TINJAUAN YURIDIS SURAT KETERANGAN KEPALA DESA TENTANG PENYALUR BAHAN BAKAR MINYAK DI TINJAU DARI PERATURAN BPH MIGAS NOMOR 06 TAHUN 2015 TENTANG PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR KHUSUS PENUGASAN PADA DAERAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR (Studi Di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas)

Authors

  • TRI KURNIA SETIAWAN, S.H NIM. A2021171084 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Penyalur Bahan Bakar Minyak Di Tinjau Dari Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur (Studi Di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalaha pendekatan Normatif Sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Surat Keterangan Kepada Desa Tentang Penyalur BBM. Dapat Menjadi Dasar Bagi Seseorang Untuk Mendapatkan Kuota BBM Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, Surat Keterangan Kepala Desa Harapan Pemerintahan Kabupaten Sambas di Kecamatan Pemangkat, Nomor 145/72/2/SK/II/2018, tertanggal 7 Februari 2018, Surat Keterangan Kepada Desa tentang penyalur BBM dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mendapatkan kuota BBM berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur. Terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat khususnya yang berada pada wilayah terpencil di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas guna mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah-langkah yang seharusnya dilakukan Pemerintah Daerah untuk menertibkan Surat Keterangan Penyalur yang di keluarkan oleh Kepada Desa sebagai berikut Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Penyalur : Dalam menjalan tugas administrasi negara, kepada organ atau pejabat administrasi negara diberikan kewenangan untuk melakukan suatu tindakan. Kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, Dalam kaitannya dengan Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah) seperti pengaturan mengenai Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Penyalur Bahan Bakar Minyak Di Tinjau Dari Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, merupakan hukum dalam suatu wilayah negara/daerah. Untuk menangani penjualan minyak eceran Pertamini, Pemerintah melalui Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan peluang usaha kepada penjual minyak eceran Pertamini agar memiliki usaha yang legal dan memenuhi kriteria dalam melakukan penjualan minyak. Dasar Hukum Pemerintah Daerah Untuk Menertibkan Surat Keterangan Penyalur Yang Di Keluarkan Oleh Kepada Desa : Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, Peraturan ini memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk menjadi penyalur BBM secara legal. Pasal 1 angka 5 Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2015 menyebutkan; "Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan".

Kata Kunci: Surat Keterangan, Kepala Desa, Penyalur, Bahan Bakar Minyak.

 


ABSTRACT

This thesis discusses the Juridical Review Letter of Head of the Village Regarding Oil Fuel Distributors In Review Of BPH Migas Regulation Number 06 of 2015 concerning Distribution of Specific Types of Fuel Oil and Types of Fuels Specifically for Assignments in Regions that Are Not Available (Study in District of Pemangkat District Sambas). The method used in this study is the Sociological Normative approach. The conclusion of this thesis is a Certificate to the Village About BBM Distributors. Can be a Basis for Someone to Obtain Fuel Quota Based on BPH Migas Regulation Number 06 of 2015 concerning Distribution of Specific Types of Fuel Oil and Types of Fuel Special Assignments in Regions that Have Not Available Distributors, Statement of Head of Village Hope of Sambas Regency in Pemangkat District, Number 145/72/2 / SK / II / 2018, dated February 7, 2018, a Certificate to the Village regarding BBM distributor can be the basis for someone to get a fuel quota based on BPH Migas Regulation Number 06 of 2015 concerning Distribution of Specific Types of Fuel Oil and Types Special fuel assignments in areas where there are no suppliers. The issuance of BPH Migas Regulation Number 06 of 2015 concerning Distribution of Specific Types of Oil and Special Types of BBM Assignments to Regions that Have Not Available Distributors is expected to be a solution for the community, especially those in remote areas of Pemangkat Subdistrict, Sambas Regency to obtain fuel at affordable prices in accordance with the provisions government. The steps that should be taken by the Regional Government to regulate the Distributor Certificate issued by the Village as follows: The Regional Government gives authority to the village head to issue a Distributor Certificate: In carrying out the tasks of state administration, the organs or officials of the state administration are given the authority to take an action. Authority is formalized power both to a certain group of people, in relation to the policies issued by the government (both central and regional) such as arrangements regarding the Letter of Statement of the Village Head concerning Oil Fuel Distributors in Review of BPH Migas Regulation Number 06 of 2015 concerning Distribution of Types Specific Oil Fuels and Types of Fuels Special Assignments in Regions that Have Not Available Distributors, are laws within a region of the country / region. To handle Pertamini's retail oil sales, the Government through the Downstream Oil and Gas Supervisory Agency (BPH Migas) provides a business opportunity for Pertamini retail oil sellers to have a business that is legal and meets the criteria for conducting oil sales. Legal Basis of Local Government to Curb Certificates of Distributors Issued by Villages: In accordance with the provisions of Article 8 paragraph (2) of Law Number 22 Year 2001 concerning Oil and Gas, the Government is obliged to guarantee the availability and smooth distribution of Oil Fuels throughout territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia. BPH Migas Regulation Number 06 of 2015 concerning Distribution of Specific Types of Oil Fuels and Types of Fuels Specifically for Assignments in Regions that Have Not Available Distributors, This regulation provides opportunities for small entrepreneurs to become legal fuel suppliers. Article 1 number 5 BPH Migas Regulation No. 06 of 2015 states; "Distributors are cooperatives, small businesses, Regional-Owned Enterprises or National Private Business Entities appointed by the Business Entity to carry out activities for the distribution of Specific Fuel Types and / or Special Types of BBM Assignments".

Keywords: Certificate, Village Head, Distributor, Oil Fuel.

References

DAFTAR PUSTAKA

Andrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam sektor pelayanan publik, Sinar Grafika, Jakarta.

Arisyahidin. (2012). Dampak Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Investasi Saham Di bursa Efek Indonesia (BEI). Jurnal Ilmu Manajemen, REVITALISASI, Vol 1, No. 2.

Bandidan Hartono.(1999). Perilaku Reaksi Harga dan Volume Perdagangan Saham Terhadap Pengumuman Dividen.SNA 2, UBRAW

C.S.T. Kansil, 1997, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta

E. Utrecht dalam Marbun dan Moh. Mahfud, 1987: Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta

Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Misanam, Munrokhim. 1998. Kontroversi Subsidi BBM Dalam Keuangan Negara Legitimasi dari Fakta Empiris. Jurnal Ekonomi Pembangunan.

Miranda & Widjaja, A., 2007, Manajemen Logistik dan Supply Chain Management, Harvindo, Jakarta.

Indoharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta

PT Pertamina (Persero), 2007, Direktorat Pemasaran dan Niaga, Buku Panduan Suplai dan Distribusi BBM, Jakarta, PT Pertamina Pusat Jakarta.

Philipus Mandiri Hadjon, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Prajudi Admosudirdjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta

Pujawan, N., 2005, Supply Chain Management, Guna Widya, Surabaya.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Sri, Handoko & Y. Sri Susilo. 2000. Dampak Penurunan Subsidi BBM Terhadap Kinerja Sektoral dan Regional: Pendekatan Model Keseimbangan Umum Terapan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia.

Suparmoko. 1996. Ekonomi Untuk Menejer. Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.

Sulistyo, Andang. 2006. Pengaruh PBB, Kurs Rupiah, PMA, PMDN, Cadangan Devisa, dan Konsumsi Terhadap Permintaan Impor di Indonesia (1998.I – 2004.IV). Skripsi tidak dipublikasikan Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Susilowati. 2005. Analisis Factor-Faktor Yang MemPengaruhi Permintaan Minyak Tanah Sector Rumah Tangga Di Indonesia Tahun 1982-2002.

Triantoso, N., 2008, Optimasi Rantai Pasok Terpadu di PT PERTAMINA (Persero), MBA ITB, Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

Downloads

Published

2020-01-21