PELAKSANAAN PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN DANA DESA OLEH KEPOLISIAN (Studi Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa oleh kepolisian (studi di Kabupaten Sekadau tahun 2018). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian tesis adalah : Bagaimana pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa oleh Polres Sekadau tahun 2018. Bagaimana model pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa yang ideal oleh Polres Sekadau. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa oleh Polres Sekadau tahun 2018. Dari hasil penelitian terdapat beberapa pembahasan yaitu Pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa oleh Polres Sekadau dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan normatif, yaitu Nota Kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2017; Pedoman Kerja antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2018; Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan tanggal 28 Februari 2018; dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dan Kepolisian Resor Sekadau tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tanggal 3 Juli 2018. Model pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa yang ideal oleh Polres Sekadau dilakukan dengan langkah-langkah preemptif dan preventif baik secara internal maupun eksternal antara lain: memperkuat pengawasan dan supervisi ke tingkat desa khususnya dalam pelaksanaan anggaran/dana desa bekerjasama dengan inspektorat Kabupaten, dan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; berkoordinasi dengan APIP Kabupaten dan memberikan tindakan administrasi apabila ditemukan ada pelanggaran penggunaan dana desa; memberikan bimbingan pelatihan dan penyuluhan kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan Kanit Bimmas sebagai pelaksana langsung pengawasan dana desa; melakukan penyidikan perkara penyelewengan anggaran desa setelah berkoordinasi dengan APIP, terutama terhadap korupsi yang sudah dinilai tidak bisa di tindak secara administrasi atau cukup besar nilainya; menghimbau agar Kades melakukan transparansi dana desa dengan menempelkan banner dana desa di desa; dan Kapolres telah memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk secara proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengawasi tugas para Bhabinkamtibmas maka Kapolsek, Kanit Bimmas Polsek serta Kasat Bimmas dan jajarannya yang melaksanakan. Selain itu dalam perkembangan terbaru Kapolri telah mengeluarkan instruksi melalui Surat No. ST/2/3388/HUM.3.4/2019 yang diharapkan semakin memperjelas model ideal dari pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, termasuk khususnya di Kabupaten Sekadau. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa oleh Polres Sekadau berasal dari pemahaman dan pengetahuan mengenai dana desa yang belum terlalu baik pada pihak-pihak yang terkait dengan hal tersebut. Para personel Polres Sekadau terutama para Bhabinkamtibmas umumnya sudah memahami mekanisme penyaluran/alokasi dana desa meskipun belum secara mendetail, namun mengakui bahwa pengawasan terhadap hal tersebut tidak bisa maksimal karena bukan tugas pokoknya dan juga kurang dukungan dari pihak lain seperti oleh perangkat desa, dan juga APIP. Selain itu, pengetahuan dan pemahaman yang belum memadai di tingkat Pemdes menyebabkan beberapa kelemahan, baik pada tingkat perencanaan, pelaksanaan dan juga pertanggungjawaban keuangan, dan bahkan ada yang berindikasi tindak pidana seperti yang terjadi di Desa Perongkan. Faktor-faktor lain seperti: geografis, ketiadaan anggaran untuk pengawasan Dana Desa, fasilitas seperti kendaraan yang minim, minimnya pengetahuan pengawas, kurangnya keingintahuan perangkat desa dalam mempelajari aturan-aturan tentang Dana Desa hingga konflik kepentingan dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa turut mempengaruhi pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa oleh Polres Sekadau. Adapun salah satu rekomendasi yang ingin disampaikan adalah Mengadakan kegiatan rutin secara selektif prioritas dengan sasaran pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dan membentuk Satgas Mitra Desa untuk mempererat koordinasi baik dengan pihak Pemdes maupun Pemkab dan APIP serta mengedepankan keadilan restoratif terhadap permasalahan hukum dana desa dan penegakan hukum (keadilan retributive) sebagai upaya terakhir.
Kata Kunci : Dana Desa , Kepolisian, Kewenangan, Pengawasan.
