KEWAJIBAN POLRI DAN PEMDA SERTA ISTANSI TERKAIT BERDASARKAN PASAL 47 JO PASAL 49 PP NOMOR. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS DAN PASAL 12 PERMENHUB NO.PM 75 TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (Studi Pada Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak)

Authors

  • GANDI DARMA YUDANTO, S.I.K NIM. A2021181064 Universitas Tanjungpura

Abstract

Abstrak

Tesis Ini Membahas Tentang Kewajiban Polri Dan Pemda Serta Istansi Terkait   Berdasarkan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP Nomor. 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dan Pasal 12 Permenhub No.Pm 75 Tahun 2015 Tentang   Analisis Dampak Lingkungan   (Studi Pada Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak). Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan hukum normatif dan sosiologis, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 dan Pasal 12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 dalam kaitannya pembangunan Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak. Upaya   hukum apa yang seharusnya dilakukan   oleh Polri dan Pemda serta Instansi terkait dalam menanggulangi permasalahan tersebut . Dari hasil penelitian terdapat analisa pembahasan   yaitu : Pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 Dan Pasal   12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 Dalam   Kaitannya Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh a. izin lokasi, b. izin mendirikan bangunan; atau c. izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ¬-undangan di bidang bangunan gedung. Untuk mengkoordinir kebutuhan masyarakat Pemerintah Kabupaten Landak membangun fasilitas yaitu Pembangunan Hotel Lala Golden ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Landak dan di luar Kabupaten Landak. Dengan membangun Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak akan menimbulkan dampak lalu lintas di beberapa ruas di sekitar kawasan Hotel Lala Golden Kabupaten Landak.

Kata Kunci : Polri, Pemda   Kewajiban, Dampak, Rekayasa, Analisis, Lingkungan

 

Abstract  

Tesis Ini Membahas Tentang Kewajiban Polri Dan Pemda Serta Istansi Terkait   Berdasarkan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP Nomor. 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dan Pasal 12 Permenhub No.Pm 75 Tahun 2015 Tentang   Analisis Dampak Lingkungan   (Studi Pada Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak). Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan hukum normatif dan sosiologis, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 dan Pasal 12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 dalam kaitannya pembangunan Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak. Upaya   hukum apa yang seharusnya dilakukan   oleh Polri dan Pemda serta Instansi terkait dalam menanggulangi permasalahan tersebut . Dari hasil penelitian terdapat analisa pembahasan   yaitu : Pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 Dan Pasal   12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 Dalam   Kaitannya Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh a. izin lokasi, b. izin mendirikan bangunan; atau c. izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ¬-undangan di bidang bangunan gedung. Untuk mengkoordinir kebutuhan masyarakat Pemerintah Kabupaten Landak membangun fasilitas yaitu Pembangunan Hotel Lala Golden ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Landak dan di luar Kabupaten Landak. Dengan membangun Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak akan menimbulkan dampak lalu lintas di beberapa ruas di sekitar kawasan Hotel Lala Golden Kabupaten Landak.

Kata Kunci : Polri, Pemda   Kewajiban, Dampak, Rekayasa, Analisi, Lingkungan

References

Amir Santoso, Analisa Kebijakan Publik : Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik No. 3, Gramedia, Jakarta, 1992

Anak Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah 1903-1978, Alumni, Bandung, 1978

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2010

A.Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV,Disertasi, Universitas Indonesia, 1990

Chief J.O. Udoji, The African Public Servant as a Public Policy in Africa, Addis Abeba: African Association for Public Administration and Management, 1981

Carl J. Friedrick, Man and His Government, New York: Mc Graw Hill, 1963

David Easton, The Political System, New York: Knopf, 1953

Eddi Wibowo, et.al. Hukum dan Kebijakan Publik, Penertbit YPAPI, Yogyakarta, 2004

Fred Isjwara, Penganar Ilmu Politik, Cetakan Kelima, Bina Cipta, Bandung, 1974

George C. Edwards III, Ira Sharkansky, The Policy Predicament, San Fransisco: W.H. Freeman and Company,1978

Harold D. Laswell, Abraham Kaplan, Power and Society, New Haven: Yale University Press, 1970

Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1981

James E. Anderson, Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston, 1979

J.J. Von Schmid, Ahli-ahli Pemikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Terjemahan oleh Wiratno dan Djamaluddin Dt. Singomangkuto, PT. Pembangunan, Jakarta, 1959

J.B Ten Berge J.M, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007

M. Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1997

M. Grindie dalam Wahab, Analisis Kebijakan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1991

Muchsin dan Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1982,

Nengah Juliana, Kontrak Manajemen Hotel Jaringan Internasional, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University Pers, 1997

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Edisi Khusus, Peradaban, Surabaya, 2007

Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Sjachran Basah, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair Surabaya, 1995

Soetaryono dalam Istislam, Kebijakan dan Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, Arena Hukum, Nomor 10 Tahun Keempat, Jakarta, Maret 2000

Sholihin A W. Analisis Kebijakan. Bumi Aksara: Jakarta. 2005

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Thomas R Dye., Understanding public policy, Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, 1978

Winarno, Budi, Apakah Kebijaksanaan Publik? dalam Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta. 2002

W.I. Jenkins, Public Analysis, Oxford: Martin Robertson, 1978

Wiliiam N. Dunn dalam Ibnu Syamsi, Diktat Kuliah Kebijaksanaan Publik dan Pengambilan Keputusan, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1993

SUMBER INTERNET :

Anonim, “Definisi Hotel menurut Buku Kamusâ€, https://hotelbaik.com/definisi-hotel-menurut¬para-ahli-dan-buku-terbaru/ diakses pada tanggal 01 Oktober 2019

Anonim, “Pengertian Hotel dan Definisi Hotelâ€, http://jenishotel.info/pengertian-hotel diakses tanggal 1 Oktober 2019

Anonim, “Pengertian Hotel dan Karakteristiknyaâ€, https://pengertiandefinisi.com/ pengertian¬hotel-dan-karakteristiknya/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2019

Damang, “Pengertian Perizinanâ€, http://negarahukum.com/hukum/pengertian-perizinan. html diakses pada tanggal 1 Oktober 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Permenhub NO.PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Downloads

Published

2020-12-16