EFEKTIVITAS SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019 (Studi di Kabupaten Ketapang)
Abstract
Abstrak
Tesis Ini Membahas Tentang Efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 (Studi di Kabupaten Ketapang). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosilogis., adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana Efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Ketapang. Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang Dihadapi Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Ketapang. Upaya-Upaya Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Ketapang. Dari hasil penelitian terdapat analisa-analisa pembahasan yaitu Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Ketapang. Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), payung hukumnya adalah kesepahaman bersama antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Keanggotaan Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana pemilu melalui pembentukkan Gakkumdu. Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kata Kunci: Gakkumdu, Tindak Pidana, Pemilihan Umum , Legislatif
Abstract
This Thesis Discusses the Effectiveness of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) in Handling Crime of the 2019 Legislative Election (Study in Ketapang Regency). This research uses a normative approach and a sociological approach. The problems taken in the thesis are: How is the Effectiveness of the Integrated Law Enforcement Center in Handling Crime of the 2019 Legislative Election in Ketapang Regency. What Are the Constraints Faced by the Integrated Law Enforcement Center in Handling Crime in the 2019 General Election in Ketapang Regency. What Efforts Are Made by the Integrated Law Enforcement Center in Handling Crime of the 2019 Legislative General Election in Ketapang Regency. From the research results, there are discussion analyzes, namely the effectiveness of the Integrated Law Enforcement Center in Handling the Crime of the 2019 Legislative Election in Ketapang Regency. To streamline the handling of criminal-related election cases, the Panwaslu, the Police, and the Attorney General's Office established an Integrated Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu), the legal umbrella being a mutual understanding between the Attorney General of the Republic of Indonesia, the Chief of the Indonesian National Police and the Chairman of the General Election Supervisory Agency. The membership of the Gakkumdu Center at the central level consists of the Head of the Criminal Investigation Unit of the National Police, the Junior Attorney General for General Crimes and the Head of the Election Violation Handling Division of Bawaslu. Law No. 7 of 2017 concerning Election regulations on the seriousness of the government in election crimes through the formation of Gakkumdu. Gakkumdu as an integrated law enforcement center has an important role in election crime. In Article 486 point (1) of Law no. 7 of 2017 in detail the formation of Gakkumdu based on the understanding and pattern of election crimes by Bawaslu, the Indonesian National Police, and the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia.
Keywords: Gakkumdu, Crime, General Election, Legislative
References
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. 2009
Budi Suryadi, Sosiologi Politik: Sejarah, Konsep, dan Perkembangan Konsep, Jogjakarta: IRCiSoD, 2007
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung, 2013
Dedy Mulyadi. Perbandingan Tindak Pidana Legislatif Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama. 2013
Franz Magnis Suseno, dkk, Agama dan Demokrasi, Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), 1992
Georg Sorensen, Demokrasi and Demokratization: Processed and Prospects in a Changing Word, Trj. I. Made Krisna, Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah , Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003
Henry. B. Mayo, “Nilai-nilai Demokrasiâ€, dalam Miriam Budiardjo (Ed.), Masalah Kenegaraan, Jakarta: Gramedia, 1975
Hans Kelsen, General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel , 1991
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008
Moh. Mahfud.MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Rhineka Cipta , 2003
Ni’matul Huda. Negara Hukum, Demokrasi, & Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005
Nurcholish Madjid, Demokrasi dan Demokratisasi, dalam Elza Peldi Taher (Ed.), Demokratisasi Politik Ekonomi dan Budaya, Pengalaman Indonesia Masa Orde Baru, Jakarta: Paramadina, 1994
Ubaidillah, et al, Pendikan Kewarganegaraan (civil education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah , 2000
Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011
Robert B seidman, Law order and Power, Adition Publishing Company Wesley Reading massachusett, 1972
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta, 2013
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada. 2007
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Soleman B Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press , Jakarta, 1993
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung, 1985
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatau pengantar, Rajawali Pers, Bandung, 1996
Sarwoto, Dasar-Dasar organisasi dan Manegemen, ghala Indonesia, Jakarta, 1990
Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi, Telaah Konseptual dan Historis, Jakarta: Gaya Media Pratama,2002
Topo Santoso. Tindak Pidana Pemiluâ€. Jakarta : Sinar Grafika. 200
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu