PEMAHAMAN PENYIDIK POLRI TERHADAP KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PENGATURAN BATAS WAKTU PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DIDUGA NARKOTIKA (Studi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar)

Authors

  • FAHRUL RAZI, S.Kep. Ners. NIM. A2021181097 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Dalam proses pengungkapan tindak pidana narkotika, maka Penyidik Polri harus melakukan penyitaan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pengujian barang bukti yang disita dari si pelaku tersebut di laboratorium apakah benar narkotika atau bukan untuk dijadikan barang bukti. Untuk keperluan penyidikan, penyidik Polri menyisihkan sebagian kecil barang sitaan narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3x24 jam sejak dilakukan penyitaan (Pasal 90 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Pentingnya pengujian sampel barang sitaan narkotika ini untuk menentukan status Tersangka dan terjadinya tindak pidana narkotika. Akan tetapi, pengujian sampel barang sitaan di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 3x24 jam sejak dilakukan penyerahan dari penyidik Polri, dalam praktiknya menimbulkan permasalahan bagi penyidik Polri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa pada saat pelaku tindak pidana narkotika tertangkap tangan ternyata masih ada keterlibatan tersangka lainnya atau jaringan tersangka tindak pidana narkotika dari hasil pengembangan aparat Kepolisian, maka barang bukti sitaan narkotika tersebut tidak mungkin diserahkan kepada Balai Besar POM Pontianak untuk dilakukan pengujian laboratorium. Apalagi keterlibatan tersangka lainnya atau jaringan tersangka lainnya dari hasil pengembangan aparat Kepolisian tersebut berada di luar kota yang jaraknya jauh dari laboratorium Balai Besar POM Pontianak. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan empiris diperoleh kesimpulan, bahwa pemahaman Penyidik Polri terhadap kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum dalam kaitannya dengan pengaturan batas waktu penyerahan barang bukti yang diduga narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar masih sangat kurang. Dalam realitanya, penyidik Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar semata-mata hanya mengacu pada teks peraturan perundang-undangan saja (letterlecht) tanpa memahami bahwa Penyidik Polri diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut hukum. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan penyidik Polri belum memahami makna kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum dalam kaitannya dengan pengaturan batas waktu penyerahan barang bukti yang diduga narkotika, dikarenakan kurangnya sosialisasi terhadap ketentuan mengenai kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum kepada para anggota Penyidik Kepolisian dan tidak adanya perintah dari unsur pimpinan yang memberikan kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum kepada para anggota Penyidik Kepolisian di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dalam menyikapi masalah batas waktu penyerahan barang bukti yang diduga narkotika untuk dilakukan pengujian laboratorium. Upaya yang dilakukan agar Penyidik Polri memahami kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum dalam kaitannya dengan pengaturan batas waktu penyerahan barang bukti yang diduga narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar adalah dengan cara: (a) Perlu dilakukan sosialisasi terhadap ketentuan mengenai kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum kepada para anggota Penyidik Kepolisian agar mereka memahami makna kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum dalam melakukan pengujian barang bukti yang diduga narkotika sampai terungkapnya jaringan pelaku tindak pidana narkotika dari hasil pengembangan; dan (b) Unsur Pimpinan di jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, seperti Kasubdit dan Direktur dapat memberikan perintah kepada para anggota Penyidiknya untuk menggunakan kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum dalam menyikapi masalah batas waktu penyerahan barang bukti yang diduga narkotika untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Kata Kunci: Pemahaman, Penyidik Polri, Kewenangan Melakukan Tindakan Lain, Batas Waktu, Penyerahan, Barang Bukti, Narkotika.  

 

 

 

