KEWENANGAN KEPALA DESA MEMUNGUT BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DITINJAU DARI KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIOANAL, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANMIGRASI NOMOR : 25/SKBN/2017,NOMOR 590-316A TAHUN 2017, NOMOR : 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS (Studi Di Kabupaten Landak)

Authors

  • ENDRI SUSILO, S.Sos NIM. A2021171050 Universitas Tanjungpura

Abstract

 ABSTRAK  

Tesis Ini Membahas Tentang Kewenangan Kepala Desa Memungut Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Ditinjau Dari Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tranmigrasi Nomor : 25/Skbn/2017, Nomor 590-316a Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Studi Di Kabupaten Landak). Kesimpulan dari tesis ini adalah Kepala Desa Mempunyai Wewenang Untuk Memungut Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Yang Didasarkan Pada Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tranmigrasi nomor : 25/SKBN/2017, Nomor 590-316A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai Kegiatan penyiapan dokumen. Kegiatan pengadaan Patok dan Meterai dan Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Desa di Kabupaten Landak pada tahun 2018 menjadi salah satu desa penerima manfaat program Pendaftaran Tanah secara sistematis. Untuk mensukseskan program tersebut, desa menggelar musyawarah desa (musdes) guna menentukan nominal biaya yang harus ditanggung warga. Hasil musdes diputuskan, setiap warga yang mengikuti PTSL wajib membayar biaya sebesar Rp 250.000.Dasar pemikiran dan dasar hukum kepala desa untuk memungut Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Kepada Masyarakat.

Proses penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa yang ada di Kabupaten Landak dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana PTSL, yang terdiri dari Perangkat Desa, Kepala Dusun dan BPN, BPD tidak termasuk dalam struktur Panitia Pelaksana PTSL, namun berperan dalam hal pengawasan terhadap proses penyelenggaraan PTSL di Desa yang ada di Kabupaten Landak. adanya biaya tambahan berupa biaya pendamping yang dibebankan kepada masyarakat yang tanahnya menjadi obyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Anggaran biaya pendamping kegiatan PTSL di di Desa yang ada di Kabupaten Landak sebesar Rp. 250.000 untuk ATK, Konsumsi perangkat Desa, Administrasi dan lain-lain.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap Kepala Desa yang memungut biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis apabila adanya penyelewangan maka masyarakat berhak melaporkan ke pihak Instansi yang berwenang dalam pengawasan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Landak .Negara hadir dan tidak absen, merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan program proyek operasi nasional agraria (PRONA) atau dengan sebutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. Tidak hanya persoalan tidak kunjung selesai sertifikat tanah bagi pemohon, namun justru disibukkan dengan proses hukum pidana karena terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa/Lurah dan perangkat.

Kata Kunci: Kewenangan, Kepala Desa, Memungut, Biaya Persiapan,  Pendaftaran, Tanah Sistematis.

 


ABSTRACT

This Thesis Discusses the Authority of the Village Head to Collect Systematic Land Registration Preparation Costs Viewed From the Joint Decree of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency, Minister of Home Affairs, Minister of Rural Development of Disadvantaged Areas and Transmigration Number: 25 / Skbn / 2017, Number 590-316a In 2017, Number: 34 of 2017 concerning Funding for Systematic Land Registration Preparation (Study in Regency of Porcupine). The conclusion of this thesis is that the village head has the authority to collect fees for systemic land registration based on the joint decree of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency, Minister of Home Affairs, Minister of Rural Development and Transmigration: 25 / SKBN / 2017, Number 590-316A 2017, Number: 34 of 2017 concerning Funding for Systematic Land Registration Preparations. The Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency determines the types of activities, types of costs and the amount of costs required in the implementation of systematic land registration preparation as document preparation activities.

The activity of procurement of stakes and seals and operational activities of village / village officials. Villages in Landak Regency in 2018 became one of the villages benefiting from a systematic Land Registration program. To make the program a success, the village held a village meeting to determine the nominal costs to be borne by the residents. The results of the musdes were decided, every citizen who participated in PTSL was obliged to pay a fee of Rp. 250,000. Based on the thoughts and legal basis of the village head to collect the costs of Preparing the Systematic Land Registration to the Community. The process of implementing Systematic Complete Land Registration in the Village in Landak Regency was carried out by the PTSL Organizing Committee, consisting of Village Devices, Village Heads and BPN, BPD was not included in the PTSL Organizing Committee structure, but played a role in overseeing the PTSL implementation process in the Village which is in the Landak Regency. there is an additional fee in the form of companion fees charged to the community whose land is the object of a Complete Systematic Land Registration.

The accompanying budget for PTSL activities in the village in Landak Regency is Rp. 250,000 for ATK, Village equipment consumption, Administration and others. Legal efforts that can be carried out by the community towards the Village Chief who collect Systematic Land Registration preparation fees in the event of fraud, the community has the right to report to the authorized Agency in the supervision of a complete systematic land registration program. (PTSL) in Landak Regency. The state is present and not absent, is a commitment and obligation of the government in realizing quality public services to the community. One of the public services in the spotlight is the implementation of the National Agrarian Operations Project (PRONA) program or as a complete systematic land registration (PTSL). Various problems that arise in the field. Not only did the problem not end the land certificate for the applicant, but it was actually preoccupied with the criminal law process due to the occurrence of illegal levies carried out by the village head / village head and the device.

Keywords: Authority, Village Head, Collecting, Preparation Costs, Registration, Systematic Land.


 

References

Buku :

Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010

Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya, 2007

Andik Dwi Tantono, 2007, Pelaksanaan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Skripsi, Fakultas Hukum, UMM

Boedi Harisono, Hukum Agraria Indonersia, (Jakarta: Penerbit Djaambatan, 1994),

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djembatan

Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta:

George Ritzer dan Douglas J. Gooman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media, 2004)

Kurnia Damaywanti, Dampak Abrasi Pantai terhadap Lingkungan Sosial (Studi Kasus di Desa Bedono, Sayung Demak) Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, Semarang,2013

Lawrence M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984)

Maria S.W, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaifâ€, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994

Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-isu Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2009)

Umar Said Sugiharjo,dkk, 2014, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang

Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, (Jakarta: Bina Citra, 1983

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).

Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Usaha Nasional,1986),

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, kemudian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, kemudian digantikan lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan sampai pada yang terakhir yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Downloads

Published

2021-06-16