PERANAN TAMPING DAN PEMUKA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA KASUS NARKOBA (Studi Sosial Legal Terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Peranan Tamping Dan Pemuka Dalam Pembinaan Narapidana Kasus Narkotika (Studi Sosial Legal Terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah: Dari apa yang telah diuraikan di Bab sebelumnya maka pada Bab ini peneliti mencoba menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Peranan Tamping Dan Pemuka Dalam Pembinaan Narapidana Kasus Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Pasal 5 Huruf (F) Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak dapat disimpulkan Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak mempunyai berbagai peran diantaranya adalah : a.Peran Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak di bidang penyuluhan dan aktivitas rohani. b.Peran Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak pembinaan dan aktivitas jasmani.d.Peran Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak sebagai Fasilitator. e.Peran Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak dalam melaksanakan bimbingan kerja sesuai minat dan keahlian narapidana atau tahanan.f.Peran Tamping Dan Pemuka Pada Lapas Kelas II A Pontianak dalam melaksanakan efisiensi anggaran.
Peranan tamping dan pemuka dalam pembinaan narapidana kasus Narkotika di Lapas Kelas II A Pontianak membantu Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar narapidana dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.2.Pemuka Dan Tamping Diangkat Dari Narapidana Narkotika tidak bisa dilaksanakan karena melanggar atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Huruf (F) Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tamping Dan Pemuka. Dan melanggar aturan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tamping Dan Pemuka. Untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping, Narapidana Pada Lapas Kelas II A Pontianak harus memenuhi syarat salah satunya Bukan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
Kata Kunci : Peran Tamping, Pemuka, Pembinaan, Narapidana dan Narkotika
ABSTRACT
This thesis discusses the role of Tamping and Leaders in the Guidance of Convicts in Narcotics Cases (Social Legal Studies on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 7 of 2013 concerning the Appointment and Dismissal of Tampings and Leaders at Class II A Prisons in Pontianak). The method used in this research is a normative and sociological legal research method. The conclusions of this thesis are: From what has been described in the previous chapter, in this chapter the researcher tries to draw some conclusions as follows: 1. The Role of Tamping and Leaders in Guiding Narcotics Case Convicts in Relation to the Application of Article 5 Letter (F) of the Regulation of the Minister of Law And HAM RI Number 7 of 2013 concerning the Appointment and Dismissal of Tamping and Leaders at Class II A Prisons in Pontianak, it can be concluded that Tamping and Leaders in Class II A Prisons in Pontianak have various roles including: a. Roles of Tampings and Leaders in Class II A Prisons in Pontianak in the field of counseling and spiritual activity. b. The Role of Tamping and Leaders in Class II A Prisons Pontianak as a facilitator. e. The Role of Tamping and Leaders at Class II A Pontianak Prisons in carrying out work guidance according to the interests and expertise of prisoners or detainees. f. The Role of Tamping and Leaders at Class II A Pontianak Prisons in implementing budget efficiency.
The role of tamping and leaders in fostering Narcotics case prisoners at the Class II A Pontianak Prison assists the coaching and mentoring of prisoners including coaching and mentoring programs in the form of personality development activities and independence development activities. Personality development is directed at mental and character development so that prisoners become fully human, devoted and responsible to themselves, their families, and society. Meanwhile, the development of independence is directed at fostering talents and skills so that prisoners can return to their roles as free and responsible members of society. 2. Leaders and Tamping Appointed from Narcotics Convicts cannot be carried out because they violate or conflict with the provisions of Article 5 Letter (F) of the Regulation of the Minister of Law And the Human Rights of the Republic of Indonesia Number 7 of 2013 concerning the Appointment and Dismissal of Tamping and Leaders. And violates the rules of Article 7 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 7 of 2013 concerning the Appointment and Dismissal of Tamping and Leaders. To be appointed as Leader and Tamping, Prisoners at the Class II A Pontianak Prison must meet one of the requirements, one of which is Not a prisoner convicted of a crime of terrorism, narcotics, psychotropics, corruption, crimes against state security, serious human rights crimes, other transnational organized crimes , fraud and embezzlement.
Keywords: Tamping Role, Leaders, Coaching, Prisoners and Narcotics
References
Buku :
A.Widiada Gunakaya, S.A, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, (Bandung, CV. Armico, Tahun 1988).
AW Widjaja, Masalah Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung, 1985
Achmad Ali ,Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum,Jakarta, Yarsif Watampone,1998.
………….,Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence),Cetakan Kedua,Jakarta,Kencana,2009.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung, PT Citra Aditya Bakti, Tahun 2003)
Departemen Kehakiman RI.Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.2003
Dwidja Priyanto,Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia.Cetakan Kedua,Jakarta,Refika Aditama,2009.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama,Semarang, 2005
Hari Sasangka ,Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana,Jakarta,Mandar Maju,2003.
Harsono.C.I.Sistem Baru Pembinaan Narapidana,Jakarta,Djambatan,1995.
Laden Marpaung,Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Lawrence W. Friedman, American Law An Introduction, Second Edition, diterjemahkan Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta, 2001
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994),
Petrus Irwan Pandjaitan ,dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Peraspektif Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta,Pustaka Sinar Harapan,1999)
Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005)
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti. Bandung. 1996
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
……….., Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Sigit Suseno, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia Di dalam dan Di luar KUHP, Jakarta,Badan Pembinaan Hukum Nasional,2012.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-V, 2000
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Supramono, G. Hokum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta, 2001
Soedjono Dirjosisworo. Hukum Narkotika Di Indonesia. Citra Aditya bakti, Bandung,1990
Siswanto, Politik Hokum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU No 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, 2012
Warta Pemasyarakatan, Portir, (Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor 46 Tahun XII, Maret Tahun 2011).
Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Azas-Azas, Penyunting: M. Hisyam, (Jakarta: FE UI, 1996)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tamping