PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMAL OLEH HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.SAG)

Authors

  • ERYA YUSTIKA, SH NIM. A2021181020 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Faktor-faktor yang mempengaruhi   hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah batas minimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif sosiologis. Analisis Terhadap Putusan Dibawah Batas Minimal Oleh Hakim Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Penjatuhan sanksi pidana di Indonesia, yaitu menggunakan sistem maksimum khusus dan maksimum umum, serta dengan sistem minimum umum, tanpa mengatur sistem minimum khususnya. Hal ini sering menimbulkan ketidakadilan di dalam penjatuhan sanksi pidana, karena seringkali hakim dalam menjatuhkan vonis suatu perkara pidana tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan atau akibat dari kejahatan itu sendiri. Di dalam perkembangan pembuatan undang-undang saat ini telah terdapat beberapa peraturan perundang ­undangan yang memuat sistem pidana minimal khusus (diluar KUHP), seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya sistem pidana minimal khusus maka dapat memberikan batasan terhadap kebebasan yang dimiliki hakim didalam menjatuhkan putusan, meskipun mengenai sistem pidana minimum khusus ini tidak ada aturan/pedoman penerapannya. Faktor-faktor   yang mempengaruhui hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimal pada kasus Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.SAG yaitu  Faktor Fakta Hukum, Faktor KebebasabnHakim dalam Pertimbangan Hakim dan Faktor kemandirian kekuasaan kehakiman. Hakim menjatuhkan pidana di bawah batas minimal, putusan dari Hakim yang menjatuhkan putusan pidana di bawah batas ketentuan pidana minimum dari ketentuan Undang-Undang Narkotika dengan contoh kasus pada putusan No. 111/Pid.Sus/2017   Pengadilan Negeri Sanggau. Adapun dengan amar yaitu Menyatakan Terdakwa Fidelis Arie Sudewarto Alias Nduk Anak Fx Surajiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Terhadap Orang Lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Rekomendasi dari tesis ini adalah diharapkan kepada menteri kesehatan dan lembaga ilmu pengetahuan untuk melakukan penelitian untuk mengetahui manfaat yang terkandung dalam ganja. Mengingat bahwa dasar pembentukan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk menjamin menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Kedepannya Para hakim Pengadilan Negeri Sanggau dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan suatu perkara diharapkan agar lebih aktif untuk menggali fakta-fakta dan mempertimbangkan suatu perkara, sehingga putusan yang diberikan dapat sesuai dengan prinsip keadilan.

Kata Kunci: Penjatuhan, Pidana, Dibawah Batas, Minimal.

 

ABSTRACT

This thesis discusses the factors that influence judges in imposing a crime below the minimum limit. The method used in this study is a sociological normative approach. Analysis of Decisions Below the Minimum Limit by Judges Based on Indonesian Positive Law. The imposition of criminal sanctions in Indonesia, namely using a special and general maximum system, as well as with a general minimum system, without setting a specific minimum system This often leads to injustice in the imposition of criminal sanctions, because often the judge in passing the sentence of a criminal case is not proportional to the crime or the consequences of the crime itself. This is when viewed from the rules of criminal law does not conflict, because the previous criminal legislation has not set a specific minimum system rule in dropping the number of penalties and the severity of the sentence. In the development of law making, there are currently several laws and regulations that contain a special minimum criminal system (outside the Criminal Code), such as those contained in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. With the existence of a special minimum criminal system, it can provide limits to the freedom of the judge in passing the verdict, even though this specific minimum criminal system has no rules / guidelines for its application. Factors that influence judges in dropping a crime below the minimum limit in the case of Narcotics Act Case Study of the Sanggau District Court Decision Number 111 / Pid.Sus / 2017 / PN.SAG namely Factors of Legal Facts, Factors of Freedom of Judgment in Judge Considerations and Factors of Independence of Power the judiciary. The judge drops the criminal under the minimum limit, the decision of the judge who drops the criminal decision under the minimum criminal provisions of the provisions of the Narcotics Act with an example of the case in decision No. 111 / Pid.Sus / 2017 Sanggau District Court. Whereas with an amar namely Stating Defendant Fidelis Arie Sudewarto Alias Nduk Anak Fx Surajiyo has been proven legally and convincingly guilty of committing a crime "Without Rights and Unlawful Using Narcotics Group I Against Others. Convict the criminal against the Defendant, therefore, with 8 (eight) Months imprisonment and a fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) provided that if the fine is not paid, it will be replaced with 1 (one) month imprisonment. Determine the period of arrest and detention that had been served by the defendant deducted entirely from the criminal sentence. Determine that the accused remains detained. Establish evidence. Imposes the defendant to pay the court fee of Rp 2,000 (two thousand rupiah). Recommendations from this thesis are expected to the minister of health and scientific institutions to conduct research to find out the benefits contained in cannabis. Bearing in mind that the basis for establishing Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics is to guarantee the availability of narcotics for the benefit of health services and science. In the future, the judges of the Sanggau District Court in examining, adjudicating and completing a case are expected to be more active in exploring the facts and considering a case, so that the decisions given can be in accordance with the principles of justice.

Keywords: Falling, Criminal, Under the Boundary, Minimal.


References

Buku :

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. 2009

AW Widjaja, Masalah Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung, 1985

Andi Hamzah. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 2008

Andi Zainal Abidin. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni. Bandung. 1987

Ahmad Rifai. Penemuan hukum. Sinar grafika. Jakarta. 2010

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Barda Nawawi Arif. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2003

Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila, Jakarta: Nusamedia, 2015

Chairul Huda. “Dari ‘Tindak Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’; Tinjauan Krisis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Pranada Media. Jakarta. 2006

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: PENERBIT ALFABETA, 2013

JJH. Brugguik, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Kartono, Pradilan Bebas, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 1982

Lilik Mulyadi. Kekuasaan Kehakiman. Bina Ilmu. Surabaya. 2007

Leden Marpaung, Putusan Bebas Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Sinar Grafika, 1995

Laden Marpaung,Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2005

Moeljatno. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta. 1983

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987

Muladi dan Barda Nawawi Arif. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung. 1998

Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti. Bandung. 1996

Rien G Kartasapoetra. Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta: Bina Aksara, 1998

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Satipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Supramono, G. Hokum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta, 2001

Soedarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Cet 4 alumni. Andung. 1986

Soedjono Dirjosisworo. Hukum Narkotika Di Indonesia. Citra Aditya bakti, Bandung,1990

Siswanto, Politik Hokum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU No 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, 2012

Soepomo, Bab-Bah Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996

Tri Andrisman. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Lampung. Bandar Lampung. 2006

Utrecht an Moch Saleh Djindang. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta. 1983

SUMBER INTERNET :

http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/pertanggungjawaban-pidana.html. diakses pada tanggal 11 Desember 2019

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-arirochman-26694-8-unikom_a-v.pdf. Diakses pada 11 Desember 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2020-12-10