PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DESA DAN PENDAPATAN ASLI DESA DI DESA WAJOK HILIR BERDASARKAN PERMENDESA PDTT NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
Abstract
ABSTRAK
Badan Usaha Milik Desa adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui pernyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lain demi kesejahteraan masyarakat di Desa tersebut. Tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Desa ini untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan Pendapatan Masyarakat Desa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah untuk mengetaui, Faktor-faktor apa yang menyebabkan belum efektifnya Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa dan Upaya apa yang harus dilakukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan asli Desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa dan pendapatan asli desa, khususnya masyarakat Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan,, Informan penelitiannya berjumlah 5 orang. Metode Pengumpulan Data yaitu : (1). Wawancara langsung (2). Observasi di lapangan .
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peranan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) di Desa Wajok Hilir memiliki hambatan "“ hambatan seperti : ( a ). Belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Badan Usaha Milik Desa. ( b ). Harga Produk Terlalu Mahal. ( c ). Keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam Mengelola Badan Usaha Milik Desa. ( d ). Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Desa. ( e ). Keuangan Belum Tertib dan Dana Yang Sangat Minim. ( f ). Sarana Dan Prasarana. ( g ). Partisipasi Mayarakat. ( h ). Tunggakan ( Simpan Pinjam ). ( I ). Waktu. Selanjutnya ada upaya "“ upaya yang harus dilakukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dalam meningkatan Pendapatan Asli Desa dan pendapatan Masyarakat Desa yaitu : ( a ). Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. ( b ). Pembinaan atau Bimbingan kepada Badan Usaha Milik Desa. ( c ). Anggaran. ( d ). Management. ( e ). Memanfaatkan Potensi Desa. ( f ). Di Buat Pasar Desa. ( g ). Melakukan Kerja Sama.
Kata Kunci: Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa Pendapatan Masyarakat Desa.
ABSTRACT
Village-Owned Enterprise is a bussines entity whose entire or most of its capital is owned by the village through direct participation from the village wealth which is eparated to manage assets, services, and other bussines for the welfare of the community in the village. The purpose of establishing village owned enterprises is to increase locally-generated revenue and the income of village community. The problem formulation of this research is to find out what factors causing the ineffectiveness of village-owned enterprise in increasing the income of village community and locally-generated revenue and what efforts should be made by village owned enterprises in order to increase the income of village community and locally-generated revenue.
This research aims to the determine the role of the village-owned Enterprise in increasing the income of Village community and locally-generated revenue, especially the community of Wajok Hilir Village, Jongkat Sub-District, Mempawah Regency. The type of research is empirical research which is a type of sociological legal research and can also be referred as field research. The numberof research informants is 5 people. Data collection methods consist : ( 1 ) Direct interview ( 2 ) observation in the field.
Research results indicate that the role of Village-Owned Enterprise in Wajok Hilir Village has constraints such as : ( a ) Unavailability of Mempawah Regency Regional Regulation on Village-Owned Enterprises. ( b ) Expensive product prices. ( c ) Limited human recources in managing village-owned Enterprises. ( d ) coaching to village-owned enterprises. ( e ) Disorganized finances and very minimal funds. ( f ) Facilities and infrastructure. ( g ) Community Participation. ( h ) Arrears ( Saving an Loans). ( I ) Time. Furthermore, there are efforts that must be made by Village-Owned Enterprises in increasing locally-generated revenue and the income of village community, namely : ( a ) Increasing Community Participation. ( b ) Guiding village-owned Enterprise. ( c ) The budget. ( d ) Management. ( e ) Utilizing Village potential. ( f ) building a village market. ( g ) cooperating.
Keywords : The Role of Village-Owned Enterprise in Increasing Locally-Generated Revenue and the Income of Village Community
References
LITERATUR :
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Jakarta, 2010, Kecana.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2006, PT Raja Grafindo Persada.
Boediono, Teori Pertumbuhan Ekonomi, Yogyakarta, 1993, BPFE,
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, 2002, Sinar Grafika.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta, 2003, PT. Bumi Aksara.
Chamber, Robert. Pembangunan Desa, Jakarta, 1987, LP3ES.
Djati Julitriarsa dan John Suprihantoro, Manajemen Umum. Jakarta, 1998, BPFE.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, 2002, Pustaka Tinta Emas
Edy Suhardono, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya),Jakarta, 1994, Gramedia Pustaka Utama.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, 2005, PT. Suryandaru Utama.
Hadari Nawawi. Ilmu Administrasi. Jakarta, 1994, Ghalia.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta, 1995, Erlangga.
Hani Handoko, Manajemen.Yogyakarta, 2003, BPFE.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _, Manajemen : Edisi Kedua. Yogyakarta, 2011, BPFE- Yogyakarta.
Heidjarachman Ranupandojo dan Suad Husnan, Manajemen Personalia. Yogyakarta, 1990, BPFE.
M. M. Supartono Widyosiswoyo.2004, Ilmu Budaya Dasar Edisi Revisi. Jakarta, 2004. Ghalia Indonesia.
Manullang, M. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta, 2005, UGM University Press.
Maringan Masry Simbolon. Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen, Jakarta, 2004, Ghalia.
Mariam Budiharjo, Dasar Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2003, Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki, Metodologi Riset , Yogyakarta, 1983, PT. Hanindita Offset.
Raldi, H Koester, 1997, Persepektif Lingkungan Desa Dan Kota, Jakarta, 1997, UI Press.
Satjipto Rahardjo, ilmu Hukum, Bandung, 2000, PT. Citra Aditya Bakti.
Seyadi, BUMDes Sebagai Alternative Lembaga Keuangan Desa, Yogyakarta, 2003, UPP STM YKPN.
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung, 1988, CV. Ramadja Karya.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, 2008, PT Raja Grafindo Persada.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _, Penegakan Hukum, Bandung, 1983, Bina Cipta,
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ , Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2012, Universitas Indonesia Press.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _, Kenakalan Remaja, Jakarta, 2012, Rineka Cipta.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _, Teori Peranan, Jakarta, 2002, PT. Bumi Aksara.
Sholeh, Chabib, Dialektika Pembangunan Dengan Pemberbayaan. Bandung, 2014, Fokusmedia.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Jakarta, 2002, Rineka
Widjaja, Otonomi Desa, Jakarta, 2003, PT Raja Grafindo Persada.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa