PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi PNS harus menjadi prioritas pemerintah agar pembangunan sosial yang dilakukan oleh PNS berkembang pesat di segala bidang dan terjamin kenyamanan kerja PNS. Tesis ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kemauan pemerintah untuk melindungi pegawai negeri sipil serta regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam perlindungan hukum bagi pegawai negeri.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode normatif dimana penulis mencermati berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan merangkum berbagai macam pendapat ahli sesuai bidangnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang dibuat oleh pemerintah belum secara komprehensif melindungi aparatur sipil negara, tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan masih adanya egoisme kementerian dalam melindungi aparatur sipil negara. Hal ini menyebabkan PNS dihinggapi rasa khawatir jika pekerjaannya tersangkut kasus hukum yang mengakibatkan pembangunan dari segala bidang menjadi macet.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil, Integrasi Regulasi
ABSTRACT
Legal protection for a civil servant should be a priority for the government so the social development carried out by civil servants will develop rapidly in all fields and the work comfort of civil servants is ensured. This thesis aims to observe how far the government is willing to protect its civil servants as well as the regulation made by the government in legal protection for civil servants.
The method of research carried out by the writer is normative method where the writer observes a number of regulations made by the government and summarize various kinds of expert opinions according to their fields.
Research results indicate that the regulation made by the government has not legally protected civil servants comprehensively, it is not in accordance with the mandate of the law and there is self-centeredness of the ministry in protecting civil servants. This causes civil servants to be seized with a sense of worry if their work is involved in legal cases that result in developments from all fields to stall.
Keywords: Legal Protection for Civil Servants, Regulatory Integration
References
Bruggink, J.J; 1999. Refleksi tentang Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok filsafat Hukum, apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia.Jakarta
Hand, Hari C,Max webber. Aktifitas Ekonomi dalam Pembentukan Hukum, Jakarta:Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum UI.
Hand, Hari C, 1994.Kuala Lumpur. Modern Jurisprudence International Law Book Service.
Hadjon, M,Philipus.1987.Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia.Surabaya:PT Bina Ilmu
Ibrahim, Jhonny.2005.Teori dan Penelitian hukum Normatif. surabaya: Banyumedia Publishing Cetakan Pertama.
Lubis, T, Mulya, Richard M buxbaum.Peranan hukum dalam Praktek, Jakarta.
Muhamamad,Abdulkadir.2004.Hukum dan Penelitian Hukum.Jakarta.Citra Aditya Bakti.
Mahfud, Md mohammad.dkk, 2013.Dekonstruksi dan gerakan pemikiran Progresif, Yogyakarta:Thafa Media.
Seran, Alexander,1999.Moral Politik Hukum.Jakarta:Obor
Suhardi,Gunarto. 2002. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Yogyakarta: Universitas Atmajaya, Cetakan Pertama
Soerjono Soekanto, Perspektif Teori Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Erlangga. CV.Eko jaya, 2005, Jakarta
Yani ahmad.2013. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif. Jakarta:Konpress.
Berita Online
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
https://raypratama.blogspot.com/2015/04/teori-perlindungan hukum.html