Abstract
This thesis discusses the implementation of prevention, supervision and handling of village fund problems by the police (study in Sekadau District in 2018). This research uses a normative approach and a sociological approach, while the problems taken in this thesis research are: How is the implementation of prevention, supervision and handling of village fund problems by the Sekadau Police in 2018. What is the ideal model for implementing prevention, supervision and handling of village fund problems by the Sekadau Police . Factors affecting the implementation of prevention, supervision and handling of village fund problems by the Sekadau Police in 2018. From the results of the study, there were several discussions, namely the implementation of prevention, supervision and handling of Village Fund problems by the Sekadau Police carried out based on a number of normative provisions, namely the Memorandum of Understanding on Prevention, Supervision and Handling of Village Fund Problems between the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Areas and Transmigration, the Ministry of Internal Affairs. Republic of Indonesia and the National Police on 20 October 2017; Work Guidelines between the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Areas and Transmigration, the Ministry of Home Affairs and the National Police of the Republic of Indonesia dated 31 January 2018; Cooperation Agreement between the Ministry of Home Affairs and the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and the Republic of Indonesia National Police regarding the Coordination of Internal Supervisory Apparatus (APIP) with Law Enforcement Officials (APH) in Handling Reports or Public Complaints Indication of Corruption Crime in Government Administration on February 28 2018; and the Cooperation Agreement between the Sekadau Regency Government and the Sekadau District Attorney and the Sekadau Resort Police regarding the Coordination of Internal Supervisory Officers (APIP) with Law Enforcement Officials (APH) in Handling Reports or Public Complaints with Indication of Corruption in Regional Government Administration on July 3 2018 The ideal model for implementing prevention, supervision and handling of village fund problems by the Sekadau Police is carried out with preemptive and preventive steps both internally and externally, among others: strengthening supervision and supervision to the village level, especially in implementing village budgets / funds in collaboration with the district inspectorate. , and or the Community and Village Empowerment Service; coordinate with the Regency APIP and provide administrative action if a violation of the use of village funds is found; provide training guidance and counseling to Bhabinkamtibmas, Kapolsek and Kanit Bimmas as direct executors of village fund supervision; carry out investigations into cases of misappropriation of village budgets after coordinating with APIP, especially against corruption that has been deemed unresponsive or of a large enough value; urged the village head to conduct transparency of village funds by posting village fund banners in the village; and the Kapolres has ordered Bhabinkamtibmas to proactively supervise the use and management of the village funds. To supervise the duties of Bhabinkamtibmas, the Kapolsek, the Head of Bimmas Polsek and the Head of Bimmas and their staffs carry it out. In addition, in the latest developments the Chief of Police has issued an instruction through Letter No. ST / 2/3388 / HUM.3.4 / 2019 which is expected to further clarify the ideal model of the implementation of prevention, supervision and handling of village fund problems, including especially in Sekadau District. Several factors that influence the implementation of prevention, supervision and handling of village fund problems by the Sekadau Police come from the insufficient understanding and knowledge of village funds for the parties related to this matter. Sekadau Police personnel, especially Bhabinkamtibmas, generally understand the mechanism for channeling/allocating village funds even though they are not in detail, but admit that supervision of this cannot be maximized because it is not their main task and also lacks support from other parties such as village officials, and also APIP. . In addition, inadequate knowledge and understanding at the Pemdes level causes several weaknesses, both at the planning, implementation and financial accountability levels, and some even indicate criminal acts such as those that occurred in Perongkan Village. Other factors such as: geography, lack of budget for Village Fund supervision, facilities such as minimal vehicles, lack of knowledge of supervisors, lack of curiosity of village officials in studying the rules regarding Village Funds to conflicts of interest in planning and use of Village Funds also influence the implementation of prevention. , supervision and handling of Village Fund problems by the Sekadau Police. One of the recommendations to be conveyed is to carry out routine selective priority activities with the target of prevention, supervision and handling of village fund problems and forming a Village Partner Task Force to strengthen coordination with both the Pemdes and Pemkab and APIP and prioritize restorative justice to village fund legal issues and law enforcement (retributive justice) as a last resort.
Keywords: Village Fund, Police, Authority, Supervision.
References
A. Buku
Atmadja, Dewa Gede, 1996, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Anderson, James E., 1979, Public Policy Making, Holt Reinhartnwinston, New York.
Atmosudirdjo. Prajudi, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Banurusman, 1995, Polisi Masyarakat dan Negara, Biagraf Publishing, Yogyakarta.
Bintarto, R., 1989, Dalam Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Dye, Thomas R., 1995, Understanding Public Policy, Prentice Hall, New Jersey.
Eko, Sutoro, dkk., 2014, Desa Membangun Indonesia, FPPD, Yogyakarta.
Fachruddin, Irfan, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.
Friedman, Lawrence M., 1984, American Law, W.W. Norton and Company, New York.
Gaffar, Affan, 2006, Paradigma Baru Otonomi Daerah dan Implikasinya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Ilham, Bisri, 1998, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta.
Juliantara, Dadang, 2004, Mewujudkan Kabupaten Partisipatif, Pustaka Jogja Mandiri, Yogyakarta.
Kelana, Momo, 1972, Hukum Kepolisian, Perkembangan di Indonesia: Suatu Studi Historis Komperatif, PTIK, Jakarta.
Lotulung, Paulus Efendie, 1994, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Madani, Muhlis, 2011, Kebijakan Publik, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Manan, Bagir, 2000, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah, Fakultas Hukum Unpad, Bandung.
Marzali, Amri, 2012, Antropologi dan Kebijakan Publik, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muchsin dan Fadillah Putra, 2002, Hukum dan Kebijakan Publik: Analisis Atas Praktek Hukum dan Kebijakan Publik dalam Pembangunan Sektor Perekonomian di Indonesia, Universitas Sunan Giri Surabaya dan Averroes Press, Malang.
Mulyosudarmo, Suwoto,1990, “Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaanâ€, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Ndraha, Talizidihu, 1991, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Bumi Aksara, Bogor.
Nugroho, Riant, 2014, Public Policy. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.
Prakoso, Djoko, 1987, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina. Akasara, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2006, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Bina Citra, Jakarta.
--------------------------, 2006, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suhartono, 2001, Politik Lokal, Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.
Tangkilisan, Hessel Nogi S., 2003, Analisis Kebijakan dan Manajemen Otonomi Daerah Kontemporer, Lukman Offset, Yogyakarta.
Thoha, Miftah, 2010, Ilmu Administrasi Publik, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Widjaja, HAW., 2003, Pemerintahan Desa/Marga, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Widjaja, HAW., 2008, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Rajawali Pers, Jakarta.
Winarno, Budi, 2008. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Medpress, Yogyakarta.
Winarno, Nur Basuki, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
B. Jurnal
Syafrudin, Ateng, 2000, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawabâ€, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV.
C. Website
Asshiddiqie, Jimly ,Penegakan Hukum, makalah, http://www.jimly.com, diakses tanggal 13 Agustus 2019
Munawarman, Andi, Sejarah Singkat POLRI, http://www.hukumonline.com/hg/narasi/ 2004/04/21/nrs.20040421-0.id.html. diakses tanggal 27 Desember 2019.
Pahlevi, Indra, “Dana Desa dan Permasalahannyaâ€, https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-17-I-P3DI-September-2015-22.pdf, diakses tanggal 12 Januari 2020.
https://akcayanews.com/2018/07/22/kades-perongkan-tersangkut-hukum-pemerintahan-di-desa-harus-berjalan/, diakses tanggal 21 Juli 2019.
https://news.detik.com/berita/d-3584184/kpk-soroti-4-kelemahan-dana-desa-yang-buka-peluang-korupsi, diakses tanggal 21 Juli 2019.
https://pontianak.tribunnews.com/2019/04/21/add-dan-dd-alami-peningkatan-di-2019-paskalis-apresiasi-desa-di-sekadau-tertib-administrasi, diakses tanggal 21 Juli 2019.