PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif Sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Sengketa pertanahan memerlukan dua system peradilan yang berbeda, proses penyelesaian sengketa tanah pada umumnya dapat dilakukan melalui forum pengadilan (litigasi) yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri, namun demikian bisa juga diselesaikan melalui kerangka pranata alternative penyelesaian sengketa (isputes Resolution), seperti melalui misalnya melalui lembaga-lembaga yang berwenang Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI), kemudian melalui Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi, Mediasi, selain itu dapat juga melalui Badan Pertanahan Nasional. Proses hukum penyelesaian sengketa tanah di Indonesia saat ini masih dilakukan melalui jalur Pengadilan yang prosesnya memakan waktu lama, biaya yang cukup besar dan bahkan tidak menyelesaikan masalah, dan lebih mengerikan lagi bukannya mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, tetapi sebaliknya malah menimbulkan sengketa baru, ini adalah merupakan hambatan bagi para pihak yang ingin mencari keadilan.Terlebih bagi masyarakat yang berada pada golongan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara.Kekuatan hukum apabila dua peradilan yang berbeda dan masing-masing lembaga pengadilan yaitu PTUN dan PN terkait dengan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Suatu sertifikat hak atas tanah dapat digugat oleh pihak lain yang berkepentingan yang merasa dirinya dirugikan. Dalam hal sertifikat ganda hak atas tanah, maka akan timbul suatu tumpang tindih dan ketidakpastian mengenai siapakah yang berhak untuk memegang hak atas tanah. Dengan demikian harus ada bentuk perlindungan hukum agar menjadi pasti siapa sebenarnya pemegang yang sah suatu hak atas tanah yang telah disertifikasikan. Berkaitan dengan titik singgung antara Peradilan TUN dan Peradilan Umum, dalam kasus penerbitan sertifkat dari Kantor Pertanahan kepada dua orang berbeda, maka seketika itu pula status sertifikat yang merupakan keputusan TUN dapat pula menjadi bukti hak atas kepemilikan tanah, sehingga jika terjadi sengketa, maka dapat pula diajukan kepada Peradilan Umum untuk perkara keperdataan.
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa,Pertanahan.
ABSTRACT
This thesis discusses Land Settlement Settlement in Judicial Systems in Indonesia. The method used in this study is the Sociological Normative approach. The conclusion of this thesis is that land disputes require two different judicial systems, the land dispute resolution process can generally be done through a court forum (litigation), namely through the State Administrative Court and General Court or District Court, but can also be resolved through an alternative framework dispute resolution, such as through, for example, institutions authorized by the Indonesian National Arbritase Agency (BANI), then through Negotiation, Mediation, Conciliation, Mediation, but also through the National Land Agency. The legal process of land dispute resolution in Indonesia is still carried out through the Court, the process takes a long time, the costs are quite large and even does not solve the problem, and it is even more terrible to get legal certainty and justice, but instead cause new disputes, this is is an obstacle for parties who want to seek justice. More so for people who are in the middle to lower economic class who cannot afford to pay court fees. The legal strength if the two courts are different and each court institution, namely the Administrative Court and the PN Legal Certainty of Holders of Land Rights A certificate of land rights can be sued by other interested parties who feel they have been harmed. In the case of a double certificate of land rights, there will be overlapping and uncertainty about who has the right to hold land rights. Thus there must be a form of legal protection to be certain who is actually the legal holder of a land right that has been certified. In connection with the tangency point between the TUN Judiciary and the General Courts, in the case of issuing certificates from the Land Office to two different people, immediately the status of the certificate which is a TUN decision can also be proof of land ownership rights, so that if a dispute occurs, it can also submitted to the General Court for civil matters.
Keywords: Settlement, Dispute, Land.
References
Buku :
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
AP Parlindungan, Pendaftaran Tanah Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2002.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2013.
Arie Sukanti Hutagalung, Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993,(Diklat DDN: Jakarta,2001).
A.W Bradley, Pengadilan mempunyai peranan penting dalam tradisi Rule of Law, karena penafsiran-penafsirannya terhadap peraturan perundang-undangan akan sangat menentukan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu Negara, AW Bradley, “The Sovereignty of Parliament-From or Substanceâ€, dalam Jeffrey Jowell dan Dawn Oliver, eds., The Changing Constitution, 4 th edition, Oxford University Press, 2000.
Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya , Jilid i, (Jakarta,Djambatan,2003).
Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985
De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986
Djokosutono, Hukum Tata Negara, Himpunan Kuliah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982
D Walijatun, Pelayanan Prima di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian dari Reinventing Government, Seminar Nasional Pertanahan.Yogyakarta, 2000
Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003
Efendi Perangin. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali, 1983.
Effendi Bachtiar, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan – Peraturan Pelaksananya, Bandung, Alumni. 1983
Florianus Sp Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2007.
H.M Arba, Hukum Agraria Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, 2015.
Hasan wargakusumah (Et. Al), Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhalindo, Jakarta, 2001.
Hermanes R, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta, 1983.
Harold H. Titus, et al, Living Issues in Philisophy, alih bahasa HM Rusyidi, Persoalan-persoalan Filsafat, Jakarta, Bulan Bintang , 1984.
Harun Al Rasyid, Makalah disampaikan Simposium Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICM), “Refleksi 50 Tahun Indonesia Merdeka†Jakarta, 8-9 Desember 1995
H. Azhari, Teori Bernegara Bangsa Indonesia : Satu Pemahaman Tentang Pengertian-pengertian dan Asas-asas Dalam Hukum Tata Negara, Dalam Politik Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Mohammad Tahir Azhari, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Dilihat dari Segi Hukum Islam Implementasinya pada Periode Negara Madina dan Masa Kini, Jakarta, Bulan Bintang, 2003.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi, Jakarta, Ghalia Indonesia, cet ke-6, 1982
I Made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi, University Airlangga, Jakarta, 2001
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Edisi Khusus, Surabaya, 2007
R. Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Alumni, 1983
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, 1984
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Wirjono Prodjodikuro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta, Sumur Bandung, 1977
T.Subarsyah Sumadikara, Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal, Kencana Utama, Bandung 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
SUMBER INTERNET :
http://bengkuluekspres.com/mediasi-cara-efektif-penyelesaian-sengketa-pertanahan,diakses tanggal 5 September 2018.
Blogspot.com ,Yunita.Definisi Sengketa, diakses tanggal 5 September 2018