HARMONISASI TENTANG PENANGANAN PERKARA ANAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Penanganan Pidana Narkotika Yang Melibatkan Anak di Kabupaten Bengkayang)
Abstract
Abstrak
Tesis Ini Membahas Tentang Harmonisasi Tentang Penanganan Perkara Anak Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Narkotika Antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Penanganan Pidana Narkotika Yang Melibatkan Anak Di Kabupaten Bengkayang). Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum normatif., adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : 1.Bagaimanakah harmonisasi dalam proses pelaksanaan penanganan perkara anak yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika antara UU No. 11 Tahun 2011 dengan UU No. 35 Tahun 2009 di Kabupaten Bengkayang? 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan perkara anak yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika berdasarkan UU No. 11 Tahun 2011 dengan UU No. 35 Tahun 2009, khususnya di Kabupaten Bengkayang?. Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu : 1. Dalam penanganan perkara anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kabupaten Bengkayang, aparat penegak hukum baik pada tingkat penyidik maupun penuntut serta Hakim yang memutuskan perkara semuanya menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga memperhatikan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penanganan kasus dengan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan tersebut membuat bahwa pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan, yaitu dengan tindakan diversi. Dengan tindakan diversi, proses yustisial beralih menjadi proses non yustisial. Hal ini penting karena bisa menghindarkan anak dari dampak negatif dari proses peradilan pidana, terutama dalam proses penyidikan, yaitu terjadinya stigmanisasi. Pada tingkat penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan yang dipertimbangan secara cermat sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu diberikan berbagai pendampingan terhadap anak yang terlibat dalam kasus narkotika, yaitu pendampingan oleh Bapas dan pendampingan oleh Pekerja Sosial (Peksos) di samping tentunya pendampingan oleh Penasehat Hukum dan juga oleh orang tua/wali sebagai upaya perlindungan kepada anak yang terlibat kasus narkotika tersebut. Pada tingkat pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh hakim pada PN Bengkayang penjatuhan pidana penjara dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).
Kata Kunci : Harmonisasi, Perkara Anak, Narkotika, Peradilan Anak
Abstract
This Thesis Discusses Harmonization of Case Handling of Children Involved in Narcotics Crime Between Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics (Study of Narcotics Criminal Handling That Involves Children in Bengkayang Regency). This research uses normative law research. The problems taken in this thesis research are: 1. How is the harmonization in the implementation process of handling cases of children involved in Narcotics crime between Law no. 11 of 2011 with Law no. 35 of 2009 in Bengkayang Regency? 2. Factors that affect the handling of cases of children involved in the Narcotics crime based on Law no. 11 of 2011 with Law no. 35 of 2009, especially in Bengkayang Regency ?. From the results of the study, there are conclusions, namely: 1. In handling cases of children involved in narcotics crimes in Bengkayang Regency, law enforcement officers at both the investigator and prosecutor level as well as judges who decide cases all use Law no. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System and Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics and also taking into account the provisions of Law no. 35 of 2014 concerning Child Protection. Handling cases by harmonizing these laws and regulations means that the restorative justice approach is preferred, namely diversion. With the act of diversion, the judicial process turns into a non-judicial process. This is important because it can prevent children from the negative impacts of the criminal justice process, especially in the investigation process, namely the occurrence of stigmatization. At the level of prosecution, the public prosecutor conducts prosecutions that are carefully considered in accordance with Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. In addition, various assistance is given to children involved in narcotics cases, namely assistance by Bapas and assistance by Social Workers (Peksos) as well as of course assistance by legal advisors and also by parents / guardians as an effort to protect children involved in narcotics cases. At the level of examination and decision made by the judge at Bengkayang District Court, imprisonment was carried out as a last resort (ultimum remidium).
Keywords: Harmonization, Child Cases, Narcotics, Juvenile Justice
References
Adi, Koesno, 2014, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Prees, Malang.
Arief, Barda Nawawi, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang.
Arief, Barda Nawawi, 2009, RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Arifin, M., 1994, Filsafat Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Studi tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional, Penerbit Angkasa, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 1983, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung.
Chand, Hari, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Fuller, Lon L., 1964, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven.
Gautama, Sudargo, 2011, Harmonisasi Hukum di Era Global Lewat Nasionalisasi Kaidah Transnasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Gosita, Arif 2005, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Gunarsa, Singgih D., 1988, Psikologi Perkembangan, Gunung Mulia, Jakarta.
Hadisaputro, Paulus, 2003, Juvenile Delinguency, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Herlina, Apong, dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: Buku Saku Untuk Polisi, UNICEF, Jakarta.
Huijbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius.
Indrati, Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Kanter, E.Y. & S.R. Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, tanpa tahun, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah: Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Makarao, Mohammad Taufik, Weny Bukamo & Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung.
Muladi & Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978, Law Society in Transition: Toward Responsive Law, Harper & Row, New York.
Poernomo, Bambang, 1982, Hukum Pidana: Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta.
Pound, Roscoe, 1954, An Intoduction to the Philosophy of Law, Yale University Press, New Haven.
Prints, Darwan, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 1980, Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta
Rosidah, Nikmah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.
Salam, Moch. Faisal, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Sarwono, Sarlito Wirawan, 2013, Psikologi Remaja, Rajawali Pers, Jakarta.
Shadily, Hassan, (ed.), 1997, Ensiklopedia Indonesia, Ichtisar Baru-Van Hoeve, Jakarta.
Sherman, Lawrence W., & Heather Strang, 2007, Restorative Justice: The Evidence, The Smith Institute, London.
Simanjuntak, Noach, 1984, Kriminologi, Tarsito, Bandung
Siswanto, Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Slamet, Kusnu Goesniadhie, 2006, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Specialis Suatu Masalah), JPBooks, Surabaya.
Sujono, A.R., & Bony Daniel, 2012, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Alumni, Bandung.
Taufik, Mohammad, Weny Bukamo, & Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.
Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Wargakusumah, Moh. Hasan, (dkk.), 1996-1997, Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta.
A. Jurnal, Makalah & Hasil Penelitian
Achmad, Ruben, 2005, “Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembangâ€, Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27.
Bahan Bacaan Wajib Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Hambali, Azwad Rachmat 2019, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13 No. 1.
Ilmar, Aminudin, 2009, “Pentingnya Harmonisasi Hukum dan Kekuasaan†makalah disampaikn pada Seminar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Priamsari, Rr. Putri A., 2018, “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversiâ€, Jurnal Law Reform, Vol.14 No. 2.
Purnomo, Bambang, Gunarto, & Amin Purnawan, 2018, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Hukum Khairan Ummah, Vol. 13 No. 1.
Sartono, Sunarwiyati, 1985, “Pengukuran Sikap Masyarakat terhadap Kenakalan Remaja di DKI Jakarta, Laporan Penelitian, Universitas Indonesia, Jakarta.
Slamet, Kusnu Goesniadhie, 2004, “Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan,†Jurnal Hukum, No. 27 Vol. 11.
Tarigan, Fetri A. R., 2015, “Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Prosesâ€, Jurnal Lex Crimen, Vol. 4 No. 5.
B. Sumber Elektronik
http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12599/cegah-penyalahgunaannarkoba-di-kalangan-siswa-slta-dengan-pembiasaan-pola-hidup-sehat-menghindari-bahayanarkoba, diakses tanggal 31 Oktober 2019.
http://www.lutfichakim.com/2012/12/konsep-diversi.html, diakses tanggal 1 Februari 2020.
https://www.suarapemredkalbar.com/berita/bengkayang/2019/03/21/bnnk-bengkayang-18-titik-rawan-peredaran-narkoba-berada-di-perairan, diakses tanggal 31 Oktober 2019.
Mansyur, Ridwan, Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, @ https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak