SINERGI POLISIONAL ANTARA KEPOLISIAN RESORT BENGKAYANG DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
Abstract
Abstrak
Tesis Ini Membahas Tentang Pelaksanaan Sinergi Polisional Antara Kepolisian Resort Bengkayang Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosilogis., adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana Sinergi Polisional Antara Kepolisian Resort Bengkayang Dan Pemrintah Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Faktor-Faktor Apa Yang Menghambat Pelaksanaan Sinergi Polisional Antara Kepolisian Resort Bengkayang Dan Pemrintah Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Langkah-Langkah Apa Yang Seharusnya Dilakukan untuk mewujudkan sinergi Polisional Antara Kepolisian Resort Bengkayang Dan Pemrintah Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Dari hasil penelitian terdapat pembahasan yaitu : Sinergi Polisional antara Kepolisian Resor Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Pemda Bengkayang dalam penanggulangan penyakit masyarakat diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkayang, dalam sinergi polisional penanggulangan penyakit masyarakat belum berjalan secara optimal sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, karena masih ditemukan beberapa kasus Penyakit Masyarakat yang mengakibatkan kecenderungan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bengkayang. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan sinergi Polisional antara Kepolisian Resort Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam penanggulangan penyakit masyarakat yaitu : Bocornya informasi bahwa akan diadakannya razia, Terbatasnya anggaran, Kurangnya kesadaran masyarakat (pelanggar penyakit masyarakat), Lokasi yang sulit untuk dijangkau, Kurangnya kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat, Tidak adanya panti rehabilitasi, Penyakit masyarakat yang menjadi kebiasaan. Langkah-langkah yang seharusnya dilakukan Polisional antara Kepolisian Resort Bengkayang dan Pemda Bengkayang Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat yaitu : Promotif Program, Kampanye anti penyalahgunaan miras, anti perjudian dan prostitusi, Penyuluhan dan Sosialisasi seluk beluk miras,judi, dan prostitusi (penyakit masyarakat), Melaksanakan razia gabungan secara rutin antara Kepolisian Resor Bengkayang dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang, Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya, Menurunkan intelejen Kepolisian Resort Bengkayang dan Satuan Polisi Pamong Praja ke tempat hiburan malam, Memberikan teguran kepada masyarakat yang diduga melakukan perbuatan penyakit masyarakat, Memberikan arahan, nasehat, dan ceramah kepada pelaku. Menjalin kerjasama dengan masyarakat.
Kata Kunci : Polisional, Sinergi, Kepolisian, Penyakit Masyarakat
Abstract
This thesis discusses the implementation of the policy synergy between the Bengkayang police and the local government of Bengkayang regency in managing community diseases. This study uses a normative approach and a sosilogical approach. The problems taken in this thesis study are: How is the Polisional Synergy between the Bengkayang Police and Local Government of Bengkayang Regency in Community Disease Management. What are the factors that hinder the implementation of the political synergy between the Bengkayang police and the Bengkayang regency government in managing community diseases. What steps should be taken to create a political synergy between the Bengkayang Police Resort and the Bengkayang Regency Regional Government in Community Disease Management. From the results of the study, there is a discussion, namely: Polisional Synergy between the Bengkayang Resort Police and the Bengkayang Regency Government in Community Disease Management, the Bengkayang Regional Government in community disease management is represented by the Pamong Praja Police Unit (Satpol PP) Bengkayang Regency, in the political synergy for community disease management has not yet been implemented optimally in accordance with the Legislative Regulations and based on Bengkayang Regency Regional Regulation Number 14 of 2016 concerning Public Order, because there are still several cases of Community Diseases that have resulted in a tendency to disturb peace and public order in Bengkayang Regency. Factors that hinder the implementation of the Polisional synergy between the Bengkayang Resort Police and the Bengkayang Regency Government in the prevention of community diseases, namely: Leaking information that there will be raids, Limited budget, Lack of public awareness (community disease offenders), Locations that are difficult to reach, Lack of awareness and legal awareness of the community, absence of rehabilitation centers, community diseases that have become a habit. The steps that should be taken by the Polisional between the Bengkayang Resort Police and the Bengkayang Local Government in Community Disease Management are: Promotional Programs, Anti-alcohol abuse campaigns, anti-gambling and prostitution, Counseling and socialization of the ins and outs of alcohol, gambling, and prostitution (community disease), Implementing Routine joint raids between the Bengkayang Resort Police and the Bengkayang District Civil Service Police Unit, Peer group education and training, Lowering the intelligence of the Bengkayang Resort Police and the Pamong Praja Police Unit to a nightclub, giving warnings to people who are suspected of committing community disease, Providing directions , advice, and lectures to the perpetrators. Establish cooperation with the community.
Keywords: Polisional, Synergy, Police, Community Disease
References
A.Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV,Disertasi, Universitas Indonesia, 1990
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2010
Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah 1903-1978, Alumni, Bandung, 1978
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993
C.F. Strong, Modern Political Constitutions, London,ELBS and Singwick & Jakson Limited, 1966
Firman fadila, hukum kepolisian, edisi khusus Dies natalis Kepolisian, faris vania publishing, 2017
Fred Isjwara, Penganar Ilmu Politik, Cetakan Kelima, Bina Cipta, Bandung, 1974
Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Dikutip dari Sutisna, 1989), (Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1981
Irene Diana Sari Wijayanti, Manajemen, (Yogyakarta: Mitra Cendikia, 2008
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
J.J. Von Schmid, Ahli-ahli Pemikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Terjemahan oleh Wiratno dan Djamaluddin Dt. Singomangkuto, PT. Pembangunan, Jakarta, 1959
Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang [Reële Rechtszekerheid in ontwikkelingslanden], diterjemahkan oleh Tristam Moeliono, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, 2003
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali Pres, Jakarta. 1992
Kelana Momo, Hukum Kepolisian, Gramedia Widyasarana, Jakarta, Indonesia 1994
Moekijat, Koordinasi, (Jakarta : Graha, 1994Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2000
Mahfud MD, Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, UII Yogjakarta, 2001
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014)
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta: UI Press, 1995
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Edisi Khusus, Surabaya : Peradaban,2007
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
SUMBER INTERNET :
Https://www.jawapos.com/jpg-today/05/06/2017/ astaga-hotel-mimiland-island-jadi-sarang-prostitusi/ di akses tanggal 26 September 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum