MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM UPAYA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERTANAHAN (Analisis Terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana)
Abstract
ABSTRAK
Tesis Ini Membahas Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dalam Upaya Penyidikan Tindak Pidana Pertanahan (Analisis Terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative dan empiris. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis ini adalah : 1. Bagaimana aturan mengenai manajemen penyidikan tindak pidana pertanahan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019? 2. Faktor - Faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pertanahan di wilayah Kalimantan Barat?. 3. Bagaimanakah upaya peningkatan penegakan hukum tindak pidana pertanahan di masa yang akan datang ?
Dari hasil penelitian Tesis ini terdapat kesimpulan yaitu : 1. Bahwa dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak mengatur secara khusus penerapan manajemen dalam penyidikan tindak pidana secara umum maupun tindak pidana pertanahan secara khusus, karena pada dasarnya manajemen penyidikan sudah diatur secara umum dalam Hukum Acara Pidana, dan tidak menggunakan teori atau konsep manajemen tertentu untuk mengatur kegiatan penyidikan khususnya tindak pidana pertanahan. 2. Bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum/ penyidikan tindak pidana pertanahan di wilayah Kalimantan Barat antara lain adalah : a.Kurangnya kompetensi penyidik/ penyidik pembantu tindak pidana pertanahan, b.Pemanggilan saksi khususnya Notaris/ PPAT harus mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, c.Belum terintegrasinya sistem informasi kepemilikan tanah secara merata. 3. Bahwa dalam penyidikan tindak pidana pertanahan di masa yang akan datang dalam penanganannya perlu untuk memperhatikan dan melibatkan faktor internal dan eksternal dengan upaya: a.peningkatan kapsitas dan kompetensi penyidik, b.penggunaan instrument peraturan dalam bidang penyidikan tindak pidana pertanahan baik hukum pidana maupun di luar kodifikasi hukum pidana serta peraturan internal kepolisian dalam bidang penyidikan, c.melaksanakan sinergitas polisional dengan komponen negara dan masyarakat dalam menanggulangi potensi gangguan kamtibmas sebagai ekses dari permasalahan pertanahan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diberikan saran sebagai berikut : 1. kepada Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalbar agar mengusulkan draft SOP penanganan tindak pidana pertanahan kepada Bareskrim Polri secara berjenjang sehingga akan ada aturan khusus mengenai penanganan tindak pidana pertanahan yang selama ini belum diatur dalam peraturan internal kepolisian 2. kepada pengemban fungsi Sumber Daya Manusia agar merencanakan suatu program pelatihan khusus atau pendidikan kejuruan khusus bagi para penyidik tindak pidana pertanahan sekaligus melakukan sertifikasi.. 3. kepada Dirreskrimum Polda Kalbar agar mengadakan koordinasi dan kerjasama lintas sectoral dalam melakukan penanggulangan tindak pidana pertanahan guna menghindari terjadinya konflik sosial baik sebagai akibat sengketa pertanahan maupun sebagai ekses dari penegakan hukum.
TKata Kunci : Penyidikan, Manajemen penyidikan, Tindak pidana, Tindak Pidana Pertanahan.
ABSTRAC
This thesis discussed about the management of investigations criminal act in the regional police of west kalimantan in effort to land crime investigation (analysis of toward police chief regulations number 6 of 2019 about land criminal act investigation). This research uses normative and empirical legal research. The problems formulation in this research are: (1) How are the rules regarding the management of the investigation of land criminal act in police chief regulation number 6 of 2019 ? (2) What factor affects the law enforcement of land criminal act in West Kalimantan? (2) How to improve law enforcement on land criminal act in the future?
From the result of this research above it can be concluded that (1). Police chief regulation number 6 of 2019 about land criminal act investigation does not specifically regulate apply the management of land criminal act investigation in generally or specifically, because the management investigate is generally regulated in criminal procedure law and do not use certain management theories or concept to organize investigative activities especially land criminal act investigation. (2) The factors of affecting the law enforcement or investigation of land criminal act in West Kalimantan as follows: a. Lack of investigator"™s competence or police investigator. b. Witnesses, especially the notary or PPAT, must get approval from the notary honorary assembly. c. The land ownership information is not evenly integrated. (3) Land criminal act investigation in the future need to pay attention and involve internal and external factors with efforts to: a. Increasing the investigator capacity and competence, b. The use of regulatory instrument in the field of land criminal act investigation in criminal law or outside the codification of criminal law and police internal regulations in the field of investigation. c. The implementation of police synergy with state and community components in tackling the potential of Kamtibmas disruption as excesses to land issues.
Based on the result of this research, it can be given the following advice: 1. Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum regional police of west Kalimantan to propose a draft SOP for handling criminal act on land to police Bareskrim gradually, so there will be specific rules about handling land criminal act which has not been regulated in internal police regulations. 2. To carry out the Human Resources function in order to plan a special training program or specialized vocational education for investigators of land criminal act while conducting certification. 3. Regional police Dirreskrimum of west Kalimantan in order to be able to carry out cross-sectoral coordination and cooperation in overcoming land criminal act to avoid social conflict as a result of land disputes or as excesses of law enforcement.
Keyword: Investigation, Management Investigation, criminal act, land criminal act
References
Buku :
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016
Marimin, Teknik dan Aplikasi Pengambilan Keputusan Kriteria Majemuk, Grasindp, Jakarta, 2004
Maskat, Djunaidi, Manajemen Kepolisian : Teori dan Praktik, Jilid I (Perencanaan), Sukabumi : Secapa Polri, 1994
Nawawi Arief, Barda, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
Resep, Andre, Police Dictionary : kamus kepolisian, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2016
Roberg, dan, Kuykendall, Jack, Manajemen Kepolisian, Jakarta : PTIK Press, 2015
Sudarsono, Teguh, â€Alternative Dispute Resolution: Konstruksi Penyelesaian Masalah dan Sengketa Melalui Proses “Restorative Justice Model†dalam Sistm Peradilan Hukum Pidana†Jakarta: Muliya Angkasa, 2019, hal. 157
Suryana, Metodologi Penelitian : Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, UPI, 2010
Tanya, Bernard L., Politik Hukum : Agenda Kepentingan Bersama, Genta Publishing, Jakarta, 2016
Terry, George R., Prinsip-prinsip manajemen, Cetakan keenambelas, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2016
Thalib, Hambali, Sansi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media Group, 2012
Zainal, Veitzal Rivai, dkk., Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan : Dari Teori ke Praktik, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2015
Zahari, Ahmad dan Idham, UUPA : Dilengkapi Hukum Materiil PA Serta UU dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan HAPA, FH Untan Press, Pontianak, 2016
……….., Surat Keputusan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura tentang Peraturan Akademik Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 2014
Undang-undang dan Peraturan :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Dasar Agraria
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Majalah dan Jurnal
Jurnal, Depri Liber Sonata, Metode Peneitian Hukum Normatif dan Empiris ; Karakteristik Khas dari Metode Penelitian Hukum, Fiat Justitia jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No.1, Januari – Maret 2014, ISSN 1978-5186
Makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia berjudul Penegakan Hukum
Internet :
http://kpa.or.id/organisasi/profil/
http://mimbaruntan.com/mengurai-catatan-buram-konflik-agraria/