KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYEDIAAN RUMAH NEGARA BAGI HAKIM DI BAWAH LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG (Studi Di Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Penyediaan Rumah Negara Bagi Hakim Di Bawah Lingkungan Mahkamah Agung (Studi Di Kalimantan Barat). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan sosilogis., dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Keberadaan rumah negara atau rumah dinas bagi hakim sebagai pejabat negara sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Urgensi tersebut yang pertama adalah karena sistem mutasi yang harus dilalui oleh setiap hakim sepanjang karirnya. Hal ini menyebabkan hakim memiliki rumah pribadi di setiap tempat kerjanya, sehingga rumah negara atau rumah dinas diperlukan. Hal berikutnya yang lebih penting adalah, bahwa keberadaan rumah negara atau rumah dinas dapat berpengaruh terhadap independensi hakim, karena ketiadaan rumah dinas bagi hakim dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan fasilitas bagi hakim-hakim tersebut dan tidak jarang akan menimbulkan konflik kepentingan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan hakim tidak menempati atau mendapatkan rumah negara atau rumah dinas. Pertama adalah faktor ketersediaan, yaitu tidak semua wilayah pengadilan memiliki rumah dinas yang mencukupi bagi hakim-hakim yang bekerja di pengadilan tersebut. Kedua adalah kelayakan, yaitu banyak rumah dinas yang kondisinya jauh dari tempat kerja atau fasilitas pendukung kehidupan, tidak layak huni dan tidak mampu mengakomodasi jumlah keluarga yang mungkin dibawa oleh seorang hakim ke tempat tugasnya. Hakim yang tidak menempati atau mendapatkan rumah dinas di tempat tugasnya harus melakukan upaya dan tindakan untuk memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal dengan cara menyewa rumah atau kamar kos. Kondisi ini sebenarnya kurang layak mengingat hakim selaku pejabat negara yang harus dijaga marwahnya. Kondisi ini juga membuat hakim-hakim harus mengeluarkan biaya pribadi sementara belum semua hak keuangan dan fasiltas bagi hakim yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dipenuhi oleh pemerintah.
Kata Kunci : Kebijakan, Penyediaan Rumah, Mahkamah Agung
ABSTRACT
This thesis discusses the Government Policy on the Provision of Offi ial Residence for Judges under the Supreme Court (Study in West Kalimantan). This research uses a normative approach with the sociological approach. From the results of the study there are conclusions as follows. The existence of a state house or official residence for a judge as a state official is very important in carrying out his/her duties and functions. The first urgency is because of the occupational transfer system that every judge must go through throughout his career. This causes the judge to have a private house in each place of work, so that a state house or official residence is needed. More importantly, the availability of a state house or official residence can affect independence of the judge, because the absence of official housing for the judge can be utilized by certain parties who offer facilities for the judge and often cause conflicts of interest. There are several factors causing the judge not to occupy or get a state house or official residence. First is the availability factor, in which not all the areas have an adequate official residence for the judges who work in the court. Second is feasibility, namely many official houses that are far from workplaces or supporting facilities that are unfit for habitation and unable to accommodate the number of families that a judge might bring to his assignment. The judge not occupying or obtaining official housing in the place of duty must make efforts and actions to meet their needs for a place to live by renting a house or boarding house. This condition is actually not feasible considering the judge as a state official who must be protected of his/her dignity. This condition also makes judges have to spend temporary personal costs, while not all financial and facility rights for the judges mandated by the law and regulations have been fulfilled by the government.
Keywords: Policy, Provision of Houses, Supreme Court
References
Buku-buku:
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.
Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bertens, K., 2000, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ed. 3), Balai Pustaka, Jakarta.
Dolly, Denico, dkk., 2016, Executive Summary Laporan Penelitian Kelompok tentang Implementasi Pengaturan Profesi Hakim, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana Prennamdeia Group, Jakarta.
Grindle, Merilee S., 1980, Politics and Policy Implementation in the Third World, Princeton University Press, New Jersey.
