KONFLIK GANTI RUGI TERHADAP PEMBEBASAN TANAH YANG TERLETAK DAN MASUK PADA SEMPADAN PANTAI (Studi Di Kabupaten Bengkayang)
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the Compensation Conflict Against Land Acquisition Located and Entered at the Beach Side (Study in Bengkayang Regency) ". The method used in this study is normative and sociological legal approaches. The conclusion of this thesis is the recognition and position of the lands located and entering the coastal boundary according to law and land. Land tenure has a broader range of understanding than rights, which includes mastery based on a right or control based on a power of attorney which in fact gives authority to carry out legal actions as befits a person who has rights. The land tenure is based on a right and some are based on evidence of physical control.
Physical control based on a right is referred to as juridical control, the coastal border area is quoted from Bengkayang Regency Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning Bengkayang Regency Spatial Planning for 2014 - 2034 Article 23 "Beach border area as referred to in paragraph (1) letter a is found in Sungai Raya and Sungai Raya Islands Districts (including the beaches of small islands), provided that the land along the banks (outside the forested coastal areas of mangroves) is proportional to the shape and physical condition of the coast at least 100 meters to land calculated from the highest tide ".
The model of juridical settlement of conflicts over compensation for land acquisition that is located and enters the coastal border with good intentions from PT. GCL INDO TENAGA in resolving this legal problem through non-reason legal efforts in the form of settlement through negotiation and / or musyarawah but did not meet the meeting point and did not meet agreement, Bengkayang Regent, Bengkayang Police Chief, Chairperson of Bengkayang District Court, Representative of PT. GCL INDO TENAGA which basically agreed that in principle the Regional Government of Bengkayang Regency as the rightful owner of state land in the coastal border area supported the Request for Consignment on the buildings on the beach boundaries belonging to the Plaintiff, and agreed that these problems could be resolved through the Consignment Line or Custody in the District Court. Bengkayang Regent issued Letter Number 180/1405 / HK-C dated August 27, 2018 concerning Application for Consignment of Religious Money to Bengkayang District Court and PT. GCL INDO TENAGA thus submitted a consignment request at the Bengkayang District court towards the building owned by Ms. CHRISTIAN, Mr. TITIN, Bro. UDIN (Hj. ILMA).
Keywords: Compensation, Exemption, Land, Beach Side
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Konflik Ganti Rugi Terhadap Pembebasan Tanah Yang Terletak Dan Masuk Pada Sempadan Pantai (Studi Di Kabupaten Bengkayang)" . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Pengakuan dan kedudukan terhadap tanah-tanah yang terletak dan masuk pada sempadan pantai menurut hukum dan pertanahan. Penguasaan tanah mempunyai jangkauan pengertian yang lebih luas dari pada hak, yakni meliputi penguasaan yang didasarkan pada suatu hak maupun penguasaan yang didasarkan pada suatu kuasa yang pada kenyataannya yang memberikan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya seorang yang mempunyai hak. Penguasaan tanah tersebut ada yang dilandasi oleh suatu hak dan ada yang dilakukan berdasarkan bukti penguasaan fisik saja.
Penguasaan fisik yang dilandasi oleh suatu hak disebut sebagai penguasaan yuridis, kawasan sempadan pantai dikutip dari Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014 "“ 2034 Pasal 23 "Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan (termasuk pantai pulau-pulau kecil), dengan ketentuan daratan sepanjang tepian (diluar kawasan pantai berhutan bakau) yang lebar proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter kearah darat dihitung dari titik pasang tertinggi".
Model penyelesaian secara yuridis terhadap konflik ganti rugi terhadap pembebasan tanah yang terletak dan masuk pada sempadan pantai dengan niat baik dari PT. GCL INDO TENAGA dalam menyelesaikan persoalan hukum ini melalui upaya hukum non penal berupa penyelesaian melalui cara negosiasi dan atau musyarawah namun tidak menemuni titik temu dan tidak menemui kesepakatan, Bupati Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan PT. GCL INDO TENAGA yang pada intinya sepakat bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang sebagai pemilik sah atas tanah negara di area sempadan pantai mendukung adanya Permohonan Konsinyasi atas Bangunan-bangunan di sempadan pantai milik PENGGUGAT, dan sepakat bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui Jalur Konsinyasi atau Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri. Bupati Bengkayang menerbitkan Surat Nomor 180/1405/HK-C tanggal 27 Agustus 2018 perihal Permohonan Konsinyasi Uang Kerohiman ke Pengadilan Negeri Bengkayang dan PT. GCL INDO TENAGA dengan demikian mengajukan permohonan konsinyasi di pengadilan Negeri Bengkayang terhadap bangunan milik Sdri. KRISTIN, Sdr TITIN, Sdr. UDIN (Hj. ILMA).
Kata Kunci: Ganti Rugi, Pembebasan, Tanah, Sempadan Pantai
References
Buku :
Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010
Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya, 2007
Andik Dwi Tantono, 2007, Pelaksanaan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Skripsi, Fakultas Hukum, UMM
Boedi Harisono, Hukum Agraria Indonersia, (Jakarta: Penerbit Djaambatan, 1994),
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djembatan
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta:
George Ritzer dan Douglas J. Gooman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media, 2004)
Kurnia Damaywanti, Dampak Abrasi Pantai terhadap Lingkungan Sosial (Studi Kasus di Desa Bedono, Sayung Demak) Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, Semarang,2013
Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984)
Maria S.W, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaifâ€, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994
Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-isu Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2009)
Umar Said Sugiharjo,dkk, 2014, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang
Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).
Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Usaha Nasional,1986),
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, kemudian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, kemudian digantikan lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan sampai pada yang terakhir yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.