IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2017 TERKAIT PENUNDAAN PENERBITAN HAK GUNA USAHA PADA AREAL PENGGUNAAN LAIN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi di Provinsi Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Terkait Penundaan Penerbitan Hak Guna Usaha Pada Area Penggunaan Lain Oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Di Provinsi Kalimantan Barat). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 dapat dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait penundaan penerbitan Hak Guna Usaha pada areal Penggunaan Lain. ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan sejumlah langkah lanjutan diantaranya : a.Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru. b.Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota. c.Turut serta menyelesaikan sejumlah konflik pertanahan, baik yang timbul sebelum adanya Inpres Nomor 6 tahun 2017 maupun setelah Inpres tersebut dikeluarkan.
Menurut peneliti terdapat Implikasi positif dan negatif yang ditimbulkan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 terhadap tanah-tanah yang telah dibebaskan dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit dan terhadap iklim investasi perkebunan kelapa sawit antara lain Implikasi Positif, yaitu :a.Secara bertahap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghapus 90.347 hektar lahan dari Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru (PIPPIB) Revisi XV. Bila dikaitkan dengan teori Hukum artinya KLHK telah berusaha menerapkan Teori Hukum Responsif. b.Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit sebagai perlindungan terhadap masyarakat dan investasi perkebunan kelapa sawit. Dalam hal ini, Pemerintah berusaha memberi jaminan Kepastian Hukum. c.Pemberlakuan Moratorium Izin Hutan Primer dan Lahan Gambut dapat menekan laju deforestasi meskipun tidak secara signifikan. Terdapat upaya meskipun tidak siginifikan artinya Pemerintah berhasil menjalankan fungsinya dalam menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Implikasi Negatif, yaitu:a.Inkonsistensi penerapan areal moratorium ini membuka peluang pemberian izin baru, baik izin usaha kehutanan maupun perkebunan melalui pelepasan kawasan hutan.b.Kedua, bidang-bidang regulasi hutan dan gambut memiliki semangat berbeda-beda dan saling berlawanan sehingga Istilah, definisi dan kriteria beragam ini melahirkan interpretasi jamak oleh pelaksana regulasi hingga melahirkan ketidakpastian hukum dan Persoalan sektoralisme seperti sinkronisasi data dan koordinasi antar Kementerian dan lembaga-lembaga negara terkait muncul dalam kasus-kasus tumpang tindih hak atas tanah pada kawasan hutan dan tumpang tindih izin yang kompleks sehingga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) tidak bias dijalanakan sebagaimana mestinya. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam mengatasi dampak dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara peninjauan kembali tata ruang wilayah, melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh para pihak-pihak, serta mempercepat penerbitkan Sertipikat hak atas tanah di seluruh Indonesia dalam upaya meredam konflik.
Kata Kunci: Implementasi intruksi, Penundaan, Penerbitan HGU, Area
ABSTRACT
This thesis discusses the Implementation of Presidential Instruction Number 6 of 2017 Regarding the Delay of Issuance of Business Use Rights in Other Use Areas by the National Land Agency (Study in West Kalimantan Province). The method used in this study is normative and sociological legal approaches. The conclusion of this thesis is that Presidential Instruction No. 6 of 2017 can be implemented by the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency regarding the delay in the issuance of Business Use Rights in other Use areas. ATR / BPN of West Kalimantan Province has taken a number of further steps including: a. Continuing delays in the issuance of land rights, among others, usufructuary rights and usufructuary rights in the Use Area (APL) based on the Indicative Map of Delaying New Permits b. Accelerate the consolidation of the Indicative Map for the Delay of Granting New Permits in the revision of the regional spatial map as part of improving land use governance through cooperation with the Governor and Regent / Mayor. c. In accordance with and resolving a number of land conflicts, both those arising before the Presidential Instruction Number 6 of 2017 and after the Inpres was issued.
According to the researchers there are positive and negative implications caused by the issuance of Presidential Instruction Number 6 Year 2017 on lands that have been freed in the context of the development of oil palm plantations and the climate of investment in oil palm plantations, including Positive Implications, a. Gradually the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) removed 90,347 hectares of land from the Indicative Map for the Delay of New License Issuance (PIPPIB) of the XV Revision. When associated with legal theory, the Ministry of Environment and Forestry has tried to apply Responsive Legal Theory. b. President Joko Widodo issued Presidential Instruction Number 8 of 2018 concerning Delays and Evaluation of Licensing of Oil Palm Plantations and Increased Productivity of Oil Palm Plantations as protection for the community and investment in oil palm plantations. In this case, the Government seeks to guarantee legal certainty. c. Implementation of Moratorium on Primary Forest Permits and Peatlands can reduce the rate of deforestation, although not significantly. There is an effort even though it is not significant, meaning that the Government has succeeded in carrying out its functions in implementing Good Governance Principles (AAUPB).
Negative implications, namely: a. The consistency of the implementation of the moratorium area opens up opportunities for the granting of new permits, both forestry and plantation business permits through the release of forest areas. b. Secondly, the fields of forest and peat regulation have different and conflicting spirit so that the term, various definitions and criteria give birth to multiple interpretations by implementing regulations to give rise to legal uncertainty and sectoral issues such as data synchronization and coordination between Ministries and institutions. relevant state institutions appear in cases of overlapping land rights in forest areas and complex overlapping permits so that the Good Governance Principles (AAUPB) cannot be implemented properly. Efforts must be made by the National Land Agency in overcoming the impact of the issuance of Presidential Instruction No. 6 of 2017. The ATR / BPN Ministry issued a Ministerial Regulation that regulates the procedures for reviewing regional spatial planning, completing land tenure in forest areas that are controlled and utilized by parties, and accelerating the issuance of certificates of land rights throughout Indonesia in an effort to reduce conflict.
Keywords: Implementation of instructions, Delays, Issuance of HGU, Area
References
Buku :
Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010
Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya, 2007
Andik Dwi Tantono, 2007, Pelaksanaan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Skripsi, Fakultas Hukum, UMM
Boedi Harisono, Hukum Agraria Indonersia, (Jakarta: Penerbit Djaambatan, 1994),
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djembatan
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta:
George Ritzer dan Douglas J. Gooman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media, 2004)
Kurnia Damaywanti, Dampak Abrasi Pantai terhadap Lingkungan Sosial (Studi Kasus di Desa Bedono, Sayung Demak) Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, Semarang,2013
Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984)
Maria S.W, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaifâ€, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994
Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-isu Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2009)
Umar Said Sugiharjo,dkk, 2014, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang
Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).
Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Usaha Nasional,1986),
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, kemudian Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005, kemudian digantikan lagi dengan Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006 dan sampai pada yang terakhir yaitu Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.