Hendratno, Edie Toet, 2009, Negara Kesatuan, Desentralisasi, Dan Federalisme, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Huijbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Hutchinson, Terry, 2002, Researching and Writing in Law. Lawbook Co., Sidney.
Indroharto, 1993, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Juanda, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah), Alumni, Bandung.
Kusnardi, Moh. dan Ibrahim Harmaily, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, Jakarta.
Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih, 1989, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Gramedia, Jakarta.
Marbun, SF., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Pranata Media, Jakarta.
------------------------------------, 2013, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.
Marzuki, Suparman, 2013. Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Konteks Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman. dalam Hitam Putih Pengadilan Khusus, Komisi Yudisial, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1984, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.
------------------------------, 2008, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Montesquieu, 2007, The Spirit of Laws, Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, diterjemahkan oleh M. Khoiril Anam, Nusamedia, Bandung.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Penerbit STIH IBLAM, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, Citra Aditya, Bandung.
Mustafa, Bachsan, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Notohamidjojo, O. 2011, Soal-Soal pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.
Prodjodikoro, Wirjono, 1983, Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakjat. Jakarta.
----------------------------, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Raharjo, Satjipto, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta.
Rasyidi, Lili dan B. Arief Sidharta (eds.), 1989, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Remaja Karya, Bandung.
Ridwan, HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta.
Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Rose, Richard, 1969, Policy Making in Great Britain, Mac Millan, London.
Soekanto, Soerjono, 1994, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
-----------------------------, 2001, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
--------------------------, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wahab, Abdul Solihin, 2005, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Widodo, Joko, 2008, Analisis Kebijakan Publik, Bayumedia, Jakarta.
Winarno, Budi, 2007, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo. Yogyakarta.
-------------------, 2012, Kebijakan Publik Teori: Proses dan Studi Kasus, CAPS, Yogyakarta.
Yusdianysah, Efik, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Lubuk Agung, Bandung.
Jurnal dan Sumber lainnya:
Atmadja, I Dewa Gede, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 10 April 1996.
Fahmiron, Independensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman, dalam Jurnal Litigasi, Vol. 17 No. 2 (2016).
Hadjon, Philipus M., Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10 Oktober 1994.
Irawan, I Gusti Ketur ,“Penerobosan Terhadap Batas-Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakimanâ€, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 39 No. 4 (Desember 2010).
Kerangka Acuan Diskusi Publik “Desain Status Hakim†yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP) di Jakarta, 5 Desember 2014.
Kusnita, Eka, dkk, “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Sengketa Tata Usaha Negaraâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2 (Mei 2015).
Majalah Komisi Yudisial, Juli-September 2018.
Marlina, Rika, “Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesiaâ€, Jurnal Daulat Hukum , Vol. 1. No. 1 (Maret 2018).
Pangaribuan, Luhut ,2009, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Disertasi pada Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Satyanegara, Ery, “Kebabasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan Substantif)â€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 44 No 4 (Oktober 2013).
Situmorang, Sodjuangon, 2002. Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota, Disertasi pada PPS FISIP UI.
Lotulung, Paulus Efendi, Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum. Makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, BPHN. Denpasar, Bali, 2003.
Lubis, M. Solly, “Tanggungjawab Hakim Sebagai Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Good Governanceâ€, makalah dalam Seminar Peranan dan Tanggung Jawab Hakim sebagai Pejabat Negara Dalam sistem Peradilan Indonesia, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM. Jakarta, 02 Oktober 2002.
Winarta, Frans H., Makna Independensi dan Imparsialitas Hakim, dalam Suara Pembaruan, 4 Oktober 2013.
Wawancara:
Binsar Tigor Hatorangan P., SH. (Hakim PN Sambas), tanggal 5 April 2019.
Erli Yansyah, SH. (Hakim PN Mempawah), tanggal 25 Maret 2019.
I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH. (Ketua PN Ngabang), tanggal 12 April 2019.
Maulana Abdillah SH. (Hakim PN Sanggau), tanggal 27 April 2019.