PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUSKAN SENGKETA TANAH WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 1/PDT.G/2014/ PN MPW dan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 50/PDT/2014/PT PTK)
Abstract
ABSTRAK
Indonesia adalah bangsa yang besar dan mempunyai wilayah yang luas, keberadaan wilayah yang luas membuat mahluk hidup yang berada diatasnya berusaha untuk memilikinya. Mengantisipasi pengusahaan terhadap suatu wilayah itu maka pemerintah membuat suatu aturan untuk mengaturnya, keberadaan suatu wilayah pasti berkaitan dengan Tanah, atau kawasan, semakin menyempitnya kawasan tersebut sehingga timbullah suatu perbuatan yang akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban, baik hak dan kewajiban itu dapat dipertanggungjawabkan atau bertangan dengan undang "“ undang, dalam memenuhui hak dan kewajiban tersebut.
Tanah adalah aset yang sangat besar bagai manusia untuk saat ini dan mempunyai seseorang. Karena tanah dianggap harta yang sangat penting untuk investasi jangka nilai tukar yang cukup membanggakan, dan bahkan mungkin dapat meningkatkan taraf hidup panjang, sehingga permsalahan tersebut terdapat berbagai jenis perbuatan yang bertentangan untuk mengusai suatu tanah, karena terjadinya pertentangan tersebut terjadilah konflik yang terjadi dilingkungan masyarakat untuk saat ini. Seiring dengan perkembangan jaman bahwa tanah merupakan suatu hak ekonomi seseorang, akibat dari hak ekonomi seseorang akan menimbulkan suatu permasalahan hukum.
Melihat dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan baik pengadilan tingat pertama dalam hal ini pengadilan negeri mempawah dalam putusannya memenangkan saudara PAULUS SYAINO dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2014/PN Mpw, akan tetapi berbeda pendapat dengan pengadilan tinggi pada saat putusan bahwa pengadilan tinggi membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan mempawah, dengan nomor perkara banding No : 50 / PDT / 2014 / PT PTK, maka dari perbedaan pandangan para hakim baik dari pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi maka penulis tertarik untuk meneliti secara detail pertimbangan yang dikeluarkan oleh para hakim.
Kata Kunci : Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Mempawah dan Hakim
ABSTRACT
Indonesia is a large nation and has a large area, the existence of a large area makes the living beings above it try to possess it. Anticipating exploitation of the area, the government makes a regulation to regulate it, the existence of an area must be related to the Land, or the region, the narrowing of the area so that an act arises which will cause a right and obligation, both rights and obligations can be accounted for or held hands with the law, in fulfilling these rights and obligations.
Land is a very large asset like humans for now and has someone. Because land is considered a very important asset for an investment in a long-term exchange rate that is quite encouraging, and may even be able to improve the standard of living long, so there are various types of actions that are contradictory to the control of a land, because the conflict occurred in the community to conflict currently. Along with the development of the time that land is a person's economic rights, the consequences of one's economic rights will cause a legal problem.
Looking at the verdict issued by a good court, the first court in this case the district court under its decision won PAULUS SYAINO with case number 1 / Pdt.G / 2014 / PN Mpw, but disagreed with the high court when the verdict was that the high court cancel the decision issued by the court, with the case number appeal No: 50 / PDT / 2014 / PTK, so from the different views of the judges from both the district court and the high court, the writer is interested in examining in detail the considerations issued by the judges.
Keywords: Land Dispute, Mempawah District Court and Judge
References
Literatur:
A. Partanto dan Al barry, Kamus Ilmiah Populer, Arloka Surabaya, 1994;
A.P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung : Alumni, 1984;
---------------------- Konversi Hak – Hak Atas Tanah, Bandung: Mandar Maju, 1994;
Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2000;;
Abuh Daud Busroh dan Abu bakar Busroh. Asas – Asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia, Jakarta.1983;
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2010;
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2013;
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung: Mandar Maju, 2009;
Bernahard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka Jakarta;
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Jilid 1, Jakarta : Djambatan, 2005;
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004;
Dann Sugandha, Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administasi, Inter Media, Jakarta, 1991;
Darwan Prinst. Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata. PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 1996;
Efendi Perangin-angin, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Press, 1991;
H.P Panggabean. Penerapan Teori Hukum dalam system peradilan Indonesia, PT.Alumni.Bandung,2014;
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011;
K. Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982;
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,.Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Group, Jakarta. 2004;
L..J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, cetakan kedua puluh enam, 1996;
Lili dan Ira Thania. Dasar – dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti. Bandung.2004;
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya bakti, bandung,2009
M. Hisman. Peneliti ilmu – ilmu social. Mahar Madju. Bandung.1994;
M. Solly Lubis. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mahar Madju, Bandung,1994;
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,2005;
M Yamin dan Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Medan : Pustaka Bangsa Press, 2004;
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas, 2001;
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia : liberty, , yogyakarta 1992;
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008;
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1982;
Rusmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, , Bandung 1991;
Sarjita. Teknik Dan Strategi Penyelesian Sengketa Pertanahan, Tugujogja pustaka Yogyakarta,2005;
Sidartha, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung: Utomo, 2006;
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum, Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Elsam dan Huma, Jakarta.2000;
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. PT. Grapindo Persada. 1986;
-----------------------------. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta. PT. Raja Grapindo Persada.2004;
Subekti. Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, 1989;
Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogjakarta,2013;
Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 1987;
Sutrisno Hadi Metode Research jilid I,. Jogyakarta. Andi, 2000;
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta: kanisius, 1995 ;
Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005;
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Ichtiar, 1961;
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, 2006
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agrarian
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Peradilan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1967 Tentang Pendaftaran Tanah
Putusan No. 01/PDT.G/2014/PN. MPW dan Banding No: 50/pdt/2014/PT.PTK