KEPERSERTAAN TENAGA KERJA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN JAMINAN SOSIAL TERHADAP TENAGA KERJA (Studi Kasus pada BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak)

Authors

  • SUKMAWATI, S.SOS NPM. A2021161004 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRACT

 

This thesis discusses the participation of labor in BPJS employment in an effort to increase social security to labor (Case Study at BPJS Employment in Pontianak City). The method used in this research is Normative - Sociological approach. The conclusion of this thesis BPJS BPJS Employee Guarantee Arrangement In Efforts to Increase BPJS Guarantees BPJS Health Labor began to operate the health insurance program on January 1, 2014 (Article 60 paragraph (1) of Law No. 24 of 2011) and PT. Jamsostek (Persero) changed to BPJS Employment on January 1, 2014 (Article 62 paragraph (1) of Law No. 24 of 2011). changing PT. Jamsostek (Persero) into BPJS Employment Government Regulation no. 36 of 1995 revoked and declared no longer valid (Article 68 letter a of Law No. 24 of 2011), and the start of operation BPJS Employment program of accident insurance, pension, pension, and death insurance. Company Constraints In Involving Workers On BPJS Manpower encountered in the implementation of social security employment Companies in the city of Pontianak, the internal constraints of the company that includes communication, human resources and disposition. While external constraints include services that are less satisfactory from the BPJS Employment. previous companies are participants of Jamsostek. From these companies each has its own health facility / health clinic. Thus, the government must pursue the target until 2019, and ensure before the target has been registered to participate BPJS Employment, and from BPJS Employment Participation as much as 60% of new pay dues.Upaya undertaken by the company in the face of these constraints namely by increasing the quality of human resources through the planning of employment programs including training, apprenticeship and service of employment, as well as by improving communication between the workforce with the company and the labor force with the BPJS Employment in encouraging companies to include their workforce in the program BPJS labor. Employers or employers are required to register social security for their workers as a form of protection and ensure the welfare of the workforce. Employers are obliged to involve their workforce in the Jamsostek program on the organizers, namely PT Jamsostek (Persero) which has now been changed into BPJS in line with the stipulation of Law Number 24 of 2011 on the Social Security Administering Agency.

 

Keywords: Participation, Labor, On, Social Security.

 

 

   

ABSTRAK

 

Tesis ini membahas tentang kepersertaan tenaga kerja pada BPJS   ketenagakerjaan   dalam upaya meningkatkan jaminan   sosial terhadap   tenaga kerja (Studi   Kasus pada BPJS Ketenagakerjaan di Kota   Pontianak). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalaha pendekatan Normatif - Sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini Pengaturan Program Jaminan BPJS Tenaga Kerja Dalam Upaya Meningkatkan Jaminan   BPJS Tenaga Kerja BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011) dan PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011). berubahnya PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 68 huruf a UU No. 24 Tahun 2011), dan mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Kendala Perusahaan Dalam Mengikutsertakan Tenaga Kerjanya Pada BPJS Tenaga Kerja yang dihadapi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan Perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pontianak, yaitu kendala internal perusahaan yang meliputi komunikasi, sumber daya manusia dan disposisi. Sedangkan kendala eksternal meliputi pelayanan yang kurang memuaskan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. perusahaan-perusahaan sebelumnya adalah peserta Jamsostek. Dari perusahaan-perusahaan tersebut masing-masing memiliki fasilitas kesehatan/klinik kesehatan tersendiri. Dengan demikian pemerintah harus mengejarkan target hingga tahun 2019, dan memastikan sebelum target tersebut sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebanyak 60% yang baru membayar iuran.Upaya yang dilakukan pihak perusahaan dalam menghadapi kendala-kendala tersebut yakni dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui perencanaan program ketenagakerjaan termasuk pelatihan, pemagangan dan pelayanan penetapan tenaga kerja, serta dengan cara meningkatkan komunikasi antara pihak tenaga kerja dengan pihak perusahaan dan pihak tenaga kerja dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong perusahaan mempersertakan tenaga kerjanya di dalam program BPJS tenaga kerja. Pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi pekerjanya sebagai bentuk perlindungan dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero) yang sekarang sudah diganti menjadi BPJS seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Kata Kunci: Kepersertaan,Tenaga Kerja, Pada,     Jaminan   Sosial.

References

Daftar Pustaka

Abdul Bari Syaifudin. 2002. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal

Asri Wijyanti.2009. Resiko dan Perlindungan Tenaga Kerja. Jakarta : CV.Rajawali.

Abdussalam, Adri Desasfuryanto, 2015, Hukum Ketenagakerjaan, PTIK, Jakarta.

Azrul Anwar, 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Edisi Ketiga, Binarupa Aksara

Bintoro, Tjokroamidjojo, 1976, Analisis Kebijakan Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Nasional, Dalam Majalah Administrator, No, 5 dan 6 Tahun IV.

Bruce Mitchell, dkk, 2000, Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan, Edisi Pertama, gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Dessler, G, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ekowati retnaningsih, 2013. Akses Layanan Kesehatan, cetakan pertama, Raja Grafindopersada, Jakarta.

Gwendolyn Ingrid Utama, Kesempatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Usaha - Informal, www. Bpjs ketenaga kerjaan.go.id/berita/391/Kesempatan-Perlindungan-Jaminan-Sosialbagi Pekerja Sektor Usaha Informal.html, diakses 26 Februari 2018.

Hermawan Ari. 2008. Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja. Jogyakarta : Agung Digital Printing.

Koeswadji Hadiati, Hermin. 2002. Hukum Untuk Perumasakitan. Bandung :Citra Aditya Bakti.

Lalu Husni. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984.

Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984).

Nasution.1988. Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif.Bandung : Tarsito.

Purwahid, Patrik.1994.Dasar- Dasar Hukum Perikatan. Bandung : Mandar Maju.

Rolos, dkk.2014. BPJS Ketenagakerjan. Jakarta : Internusa.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji.1986. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : CV. Rajawali.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

……….., Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983).

………..., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

……….., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. 1993.

Subekti.2002. Hukum Perjanjian.Jakarta : Internusa

Salim H.S. 2015. Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.

Sentanoe Kertonegoroe, 1984, Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Thabrany, Hasbullah. 2011. Asuransi Kesehatan di Indonesia Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan.Depok : FKMUI.

Wijono, Djoko. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Vol. 1. Surabaya: Airlangga University Press; 2000

Zaeni Asyhadie. 2007. Hukum Kerja ( Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja) Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Zaeni Asyhadie, 2008, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Downloads

Published

2018-12-07