PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (Studi di Kabupaten Sanggau)

Authors

  • LISA APRIADIANTI, S.H. NIM. A2021181023 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengkaji hambatan dan upaya Penyusunan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan yakni Penyusunan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah agar Peraturan Kepala Daerah dapat terlaksana sesuai dengan Efektifitas Hukum, sehingga sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata Kunci :   Eksistensi Produk Hukum Daerah, Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, Pembinaan dan Pengawasan

 

ABSTRACT

This research was conducted in order to examine the obstacles and efforts in the Formulation of Regional Legal Products in the form of Regulations, namely the Draft of Regional Head Regulations based on Domestic Ministerial Regulation Number 80 of 2015 concerning Formation of Regional Legal Products, as amended by Minister of Domestic Affairs Regulation Number 120 of 2018 concerning Amendments to Regulations Minister of Home Affairs Number 80 of 2015 concerning Formation of Regional Legal Products so that Regional Head Regulations can be implemented by the Effectiveness of Law, so that according to the authority of Regional Government based on Act Number 23 of 2014 concerning Regional Government as has been amended several times, most recently by Act Number 9 of 2015 concerning Second Amendment to Act Number 23 of 2014 concerning Regional Government.

 

Keywords    : Existence of Regional Legal Products, Formulation of Regional Head Regulations, Development and Supervision.

References

Aan Seidmenn et.all. 2001. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, ELIPS.

Abdul Latief. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : UII Press.

Ateng Syafrudin. 2000. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawabâ€, Bandung : Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan.

Bagir Manan. 2000. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Bagir Manan. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH FH UII.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Bandung : Alumni.

Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : PT. Grasindo,

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Lutfil Ansori. 2019. Legal Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Depok : Rajawali Pers.

Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Jilid 1, Yogyakarta : Kanisius.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum, edisi revisi. Jakarta : Prenamedia Group.

Risky Dian Novita Rahayu Rochim. 2014. Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim, Malang: Universitas Brawijaya Jurnal Ilmiah.

Soerjono Soekanto. 1985. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi., Bandung : Remaja Karya Bandung.

Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. 1979. Perihal Penelitian Hukum. Bandung: Alumni.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Bersama Menteri Hukum HAM dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2012 Nomor: 77 Tahun 2012 Tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

INTERNET

https://pratamaiin.blogspot.com/2012/12/efektivitas-hukum.html diunduh pukul 22.18 WIB tanggal 23 Desember 2019.

http://epistema.or.id/publikasi/publikasi-berkala/produk-hukum-daerah-apa-dan-bagaimana-seharusnya/ diunduh pukul 22.30 WIB tanggal 18 Mei 2020

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db27cf95dfdc/prosedur-pembentukan-peraturan-bupati-walikota/ diakses pukul 22.00 tanggal 17 Mei 2020.

WAWANCARA/NARASUMBER

Wawancara dengan Fitria, S.H.,M.H., selaku Kasubbag Pembentukan Produk Hukum Wilayah II Biro Hukum Seretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Wawancara dengan Dini Nursilawati, S.H. selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat.

Wawancara dengan Marina Rona, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Wawancara dengan Helena Aryu, S.H., M.H. selaku Kasubbag Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Wawancara dengan Laurianus Yoka, S.H. selaku Kasubbag Kajian Perundang-undangan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.

Wawancara dengan Ahmad Yusuf, S.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Downloads

Published

2021-01-14