ABSTRACT

In the process of disclosing a narcotic crime, the Police Investigator must first confiscate, after which a test of the confiscated evidence from the perpetrator is carried out in the laboratory whether the narcotics is true or not to be used as evidence. For investigation purposes, the National Police investigator set aside a small portion of narcotics confiscated goods to be sampled for testing in certain laboratories and carried out within a maximum of 3x24 hours after confiscation (Article 90 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics). The importance of testing samples of narcotics confiscated goods is to determine the status of the suspect and the occurrence of narcotics crime. However, testing samples of confiscated goods in the Central Laboratory of the Drug and Food Supervisory Office of Pontianak which was carried out within a maximum of 3x24 hours since the surrender was made from the police investigator, in practice caused problems for the National Police investigator at the West Kalimantan Police Narcotics Investigation Directorate. This is based on the reason that when narcotics offenders are caught red-handed, there are still other suspects involved or a network of narcotics criminal suspects as a result of the development of the Police apparatus, then the narcotics confiscated evidence may not be submitted to the Central POM Pontianak for laboratory testing. Moreover, the involvement of other suspects or other suspect networks resulting from the development of the Police apparatus is located outside the city, which is a distance from the Central Laboratory of POM Pontianak. Through a literature study using the empirical approach method, it was concluded that the police investigator's understanding of the authority to take other actions according to the law in relation to the time limit for the delivery of evidence of alleged narcotics at the West Kalimantan Police Narcotics Investigation Directorate is still lacking. In reality, the Police investigator from the West Kalimantan Police Narcotics Investigation Directorate merely refers to the text of the laws and regulations without understanding that the National Police Investigator is given the authority to take other actions according to the law. The factors that cause police investigators do not understand the meaning of the authority to take other actions according to the law in relation to the time limit for the delivery of evidence suspected of narcotics, due to the lack of socialization of the provisions regarding the authority to perform other actions according to law to members of the Police Investigator and the absence an order from the leadership element that gives authority to perform other actions according to the law to members of the Police Investigation at the West Kalimantan Police Narcotics Investigation Directorate in addressing the deadline for submitting evidence of alleged narcotics for laboratory testing. Efforts made so that the Police Investigator understands the authority to carry out other actions according to the law in relation to the time limit for the delivery of evidence of alleged narcotics at the Directorate of Drug Investigation of the West Kalimantan Regional Police is by: the members of the Police Investigator so that they understand the meaning of the authority to take other legal actions in testing evidence of alleged narcotics until the network of narcotics offenders is revealed from the results of the development; and (b) Leadership elements in the West Kalimantan Regional Police Narcotics Directorate, such as the Head of Sub-Directorate and Director can give orders to members of the Investigator to use the authority to take other legal actions in addressing the deadline for the delivery of alleged evidence of narcotics for laboratory testing.

Keywords:       Understanding, Police Investigator, Authority of Other Actions, Deadline, Submission, Evidence, Narcotics.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, R., Penegakan Hukum di Lapangan Oleh POLRI, Jakarta, 1997, Mabes Polri.

Al-Banjary, Syaefurrahman, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, Jakarta, 2005, PTIK Press.

Atmasasmita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1997, PT. Citra Aditya Bhakti.

Bakhri, Syaiful, Hukum Pembuktian Dalam Prakiik Peradilan Pidana, Yogyakarta, 2009, Total Media.

Dasuki, Adnan, Menghindari Obat-obat Terlarang, Jakarta, 1996, Yayasan Alwashilah.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008, Balai Pustaka.

Hadisugondo, Sutianto, Pembuktian Dalam Tingkat Penyidikan dalam Rangka KUHAP, Jakarta, 2006, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, 2001, Ghalia Indonesia.

Hamzah, A., dan R.M. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, 1994, Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi Kedua, Jakarta, 2009, Sinar Grafika.

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Jakarta, 2010, Sinar Grafika.

Hawari, Dadang, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta, 1999, PT. Dana Bhakti Prima Jasa.

Kadarmanta, A., Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, Jakarta, 2010, Forum Media.

Kuswana, Wowo Sunaryo, Taksonomi Kognitif, Bandung, 2012, PT. Remaja Rosdakarya.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, 2008, Sinar Grafika.

------------, dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Jakarta, Sinar Grafika.

Lastarya, Dharana, 2006, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Jakarta, Pakarkarya.

Lisa, Juliana dan Nengah Sutrisna, 2003, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Yogyakarta, Nuha Medika.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, 2003, Ghalia Indonesia.

Mandagi, Jeanne dan M. Wresniwiro, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Jakarta, 1995, Pramuka Saka Bhayangkara.

Marmosudjono, Sukarton, Penegak Hukum di Negara Pancasila, Jakarta, 1989, Pustaka Kartini.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 2007, Liberty.

------------, Penemuan Hukum, Bandung, 2009, PT. Citra Aditya Bakti

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung, 2007, PT. Alumni.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan ke-VI, Bandung, 2014, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Hukum dan Masyarakat, Bandung, 2006, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Polisi Pelaku dan Pemikir, Jakarta, 1993, Gramedia Pustaka Utama.

Rianto, Bibit Samad, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, Jakarta, 2006, Penerbit PTIK Press & Restu Agung.

Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung, Mandar Maju.

Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.

------------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia Press (UI-Press).

Sudiro, Masruni, Islam Melawan Narkoba, Yogyakarta, 2000, Madani Pustaka Hikmah.

Sudijono, Anas, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: 2011, Rajawali Pers.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2010, Alfabeta.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2003, PT. Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot, 2001, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta, Djambatan.

Yani, Dwi L., Narkoba, Pencegahan dan Penanganannya, Jakarta, 2001, PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.

ARTIKEL / MAKALAH / TESIS / JURNAL / INTERNET :

Direktorat IV/Narkoba dan K.T, Tindak Pidana Narkoba dalam Angka dan Gambar, Jakarta, 2009, POLRI.

https://meetdoctor.com/article/pengertian-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif, diakses pada tanggal 14 Agustus 2019, pukul 21.45 wib.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Keputusan No. Pol.SKep/1205/IX/2000/11 September 2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Downloads

Published

2020-12-10