PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEMILIKAN SENJATA AIR SOFT GUN TANPA IJIN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA (Studi Di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat)
Abstract
Abstrak
Tesis Ini Membahas Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kepemilikan Senjata Air Soft Gun Tanpa Ijin Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (Studi Di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosilogis., adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana Pengawasan Dan Pengendalian Kepemilikan Senjata Airsoft Gun Tanpa Ijin Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat. Kendala-Kendala Apa Yang Dihadapi Oleh Polda Kalimantan Barat Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Kepemilikan Senjata Airsoft Gun Tanpa Ijin. Upaya-Upaya Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Polda Kalimantan Barat Dalam Mengatasi Kendala-Kendala Tersebut . Dari hasil penelitian terdapat beberapa analis yaitu Mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft gun dan Paintball kepada jajaran Polres atau Polsek dan klub airsoft gun yang ada disetiap wilayah kepolisian agar dapat dipahami dan dilaksanakan. Mengakomodir dan bekerjasaman dengan Federasi Airsoft Indonesia, Perkumpulan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia, dan Brotherhood Unity dalam rangka melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendataan airsoft gun yang telah dimiliki oleh para anggota organisasi airsoft gun di setiap wilayah dengan memberikan kode atau nomor registrasi yang akan digrafir sesuai arahan peraturan terdahulu. Mendata perkumpulan atau klub dan kepemilikan replika senjata jenis airsoft gun dan paintball yang ada di wilayah, serta megirim softcopy via email dan hardcopy kepada Direktorat Intelijen Keamanan u.p Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Polda Kalimantan Barat Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Kepemilikan Senjata Airsoft Gun Tanpa Ijin yaitu Faktor Peraturan Perizinan. Faktor Instansi dan Badan Terkait Perizinan. Faktor kewajiban dan larangan. Faktor Surat izin import dan Pembelian. Faktor Buku Pass (Kepemilikan Airsoft Gun). Faktor Penggudangan dan Penyimpanan Unit Airsoft Gun. Kendalanya datang karena peraturan terkait masih bersifat baru sehingga belum dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di Daerah Kalimantan Barat.
Kata Kunci : Kepemilikan, Pengawasan, Tanpa Ijin, Air Soft Gun
Abstract
This Thesis Discusses Supervision and Control of Ownership of Air Soft Guns Without Permits Based on the Chief of Police Regulation Number 8 of 2012 Concerning Firearms for Sports Purposes (Study in the Legal Area of Polda Kalimantan Barat). This research uses a normative approach and a sosilogical approach. The problems taken in this thesis research are: How to Supervise and Control Unlicensed Airsoft Gun Ownership Based on the Chief of Police Regulation Number 8 of 2012 concerning Firearms for Sports in West Kalimantan Regional Police. What Constraints Are Faced By The Regional Police Of West Kalimantan In Supervision And Control Of Ownership Of Airsoft Gun Without Permit. What Efforts Should West Kalimantan Police Do In Overcoming These Constraints. From the results of the research, there are several analysts, namely Socializing Police Regulation Number 5 of 2018 concerning Supervision and Control of Airsoft Gun and Paintball Replica Weapons to Polres or Polsek and airsoft gun clubs in each police area so that they can be understood and implemented. Accomodating and cooperating with the Indonesian Airsoft Federation, the Indonesian Airsoft Sports Association, and the Brotherhood Unity in order to carry out coaching, socialization and data collection of airsoft guns owned by members of airsoft gun organizations in each region by providing a registration code or number which will be engraved according to directions previous regulations. Registering associations or clubs and ownership of replicas of airsoft gun and paintball weapons in the area, as well as sending softcopy via email and hardcopy to the Directorate of Security Intelligence at the head of the Community Service Section. The Constraints faced by the West Kalimantan Regional Police in Supervision and Control of Ownership of Airsoft Gun Without a Permit, namely the Licensing Regulation Factor. Institution and Agency Factors Related to Licensing. Liability and prohibition factors. Import and Purchase Permit Factors. Pass Book Factor (Airsoft Gun Ownership). Airsoft Gun Unit Storage and Storage Factor. The obstacle comes because the related regulations are still new, so they cannot be implemented optimally in accordance with statutory regulations, especially in the West Kalimantan Region.
Keywords: Ownership, Supervision, Without Permit, Air Soft Gun
References
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. 2009
Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985
C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, Hukum dan Tata Negara Republik Indonesia cetakan ketiga, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005
Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003
Harsja w. Bachtiar. Ilmu Kepolisian; Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Baru. 1994.
Harun Al Rasyid, Makalah disampaikan Simposium Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICM), “Refleksi 50 Tahun Indonesia Merdeka†Jakarta, 8-9 Desember 1995
I Made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi, University Airlangga, Jakarta, 2001
Lawrence w. Friedman, american law an introduction, second edition, diterjemahkan wishnu basuki, pt. Tatanusa, jakarta, 2001
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994
Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, AND1, 2002
Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indomesia, Jakarta , 1995
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Edisi Khusus, Surabaya, 2007
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pres, Bandung, 1996
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000
Saeful Anwar, Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, 2004
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Azas-Azas, Penyunting: M. Hisyam, (Jakarta: FE UI, 1996),
Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, cet I, Jakarta : Elsam dan Huma, 2002
SUMBER INTERNET :
http://magz.wordpress.com/Airsoft diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
http://wartakota.tribunnews.com/2013/08/15/persama an-dan-perbedaan-airsoft-gun-dengan-senpi-asli, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
http:/ /magg12. com/read- article/2/kode- etik- pengguna- airgun-dan-airsoftgun.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
http://id.wikipedia.org/wiki/Airsoft diakses pada tanggal tanggal 10 Oktober 2019
http://softguncenter.wordpress.com/ctgory/sejarah-airsoftgun diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun
WEBSITE
http://e-journal.uajy.ac.id/159/3/2TA12921.pdf, diakses tanggal 23 Januari 2020.
Tongzon, Jose L., 2004, “Determinant of Competitiveness in Logistics: Implication for the Regionâ€, Paper presented at the International Conference on Competitiveness: Challenges and Opportunity for Asian Countries, tersedia di https://www.nesdc.go.th/article_attach/08-JoseTongzon-A.pdf, diakses tanggal 22 Januari 2020