PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA DALAM BIDANG PERTANAHAN
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini mencakup masalah sertifikat ganda yang terjadi di kabupaten kubu raya ditinjau dari pertanggungjawaban pelaku yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative sosiologis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan Sertipikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan sah hak atas tanah yang ditentukan oleh Undang-undang. Dengan melihat ketentuan Pasal 19 UUPA diketahui bahwa hasil dari pendaftaran tanah yaitu dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan hak yang kuat. Karena itu Para pelaku yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat ganda dapat diancam dengan tindak pidana baik itu pemilik sertifikat ganda maupun pihak terkait yang mengeluarkan sertifikat ganda tersebut. Bahwa penetapan pasal-pasal tentang penipuan dan pemalsuan dapat diterapkan kepada pelaku pembuatan sertifikat ganda.
Kata Kunci : Sertifikat tanah ganda, perbuatan pidana, sanksi pidana
ABSTRACT
This article discuss the issue of multiple certificates that occur in the regency of Kubu Raya seen from the accountability of perpetrators who can be threatened with criminal sanctions. This study employs a research method of sociological normative law, while the approach used is field research. Certificate of land rights is a proof of legal ownership of land rights as determined by law. By looking at the provision of Article 19 of UUPA. It is known that the result of land registration are the issuance of a land certificate that serves as a proof of strong ownership of rights of the land. Therefore, the perpetrators involved in the process of managing the double certificates can be threatened with a criminal act, both the owner of a double certificates and the related parties who issue the double certificates.
Keyword : Multiple land certificates, criminal act, criminal sanctions
References
DAFTAR PUSTAKA
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju,
BoediHarsono, , HukumAgraria Indonesia, SejarahPembentukanUndang-
UndangPokokAgraria, Isi danPelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,, 1999
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, tanpa tahun
H.Ali Achmad Chomzah I, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia (Jilid 2), Prestasi
Pustaka, Jakarta, 2004
Hartono Hadisoeprapto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta,
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Orasi ilmiah Pada Wisuda Sarjana
Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret 2004.
Moeljatno, Azas-azasHukumPidana, Cet. I, Bina Aksara, Jakarta, 1983
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukumdan Jurimetri, CetakanKelima, Ghalia
Indonesia, jakarta, 1994
Satochid Kartanegara,tt.Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa,
Jakarta
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),
Rajawali Pers, Jakarta, 2001
R. Susilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia,
Bogor, 1979.
R SoesiloKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal
Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Muchsin, Makalah, Aspek Hukum Sengketa Hak Atas Tanah