tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara disebabkan karena ketentuan penggunaan jasa dari pengacara negara ini masih bersifat menganjurkan belum dilakukan penerapan ketentuan sanksi serta masih kurangnya kepercayaan kepada lembaga kejaksaan. Kondisi ini selanjutnya berakibat tidak terlaksananya ketentuan mengenai tugas dan fungsi jaksa pengacara negara dan berpengaruh pada nama baik dan wibawa pemerintah serta mengurangi minat Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara datun. Konsekwensi hukum terhadap badan/instansi pemerintah yang tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tidak ada sama sekali karena tidak ada satupun ketentuan sanksi yang mengaturnya. Terhadap badan/instansi pemerintah tersebut tidak patuh pada ketentuan yang berlaku dan apabila menggunakan jasa pengacara atau advokad hanya berpengaruh pada anggaran yang digunakan untuk membiayai suatu perkara yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara serta nama baik dan wibawa pemerintah.
Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, BUMN, Surat Kuasa Khusus
ABSTRACT
Article 30 (2) of the Act Number 16, 2004 regarding the Public Prosecution Office of the Republic of Indonesia states that in the field of civil and administrative state, the prosecution ofice by a special mandate that might act either inside or outside a court for and in the name of the government". The prosecution office might run its duties and functions in the field of civil and administrative states as the state attorney in terms of keeping the honour of the government. However, in its implementation there are prosecutors who are not fully used by the government istitutions, State"™s Owned Companies, Regional Owned Companies in order to defend those interes in the civil and administrative states. The research shows that the reasons of government isntitutions for not providing special mandate for the prosecution office in handling civil and administrative state cases caused by lack of trust to the institutions of the prosecution office. The condition is then resulting in lacking the interest of the state attorney hence it is not optimal in settling civil and administrative state cases, the perception that the attorney is lack of capacity, and the cases are not relevant to other fileds and the function and duties of the Attorney has not been eminent amongs stakeholders and community generally. There is no consequences of law towards institutions of government that are not providing mandate to the prosecution office in handling the civil and administrative state cases as there is no legislation on sanction regulting it. Towards institutions of the government that are not obeying the existing rules and if using the state attorney or satate"™s lawyer is only depending on budget that is not used to fund a case relevant to civil and administrative state and honour and the government pride.
Keywords: Attorney's Authority, State Owned Enterprises, Special power of attorney
References
Daftar Pustaka
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,. Raja Grafindo Persada, Jakarta
B. Sandjaja, MSPH., Dr dan Albertus Heriyanto, M.Hum, Panduan Penelitian, Prestasi Pustaka, September 2011
Bahder Johan Nasution, DR, M.Hum, S.H, SM, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, 2008
P.J. Bouman menyatakan dalam buku Sociologie, begrippen en problemen
CST.Kansil, 1999, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, PT.Raja Grafindo, Jakarta
Evy Lusia Ekawati, Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata, Yogyakarta, Genta Press, 2013
Jimly Asshidiqie, 2009, Paper, Penegakan Hukum, Jakarta.
Jusuf, Muhammad. 2014. Hukum Kejaksaan. Laksbang Justitia : Surabaya.
Hendarman.S, 2013. Materi Rapat Kerja Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jakarta
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung:Penerbit Alumni, 1983).
Kansil,C.S.T, 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:Rineka Cipta
DATA INTERNET
http//:Persatuan-Jaksa-Indonesia.org diakses tgl 20 Januari 2015.
http//:www.legalitas.com, diakses tgl 15 Januari 2015.
http//:hukumonline.com, diakses 02 Februari 2015.
https//:www.google.com, kewenangan+jaksa+pengacara+negara, diakses tanggal 10 maret 2015.
https://www.google.com/search?q=kewenangan+jaksa+pengacara+negara&ie=utf-8&oe=utf-8,diakses 24 Maret 2015.
https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=3, diakses selasa 18 Oktober 2016 jam 20.00wib
http://datunkejagung.blogspot.com/p/artikel-hukum.html. diakses tanggal 20 Juli 2016
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-bumn-fungsi-bentuk-bentuk-bumn.html, diakses jumat 18 Oktober 2016
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-dan-peran-bumn.html, diakses 20 oktober 2016
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html, diakses 27 Oktober 2016 jam 21.00 wib.