IMPELEMENTASI PELAKSANAAN PASAL 40 HURUF C PERATURAN KAPOLRI NOMOR 22 TAHUN 2011 TERKAIT DUKUNGAN ANGGARAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (Studi Di Kepolisian Resort Mempawah)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas Tentang Impelementasi Pelaksanaan Pasal 40 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 Terkait Dukungan Anggaran Kepolisian Dalam Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana (Studi Di Kepolisian Resort Mempawah). Adapun permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah Bagaimana Dukungan Anggaran Kepolisian Mencukupi Dalam Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Yang Terjadi Di Kepolisian Resort Mempawah ? Bagaimana Tehnis Pihak Kepolisian Dalam Menyikapi Tidak Mencukupinya Dukungan Anggaran Kepolisian Dalam Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana ? Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pihak Kepolisian Terhadap Anggaran Yang Dipergunakan Untuk Menutupi Dan Mencukupi Kekurangan Dukungan Anggaran Untuk Melakukan Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana ? dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Dukungan anggaran kepolisian mencukupi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Kepolisian Resort Mempawah. Guna Terwujudnya Pelaksanaan Tugas Kepolisian Resort Mempawah yang efektif, tepat guna, transparan dan akuntabel, mekanisme penggunaan anggaran yang dijabarkan dalam bentuk program kerja, perlu dilengkapi dengan administrasi yang tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan kepada negara. Kepolisian Resort Mempawah terkait Dukungan Anggaran Kepolisian Dalam Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan pada Pasal 40 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan "Dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, digunakan untuk": 1). Penyelidikan pelanggaran dan tindak pidana; 2) Penyidikan: a. Perkara sangat sulit b. Perkara sulit c. Perkara sedang d. Perkara mudah dan d. Pelanggaran. 3). Dukungan administrasi. Tehnis Pihak Kepolisian Dalam Menyikapi Tidak Mencukupinya Dukungan Anggaran Kepolisian Dalam Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana diakibatkan oleh beberapa faktor, yaitu Keterbatasan Sumber Daya Manusia. Kurang memadainya anggota kepolisian dari segi kuantitas. Kurangnya dukungan anggaran untuk penanganan perkara pidana. Untuk memproses suatu perkara pidana tentu dibutuhkan anggaran operasional untuk menunjang kinerja penyidik POLRI pada Kepolisian Resort Mempawah. Dengan minimnya anggara penyidikan, ini akan menghambat dari kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik Kepolisian Resort Mempawah.
Kata Kunci : Anggaran Kepolisian, Penyelidikan Dan Penyidikan
Abstract
This thesis discusses the implementation of Article 40 letter C of the Regulation of the National Police Chief Number 22 of 2011 Regarding the Support of the Police Budget in Conducting Investigations and Investigations of Criminal Acts (Studies in the Mempawah Resort Police). The problem in this thesis research is How is the Police's Budget Support Sufficient in Conducting Investigations and Investigations of Crimes that Happen at the Mempawah Resort Police? How is the Police Technical Technique in Dealing with Inadequate Police Budget Support in Conducting Investigations and Criminal Investigations? What Is The Form Of Accountability Of The Police For The Budget That Is Used To Cover And Sufficient Lack Of Budget Support For Conducting Investigations And Criminal Investigations? From the results of the study there is a conclusion that the police budget support is sufficient in conducting investigations and investigations of criminal acts that occur in the Mempawah Police Department. In order to realize the effective, effective, transparent and accountable tasks of the Mempawah Resort Police, the mechanism for using the budget outlined in the form of work programs needs to be supplemented with orderly administration as a form of financial accountability to the state. Mempawah Resort Police related to the Police Budget Support in Conducting Investigations and Criminal Investigations based on Article 40 letter c of the Republic of Indonesia National Police Chief Regulation Number 22 of 2011 Concerning Financial Accountability in the Environment of the Republic of Indonesia National Police stating "Budget support for investigative activities and investigation of acts of investigation criminal, is used for ": 1). Investigation of violations and criminal offenses; 2) Investigation: a. Case is very difficult b. Difficult case c. Medium case d. Easy matters and d. Violation. 3). Administrative support. The Police Technical In Response to Inadequate Police Budget Support in Conducting Investigations and Criminal Investigations is caused by several factors, namely Limited Human Resources. Inadequate quantity of police officers in terms of quantity. Lack of budget support for handling criminal cases. To process a criminal case certainly requires an operational budget to support the performance of POLRI investigators at the Mempawah Resort Police. With the lack of investigation budget, this will hamper the performance of law enforcement agencies in this case the Mempawah Police Police investigator.
Keywords: Police Budget, Investigations and Investigations
References
Daftar Pustaka
Amir Santoso, Analisa Kebijakan Publik : Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik No. 3, Gramedia, Jakarta, 1992
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung, 2013
Carl J. Friedrick, Man and His Government, New York: Mc Graw Hill, 1963
Chief J.O. Udoji, The African Public Servant as a Public Policy in Africa, Addis Abeba: African Association for Public Administration and Management, 1981.
Clerence J.Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975)
David Easton, The Political System, New York: Knopf, 1953
Erdiansyah, “Kekerasan Dalam Penyidikan Perspektif Hukum dan Keadilanâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus 2010
Eddi Wibowo, et.al., 2004, Hukum dan Kebijakan Publik, Penertbit YPAPI, Yogyakarta
George C. Edwards III, Ira Sharkansky, The Policy Predicament, San Fransisco: W.H. Freeman and Company,1978
Harold D. Laswell, Abraham Kaplan, Power and Society, New Haven: Yale University Press, 1970
Hans Kelsen, General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel , 1991
Himpunan bujuklak,bujuklap,bujukmin. Proses penyidikan tindak pidana. Jakarta, 1990 hlm 17
James E. Anderson, Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston, 1979
Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori Hans KelsenTentang Hukum,ctk. Kedua , Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka
Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011
M. Husein harun. Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. PT rineka cipta. Jakarta. 1991
M. Grindie dalam Wahab, 1991, Analisis Kebijakan, PT. Bumi Aksara, Jakarta
M. Irfan Islamy, 1997, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Muchsin dan Imam Koeswahyono, 2008, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta
Robert B seidman, Law order and Power, Adition Publishing Company Wesley Reading massachusett, 1972
Riant Nugroho Dwijowijoto, Kebijakan Publik, (Jakarta: PT Elex Media Kompatindo, 2006)
Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan Publik, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997).
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta, 2013
Soleman B Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press , Jakarta, 1993