KEWAJIBAN POLRI DAN PEMDA SERTA ISTANSI TERKAIT BERDASARKAN PASAL 47 JO PASAL 49 PP NOMOR. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS DAN PASAL 12 PERMENHUB NO.PM 75 TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (Studi Pada Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak)
Abstract
Abstrak
Tesis Ini Membahas Tentang Kewajiban Polri Dan Pemda Serta Istansi Terkait Berdasarkan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP Nomor. 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dan Pasal 12 Permenhub No.Pm 75 Tahun 2015 Tentang Analisis Dampak Lingkungan (Studi Pada Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak). Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan hukum normatif dan sosiologis, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 dan Pasal 12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 dalam kaitannya pembangunan Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak. Upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan oleh Polri dan Pemda serta Instansi terkait dalam menanggulangi permasalahan tersebut . Dari hasil penelitian terdapat analisa pembahasan yaitu : Pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 Dan Pasal 12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 Dalam Kaitannya Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh a. izin lokasi, b. izin mendirikan bangunan; atau c. izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ¬-undangan di bidang bangunan gedung. Untuk mengkoordinir kebutuhan masyarakat Pemerintah Kabupaten Landak membangun fasilitas yaitu Pembangunan Hotel Lala Golden ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Landak dan di luar Kabupaten Landak. Dengan membangun Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak akan menimbulkan dampak lalu lintas di beberapa ruas di sekitar kawasan Hotel Lala Golden Kabupaten Landak.
Kata Kunci : Polri, Pemda Kewajiban, Dampak, Rekayasa, Analisis, Lingkungan
Abstract
Tesis Ini Membahas Tentang Kewajiban Polri Dan Pemda Serta Istansi Terkait Berdasarkan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP Nomor. 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dan Pasal 12 Permenhub No.Pm 75 Tahun 2015 Tentang Analisis Dampak Lingkungan (Studi Pada Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak). Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan hukum normatif dan sosiologis, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 dan Pasal 12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 dalam kaitannya pembangunan Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak. Upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan oleh Polri dan Pemda serta Instansi terkait dalam menanggulangi permasalahan tersebut . Dari hasil penelitian terdapat analisa pembahasan yaitu : Pelaksanaan Pasal 47 Jo Pasal 49 PP No. 32 Tahun 2011 Dan Pasal 12 Permenhub No.PM 75 Tahun 2015 Dalam Kaitannya Pembangunan Hotel Lala Golden Di Kabupaten Landak. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh a. izin lokasi, b. izin mendirikan bangunan; atau c. izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ¬-undangan di bidang bangunan gedung. Untuk mengkoordinir kebutuhan masyarakat Pemerintah Kabupaten Landak membangun fasilitas yaitu Pembangunan Hotel Lala Golden ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Landak dan di luar Kabupaten Landak. Dengan membangun Hotel Lala Golden di Kabupaten Landak akan menimbulkan dampak lalu lintas di beberapa ruas di sekitar kawasan Hotel Lala Golden Kabupaten Landak.
Kata Kunci : Polri, Pemda Kewajiban, Dampak, Rekayasa, Analisi, Lingkungan
References
Amir Santoso, Analisa Kebijakan Publik : Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik No. 3, Gramedia, Jakarta, 1992
Anak Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah 1903-1978, Alumni, Bandung, 1978
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2010
A.Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV,Disertasi, Universitas Indonesia, 1990
Chief J.O. Udoji, The African Public Servant as a Public Policy in Africa, Addis Abeba: African Association for Public Administration and Management, 1981
Carl J. Friedrick, Man and His Government, New York: Mc Graw Hill, 1963
David Easton, The Political System, New York: Knopf, 1953
Eddi Wibowo, et.al. Hukum dan Kebijakan Publik, Penertbit YPAPI, Yogyakarta, 2004
Fred Isjwara, Penganar Ilmu Politik, Cetakan Kelima, Bina Cipta, Bandung, 1974
George C. Edwards III, Ira Sharkansky, The Policy Predicament, San Fransisco: W.H. Freeman and Company,1978
Harold D. Laswell, Abraham Kaplan, Power and Society, New Haven: Yale University Press, 1970
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1981
James E. Anderson, Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston, 1979
J.J. Von Schmid, Ahli-ahli Pemikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Terjemahan oleh Wiratno dan Djamaluddin Dt. Singomangkuto, PT. Pembangunan, Jakarta, 1959
J.B Ten Berge J.M, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
M. Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1997
M. Grindie dalam Wahab, Analisis Kebijakan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1991
Muchsin dan Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1982,
Nengah Juliana, Kontrak Manajemen Hotel Jaringan Internasional, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University Pers, 1997
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Edisi Khusus, Peradaban, Surabaya, 2007
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Sjachran Basah, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair Surabaya, 1995
Soetaryono dalam Istislam, Kebijakan dan Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, Arena Hukum, Nomor 10 Tahun Keempat, Jakarta, Maret 2000
Sholihin A W. Analisis Kebijakan. Bumi Aksara: Jakarta. 2005
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Thomas R Dye., Understanding public policy, Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, 1978
Winarno, Budi, Apakah Kebijaksanaan Publik? dalam Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta. 2002
W.I. Jenkins, Public Analysis, Oxford: Martin Robertson, 1978
Wiliiam N. Dunn dalam Ibnu Syamsi, Diktat Kuliah Kebijaksanaan Publik dan Pengambilan Keputusan, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1993
SUMBER INTERNET :
Anonim, “Definisi Hotel menurut Buku Kamusâ€, https://hotelbaik.com/definisi-hotel-menurut¬para-ahli-dan-buku-terbaru/ diakses pada tanggal 01 Oktober 2019
Anonim, “Pengertian Hotel dan Definisi Hotelâ€, http://jenishotel.info/pengertian-hotel diakses tanggal 1 Oktober 2019
Anonim, “Pengertian Hotel dan Karakteristiknyaâ€, https://pengertiandefinisi.com/ pengertian¬hotel-dan-karakteristiknya/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2019
Damang, “Pengertian Perizinanâ€, http://negarahukum.com/hukum/pengertian-perizinan. html diakses pada tanggal 1 Oktober 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Permenhub NO.PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.