EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN (RAZIA) DITINJAU DARI PASAL 264 DAN PASAL 265 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Di Satlantas Polresta Pontianak)
Abstract
Abstrak
Tesis Ini Membahas Tentang Efektivitas Hukum Terhadap Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Razia) Ditinjau Dari Pasal 264 Dan Pasal 265 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Satlantas Polresta Pontianak). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosilogis., adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana Efektivitas Hukum Terhadap Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Razia) oleh Satlantas Polresta Pontianak Ditinjau Dari Pasal 264 Dan Pasal 265 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Satlantas Polresta Pontianak dalam menerbitkan kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak. Upaya-upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam menanggulangi hambatan-hambatan tersebut. Dari hasil penelitian terdapat hasil penelitian yaitu Efektivitas hukum terhadap pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan (Razia) oleh Satlantas Polresta Pontianak ditinjau dari Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sebagai alat Negara penegak hukum yang terutama membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai salah satu pihak yang menangani masalah lalu lintas keberadaan petugas yang melakukan patroli kawasan yang di anggap sering muncul pelanggaran lalu lintas. Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) menyatakan penerapan razia yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional sangatlah penting supaya keselamatan dan masalah kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat dapat ditanggapi secara baik serta tidak tumpang tindih kewengan dalam penyelesaian setiap pelanggaran tentang lalu lintas. Penegak hukum yang dimaksud adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas khususnya Satlantas Kepolisian Resort Kota Pontianak. Upaya-upaya hukum yang seharusnya dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam menanggulangi hambatan-hambatan tersebut pihak Sat Lantas Polresta Kota Pontinak melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan upaya preventif atau tindakan pencegahan dan represif atau menindak dengan mengkaji ulang suatu peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Selain itu kepolisian juga mengadakan patrol-patroli rutin dan operasi rutin. Apabila operasi dan patroli rutin kurang maksimal maka pihak SatLantas Polresta Kota Pontinak menggelar operasi khusus lalu lintas.
Kata Kunci: Efektivita, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
Abstract
This Thesis Discusses Legal Effectiveness Against Inspection of Motor Vehicles on the Road (Raids) in terms of Article 264 and Article 265 of Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (Study at the Pontianak Traffic Police). This research uses a normative approach and a sosilogical approach. The problems taken in this thesis research are: How is the Legal Effectiveness of the Inspection of Motor Vehicles on the Road (Raids) by the Traffic Police of Pontianak Police in terms of Article 264 and Article 265 of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2009 Regarding Traffic and Road Transportation. What are the obstacles faced by the Pontianak Traffic Police in publishing cases of traffic violations that have occurred in the jurisdiction of the Pontianak Police. What legal measures should the Pontianak Police take in overcoming these obstacles. From the research results, there are research results, namely the effectiveness of the law on inspection of motorized vehicles on the road (Raids) by the Pontianak Traffic Police in terms of Article 264 and Article 265 of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. As an instrument of the State to enforce the law, which primarily fosters public security and order. As one of the parties handling traffic problems, there are officers who patrol the area which are considered frequent traffic violations. Road Traffic and Transportation (LLAJR) states that the implementation of raids that carry out functions in the field of road traffic and transportation nationally is very important so that safety and public traffic law compliance issues can be responded to properly and do not overlap in the resolution of any traffic violations. cross. The law enforcers in question are the Indonesian National Police, the Attorney General's Office, and Civil Servant Investigators (PPNS) in the traffic sector, particularly the Pontianak City Police Traffic Police. The legal efforts that should have been taken by the Pontianak Police in overcoming these obstacles, the Pontinak City Police Department, carried out its duties by prioritizing preventive or preventive and repressive measures or taking action by reviewing an event that occurred in accordance with the provisions stipulated by law. invite. Apart from that the police also conduct routine patrols and routine operations. If routine operations and patrols are not optimal, the Pontinak City Traffic Police will hold a special traffic operation.
Keywords: Effectiveness, Inspection of Motor Vehicles on the Road
References
Achmad Alidan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group. 2012
Abdurrahman. Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia, ALUMNI, Bandung, 1979
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Amoro Achmadi, Filsafat Umum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005
Iskandar Abubakar, Manajemen Lalu Lintas. Transindo Gastama Mediaja, Jakarta,2012
J.J.J. M. Wuisman, dalam M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, FE Ul, Jakarta, 1996
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesi, Balai Pustaka, Jakarta, 2002
Leksmono S. Putranto, Ph. D, Rekayasa Lalu Lintas, Penerbit PTIndeks, Jakarta Barat, 2013
Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fungsi Teknik Lalu Lintas,Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Polri, 2013
Mudakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Sagung Seto. Jakarta, 2008
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Rinto Raharjo,Tertib Berlalu Lintas,Shafa Media, Jogyakarta, 2014
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
……….., Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Salim dan Erlies Septian Nurbani, PenerapanTeori Hukum pada Penelitian Tesis dan disertai,Buku Satu, Rajawali Pers, Jakarta. 2013
Siswanto Sunarso, Wawasan Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Soerjono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosisologi Hukum), MandarMaju, Bandung, 1990
Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pres, Bandung, 1996
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
______, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2002
______, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Sadjijono,Memahami Hukum Kepolisian, Laks Bang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, UMS Press. Yogyakarta, 2002
Satjipto Rahardjo, lmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Penerbit UKI Press, Jakarta, 2006
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Kompas, Jakarta, 2006)
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007
Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992
Suwardjoko P. Warpani, Pengelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penerbit ITB,Yogyakarta,2006
Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineke Cipta,Jakarta, 1995
T.O. Ihromi, Antorpologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001
Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang lalu lintas dan Aplikasinya, DuniaCerdas,Jakarta Timur, 2014
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
SUMBER INTERNET :
https://www.kalbaronline.com/2019/08/26/jelang-operasi-patuh-lalu-lintas-polresta-pontianak-gelar-razia-ranmor/ di akses tanggal 18 September 2019
http://nasional.kompas.com/read/2012/02/07/02145343/saat.kepercayaan.terhadap.hukum.runtuh diakses pada tanggal 24 September 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disebut UU LLAJ.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Peraturan Pemeritah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.