KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PT. PLN (Persero) KABUPATEN SINTANG SEBAGAI BADAN USAHA MILIK NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang)

Authors

  • AGUS EKO WAHYUDI, SH NIM. A2021181061 Universitas Tanjungpura

Abstract

Abstrak  

Tesis Ini Membahas Tentang Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang Sebagai Badan Usaha Milik Negara (Studi Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah: Bagaimana Mekanisme Hukum Terhadap Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang Sebagai BUMN Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Bagaimana Implementasi Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi Yang Diberikan Oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Sintang. Kendala-Kendala Apa Saja Yang Dihadapi Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang Selaku BUMN Yang Berada Di Wilayah Hukum Kalimantan Barat. Dari hasil penelitian terdapat beberapa analisa pembahasan yaitu : Mekanisme hukum terhadap Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum terhadap PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang sebagai BUMN berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah pemberian pertimbangan hukum tersebut diputuskan untuk menggunakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.Implementasi bantuan hukum litigasi/non litigasi yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sintang. Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh JPN merupakan bentuk dari bantuan hukum dibidang DATUN kepada instansi pemerintah, BUMN atau BUMD. Terhadap bantuan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara tersebut maka JPN tersebut bertindak sebagai pihak yang mewakilinya. Berdasarkan pada tugas dan wewenang tersebut, terlihat bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah: "dalam bidang DATUN, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah ". Pada hakekatnya, alasan mendasar yang menyebabkan Kejaksaan RI diberi peran dalam bidang DATUNtersebut karena adanya kondisi objektif yang memerlukan Kejaksaan RI di bidang tersebut. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan dengan tahan-tahap yaitu : Tahap Negosiasi. Tahap Penandatanganan kesepakatan atau nota. Tahap Penyusunan Rumusan Perjanjian atau Akta Perdamaian. Tahap Penandatanganan Perjanjian atau Akta Perdamaian. Tahap Pelaksanaan Isi Perjanjian. Adapun rekomendasi saya sebagai penulis Hendaknya kejaksaan sebagai pemeran utama dalam hal menyelamatkan kekayaan negara, menegakan keadilan, serta menjaga kewibawaan pemerintah harus benar benar memahami tugas dan wewenang jaksa pengacara negara.

Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Pengacara Negara, Bantuan Hukum  PT. PLN (Persero)


Abstract  

This Thesis Discusses the Authority of State Attorneys in Providing Legal Aid to PT. PLN (Persero) Sintang District As State-Owned Enterprises (Study at the Sintang District Attorney's Office. This research uses a normative approach, while the problems taken in this thesis research are: How is the Legal Mechanism for Prosecutors as State Lawyers in Providing Legal Aid to PT. PLN (Persero) Sintang District As a State-Owned Enterprise Based on the Legislative Regulations Applicable in Indonesia How to Implement Litigation / Non-Litigation Legal Aid Provided by State Attorney Attorney Sintang District Attorney. Law Against PT. PLN (Persero) Sintang District As a State-Owned Enterprise in the Legal Area of West Kalimantan. From the research results there are several discussion analyzes, namely: Legal mechanisms for prosecutors as State Attorneys in providing legal assistance to PT. PLN (Persero) Sintang District as Based BUMN rkan the Prevailing Laws and Regulations in Indonesia. If after the provision of legal considerations it is decided to use the Sintang District Attorney to help resolve the problem, implement litigation / non-litigation legal assistance provided by the State Attorney at the Sintang District Attorney. The settlement of cases carried out by JPN is a form of legal assistance in the DATUN sector to government agencies, BUMN or BUMD. With regard to legal assistance carried out in the context of settlement of the case, the JPN acts as the party representing him. Based on these duties and powers, it is seen that one of the duties and powers of the Indonesian Prosecutor's Office is: "in the DATUN field, the RI Attorney with special powers can act both inside and outside the court for and on behalf of the State or government". In essence, the basic reason why the Indonesian Attorney General's Office was given a role in the DATUN sector was because of the objective conditions that required the Indonesian Attorney's Office in that field. Dispute resolution through non-litigation channels is carried out in stages, namely: Negotiation Stage. Stage of signing an agreement or memorandum. Stage of Compilation of Agreement Formulation or Peace Deed. Stage of Signing the Agreement or Peace Deed. Implementation Stage of the Agreement Content. As for my recommendation as a writer, the prosecutor's office as the main actor in saving the country's wealth, upholding justice, and maintaining the authority of the government must really understand the duties and powers of state attorneys.

Keywords: Attorney's Authority, State Lawyers, Legal Aid PT. PLN (Persero)

References

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. 2009

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawabâ€, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Jogjakarta, 1990

Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985

De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986

Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003

Evy Lusia Ekawati, Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata, Genta Press, Yogyakarta, 2013

I Md Pasek Diantha, Batas-batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya, 2000

………., Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi, University Airlangga, Jakarta, 2001

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, 1998

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998

Marwan Efefendy, S.H. DR. kejaksaan republic Indonesia, peran dan fungsi dari perspektif hukum. 2000

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Edisi Khusus, Surabaya, 2007

Rusadi Kantaprawira, “Hukum dan Kekuasaanâ€, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta, 1998

Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, Sinar Mulia, Jakarta, 2002

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

…………, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983

R.Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta , 2007

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Jakarta, 1990

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004

Sofian Efendi, Unsur-Unsur Penelitian Survei, dalam Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta, 1989

SUMBER INTERNET :

http://www.kejaksaan.go.id/tentang_kejaksaan.php?id=1/diakses tanggal 23 September 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Perpres RI No. 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Downloads

Published

2020-11-16