PENYELESAIAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Penyelesaian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Di Kota Pontianak ). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pada Jembatan Landak II mengacu kepada ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Walaupun adanya tim penilai independen dan dijadikannya hasil penilainnya dalam musyawarah hanya sebagai pedoman, penetapan ganti kerugian tetap tidak menjamin tercapainya kesepakatan dalam besarnya ganti rugi karena adanya keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah itu sendiri dan maupun permintaan dari pemilik tanah yang minta ganti rugi jauh lebih tinggi dari harga pasaran, dalam tahap perencanaan pengadaan Pemerintahan Kota Pontianak sedikit sekali melakukan musyawarah tentang penetapan ganti rugi bidang tanah yang terkena objek pengadaan, yangg menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Pengadaaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan, ganti rugi bisa saja berupa penggantian tanah dan atau bangunan di daerah lain, ataupun masyarakat bisa mengajukan ganti rugi pekerjaan yg telah hilang.
Selanjutnya, upaya yang di lakukan masyarakat untuk mempertahankan haknya menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Pengadaaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan sangat tidak tidak relevan, di karenakan pemerintah sangat memaksa, masyarakat hanya bisa mengajukan keberatan kepengadilan, sedangkan dana penggantian ganti rugi sudah di titipkan ke pihak pengadilan, hal ini otomatis masyarakat harus menerima ganti rugi yang diberikan Pemkot Pontianak. Upaya-upaya hukum yang dapat di lakukan terhadap penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersifat merugikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak segera menuntaskan pembebasan lahan yang terkena proyek pembangunan jalan Jembatan Landak II di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara. Prinsip tanah untuk kepentingan umum harus tersedia. Pemerintah dengan kewenangannya akan bisa melakukan pembebasan tanah atau pencabutan hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu perlu ada keseimbangan antar hak privat, pribadi, dan publik/masyarakat menjadi keharusan melalui proses yang adil, terbuka dan melibatkan masyarakat. Prinsip terjaminnya hak- hak masyarakat. berdasarkanUUD 1945 Pasal 28 H Ayat(4) mengamanatkan pembatasan- pembatasan dan atau pengambil alihan atas tanah melalui prosedur yang benar, juga disertai dengan ganti kerugian yang adil. pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan tersebut. Yakni sebagai Perlindungan hukum preventif dan Perlindungan hukum represif yaitu masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap lokasi penetapan pembangunan duplikasi jembatan landak.
Kata Kunci: Penyelesaian Ganti Rugi, Pengadaan, Tanah, Kepentingan
ABSTRACT
This thesis discusses Compensation Settlement for Land Procurement in the Public Interest (Study in Pontianak City). The method used in this study is normative and sociological legal approaches. The conclusion of this thesis is Determination of Land Acquisition Compensation in Bridges of Porcupine II refers to the provisions of Article 34 paragraph (3) of Law No. 2 of 2012 states that the compensation value based on the appraisal assessment results becomes the basis for deliberation on the determination of compensation. Although there is an independent assessment team and the results of its assessment are made in deliberation only as a guideline, the determination of fixed compensation does not guarantee an agreement in the amount of compensation due to limited funds owned by the government itself and also requests from landowners who request much higher compensation from market prices, in the planning stage of procurement, the Pontianak City Government has very little discussion about the compensation for land parcels affected by the object of procurement, which according to Law No. 2 of 2012 Land Procurement for the Implementation of Development in the Interest, compensation can be in the form of replacing land and or buildings in other areas, or the community can submit compensation for lost work.
Furthermore, efforts made by the community to defend their rights under Law No. 2 of 2012 Land Procurement for the Implementation of Development for Interest is very irrelevant, because the government is very compelling, the community can only raise objections to the court, while the compensation fund has been handed over to the court, it is automatically the community must receive compensation provided Pontianak City Government. Legal measures that can be taken to settle compensation for land acquisition for the public interest which is detrimental to the interests of the community. The Pontianak City Government immediately completed the land acquisition affected by the construction project of Jembatan Landak II in East and North Pontianak Districts.
Land principles for public purposes must be available. the government with its authority will be able to carry out land acquisition or revocation of the land rights. Therefore there needs to be a balance between private, private and public / community rights to be a necessity through a process that is fair, open and involves the community. The principle of guaranteeing community rights. pursuant to the 1945 Constitution Article 28 H Paragraph (4) mandates restrictions and or takeovers of land through correct procedures, also accompanied by fair compensation. the implementation of land acquisition for public interest is intended to provide protection for residents of the community whose land is affected by the development. Namely as preventive legal protection and repressive legal protection, namely the public can file a lawsuit to the state administrative court against the location of the establishment of the construction of duplicate porcupine bridges.
Keywords: Compensation Settlement, Procurement, Land, Interest
References
Buku :
Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010
Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya, 2007
Andik Dwi Tantono, 2007, Pelaksanaan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Skripsi, Fakultas Hukum, UMM
Boedi Harisono, Hukum Agraria Indonersia, (Jakarta: Penerbit Djaambatan, 1994),
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djembatan
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta:
George Ritzer dan Douglas J. Gooman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media, 2004)
Kurnia Damaywanti, Dampak Abrasi Pantai terhadap Lingkungan Sosial (Studi Kasus di Desa Bedono, Sayung Demak) Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, Semarang,2013
Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984)
Maria S.W, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaifâ€, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994
Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-isu Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2009)
Umar Said Sugiharjo,dkk, 2014, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang
Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).
Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar, Surabaya: Usaha Nasional,1986.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, kemudian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, kemudian digantikan lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan sampai pada yang terakhir yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.