TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK GANDA (OVERLAPPING) (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang tanggung jawab perdata Badan Pertanahan Nasional terhadap penerbitan sertipikat hak milik ganda dengan studi kasus di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis tanggung jawab secara perdata Kantor Pertanahan Kota Pontianak atas terjadinya penerbitan sertipikat hak milik ganda dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak terkait kerugian para pihak sehubungan dengan penerbitan sertipikat hak milik ganda. Melalui metode penelitian hukum empiris diperoleh kesimpulan bahwa tanggung jawab Kantor Pertanahan Kota Pontianak secara perdata atas terjadinya penerbitan sertipikat hak milik ganda adalah hanya sebatas membatalkan sertipikat yang dianggap cacat administrasi maupun berdasarkan putusan pengadilan dan memberikan ganti rugi. Namun ganti rugi yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dibebankan kepada negara dan nilai ganti ruginya tidak sesuai dengan harapan bagi pihak yang sertipikatnya dibatalkan. Dalam prakteknya, Kantor Pertanahan Kota Pontianak belum bertanggung jawab secara perdata atas terjadinya penerbitan sertipikat hak milik ganda karena apabila pihak yang dibatalkan sertipikatnya ingin menuntut tanggung jawab Kantor Pertanahan secara perdata dalam hal ganti rugi, maka harus mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan nilai ganti rugi yang diberikan oleh Kantor Pertanahan (yang dibebankan kepada negara) tidak sesuai dengan harapan pihak yang sertipikatnya dibatalkan. Dalam kasus terjadinya sertipikat hak milik ganda di Kota Pontianak, maka upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak terkait kerugian para pihak sehubungan dengan penerbitan sertipikat hak milik ganda dilakukan dengan cara mediasi terlebih dahulu, walaupun pada akhirnya para pihak menempuh jalur pengadilan. Proses mediasi yang dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Hak Milik Ganda.
ABSTRACT
This thesis discusses the National Land Agency civil responsibility for the issuance of multiple land ownership certificates with case studies at the Pontianak City Land Office. The purpose of this research is to reveal and analyze the civil responsibility of Pontianak City Land Office for the issuance of multiple land ownership certificates and settlement efforts made by the Pontianak City Land Office regarding the loss of the parties with regard to the issuance of multiple land ownership certificates. Through empirical legal research method, it can be concluded that Pontianak City Land Office regarding to the issuance of multiple land ownership certificates is limited to canceling certificates which were considered administrative defect or based on court decisions and provided compensation. But the compensation provided by the Pontianak City Land Office is charged to the state and the compensation is not in accordance with the expectations of the party whose certificate was canceled. In practice, Pontianak City Land Office has not been civilly responsible for the issuance of multiple land ownership certificates because if the parties whose certificate was canceled wanted to sue the Land Office in a civil case regarding the compensation, then they must file a civil suit in the District Court and the compensation value provided by the Land Office (which is charged to the state) is not in accordance with the expectations of the party whose certificate was canceled. In the case of multiple land ownership certificates in Pontianak City, the settlement efforts made by the Pontianak City Land Office related to the loss of the parties in connection with the issuance of multiple land certificates is done in the form of mediation first, even though in the end, the parties take the case to the court. The mediation process held at the Pontianak City Land Office is based on the Regulation of the Minister of Agrarian, Spatial Planning and the National Land of the Republic of Indonesia Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Case.
Keywords: Civil Responsibility, National Land Agency, Multiple Ownership Certificate.
References
DAFTAR PUSTAKA
Barnett, Hilaire, 2011, Constitutional & Administrative Law, Eight Edition, London and New York: Routledge.
Budiardjo, Miriam, 2007, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2, Jakarta: Pradnya Paramita.
Fadjar, A. Mukthie, 2004, Type Negara Hukum, Malang: Bayu Media Publishing.
Fachruddin, Irfan, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Bandung: PT. Alumni.
Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang: YA3.
Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
------------, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Refika Aditama.
Hakim, Abdul Aziz, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Halim, A. Ridwan, 1997, Hukum Agraria dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Penerbit Djambatan.
------------, 1986, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.
Huda, Ni’matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hutagalung, Arie S., et.al, 2012, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan.
Kerlinger, F.N., 2000, Asas-Asas Penelitian Behavioral, Edisi 3, Cetakan Ketujuh, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1960, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Sumur Bandung.
Rahmadi, Takdir, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rejekiningsih, Triana, 2011, Hukum Agraria Bagi Warganegara, Surakarta.
Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soetikno, Iman, 1990 Politik Agraria Nasional, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Subekti, R., 1989, Pokok Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Adrian, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: BP. Cipta Jaya.
------------, 2011, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Widnyana, I Made, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Jakarta: PT. Fikahati Aneska.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.