ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN BUPATI YANG MENGIZINKAN WARGA NEGARA ASING MASUK KE INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN ID CARD/KARTU TANDA PENDUDUK DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Di Kabupaten Sambas)

Authors

  • RIO CHARLES HUTAHAEAN, SH NIM. A2021171005 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRACT

This thesis discusses Juridical Analysis of Regent Policy That Allows Foreign Citizens to Enter Indonesia by Using Id Cards / Citizenship Signs Based on Legislation (Study in Sambas District). The method used in this study is normative and sociological legal approaches. The conclusion of this thesis is the Sambas Regent Policy that Allows Foreign Citizens to Enter Indonesia Legally Legitimate If Judging From Legislation Regulations on Immigration. the Sambas Regent's policy of allowing foreign nationals to enter Indonesia by using an ID Card / Citizenship Card in terms of legislation is very contradictory, because there are procedures that regulate based on Law No. 6 of 2011 concerning Immigration, thus Sambas Regent Policy which allows foreign citizens to enter Indonesia illegally by using an Id Card / Citizenship Card if viewed from the Legislative Regulations for Immigration which gives rise to legal consequences for the regent's policy that allows foreigners to enter Indonesia using a KTP only.

The factors that caused the Sambas District Head to issue a policy that allowed foreigners to enter Indonesia only by using the KTP as follows: a. Serumpun Region Factor: Sambas Regency borders the land with Malaysia, and most of those who reside in the Sarawak Sarawak border area are Malay and Dayak tribes, and have family ties between them. b. Trade Line Factors Every day: Before being officially opened, the Aruk Cross-border Post (PLBN) in Sajingan Besar, the two countries, both in Sajingan and Biawak, have carried out cross-border trade. Starting from trading groceries, as well as crops from both countries. The relationship that lasted for years led to close friendship, both from marriage and brotherhood. a. Tourist Path Factors: The borders of the Sambas-Malaysia land route, indirectly have an impact on the development of the tourism world of the two regions.

Sambas District Government - and Malaysia agreed to work together to develop tourism in two regions under the Sosek Malindo agreement. b. Emergency Line Factor: According to the Immigration Act, immigration permits can be issued by immigration Class II Sambas, if it concerns the emergency related to the sick or family. c. Travel Document Factor: Law Number 6 of 2011 concerning Immigration (the "Immigration Law") has stipulated that immigration service and supervision aspects are also not separated from the geographical area of Indonesia which consists of islands that have close, even bordering distances. directly with neighboring countries, the implementation of the Immigration Function along the border line is the authority of the immigration agency. Legal Consequences Against Regents' Policies That Allow Foreigners To Enter Indonesia By Using A KTP, in this discussion, there are no legal violations committed, moreover the use of IDCard / KTP only applies specifically to residents living and living in the Border Areas such as the large Sajingan and Sarawak Biawak. Outside the area, it still refers to the Immigration Law in fulfilling the Rights and Obligations of Foreign Citizens.

Keywords: Policies, Regents, Citizens

 

 

ABSTRAK

Tesis ini membahas Analisis Yuridis Kebijakan Bupati Yang Mengizinkan Warga Negara Asing Masuk Ke Indonesia Dengan Menggunakan Id Card/Kartu Tanda Penduduk Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan (Studi Di Kabupaten Sambas ). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Kebijakan Bupati Sambas Yang Mengizinkan Warga Negara Asing Masuk Ke Indonesia Sah Secara Hukum Jika Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Bidang Keimigrasian. adanya kebijakan Bupati Sambas yang mengizinkan Warga Negara Asing masuk ke Indonesia dengan menggunakan Id Card/Kartu Tanda Penduduk ditinjau dari peraturan perundang-undangan sangatlah bertentangan, dikarenakan sudah ada prosedur yang mengatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan demikian Kebijakan Bupati Sambas yang mengizinkan Warga Negara Asing masuk ke Indonesia tidak sah secara hukum dengan menggunakan Id Card/Kartu Tanda Penduduk jika ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Bidang Keimigrasian yang menimbulkan Akibat Hukum Terhadap Kebijakan Bupati yang mengizinkan WNA masuk ke Indonesia dengan menggunakan KTP saja.

Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga Bupati Sambas mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan WNA masuk ke indonesia hanya dengan menggunakan KTP sebagai berikut : a.Faktor Wilayah Serumpun : Kabupaten Sambas berbatasan darat dengan Malaysia, dan sebagian besa yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan Sambas-Kuching Serawak merupakan Suku Melayu dan Dayak, dan mempunyai tali kekeluargaan diantara mereka. b.Faktor Jalur Perdagangan Sehari hari : Sebelum dibuka secara resmi, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Sajingan Besar, masyarakat dua negara baik di Sajingan dan Biawak sudah melakukan perdagangan lintas batas. Mulai dari berdagang sembako, maupun hasil bumi dari kedua negara. Hubungan yang berlangsung bertahun tahun itulah menyebabkan terjadinya silahturahim yang erat, baik dari perkawinan maupun persaudaraan. a.Faktor Jalur Wisata : Perbatasan jalur darat Sambas-Malaysia, secara tidak langsung berdampak pada perkembangan dunia wisata kedua wilayah. Pemerintah Kabupaten Sambas "“ dan Malaysia bersepakat bekerjasama membangun pariwisata didua wilayah dengan perjanjian Sosek Malindo. b.Faktor Jalur Emergency :

Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, Izin Tinggal bisa dikekeluarkan imigrasi Klas II sambas, jika hal tersebut menyangkut tentang kedaruratan terkait orang sakit ataw keluarga. c.Faktor Dokumen Perjalanan : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ("UU Keimigrasian") telah mengatur bahwa aspek pelayanan dan pengawasan Keimigrasian tidak pula terlepas dari geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga, yang pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan merupakan kewenangan instansi imigrasi. Akibat Hukum Terhadap Kebijakan Bupati Yang Mengizinkan WNA Masuk Ke Indonesia Dengan Menggunakan KTP, dalam bahasan ini, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, apalagi penggunaan IDCard/KTP hanya berlaku khusus untuk warga yang tinggal dan menetap di Wilayah Perbatasan seperti Sajingan besar dan Biawak Sarawak. Diluar wilayah tersebut, tetap mengacu pada UU Imigrasian dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing

Kata Kunci: Kebijakan, Bupati, Warga Negara

References

Buku :

Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010

Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya, 2007

Andik Dwi Tantono, 2007, Pelaksanaan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Skripsi, Fakultas Hukum, UMM

Boedi Harisono, Hukum Agraria Indonersia, (Jakarta: Penerbit Djaambatan, 1994),

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djembatan

Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta:

George Ritzer dan Douglas J. Gooman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media, 2004)

Kurnia Damaywanti, Dampak Abrasi Pantai terhadap Lingkungan Sosial (Studi Kasus di Desa Bedono, Sayung Demak) Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, Semarang,2013

Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984)

Maria S.W, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaifâ€, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994

Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-isu Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2009)

Umar Said Sugiharjo,dkk, 2014, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang

Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).

Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Usaha Nasional,1986),

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, kemudian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, kemudian digantikan lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan sampai pada yang terakhir yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Downloads

Published

2021-06-14