PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) TAHUN 2015 "“ 2019 BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2015 "“ 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah: Berdasarkan uraian dalam pembahasan dan analisis hasil penelitian, maka dikemukan kesimpulan sebagai berikut : 1.Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Kalimantan Barat dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015 "“ 2019 berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Menkumham menginstruksikan kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan dan menerapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di wilayah kerjanya masing-masing.
Menkumham menilai, Kantor Wilayah (Kanwil) memiliki peran yang sangat penting di dalam mengimplementasikan RANHAM di daerah. Menkumham menambahkan, Kakanwil diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) beserta jajaran untuk dapat menjelaskan bagaimana pentingnya melaksanakan RANHAM. "Saudara perlu mengingatkan institusi di daerah untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam mengimplementasikan dan mensukseskan RANHAM. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 Perpres Nomor 75 Tahun 2015 ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan RANHAM, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
Dalam menyusun Aksi HAM tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. 2. Permasalahan Yang Dihadapi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015 "“ 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Permasalahan tersebut dihadapi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, dan partisipasi politik atau keadilan. Mereka sering menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat. Hambatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam kaitan dengan lingkungan fisik, teknologi informasi dan komunikasi, legislasi dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, sikap masyarakat dan diskriminasi. 3. Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia (RANHAM) tahun 2015 -2019 berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Upaya yang ditempuh oleh penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Negara terutama Pemerintah diharuskan dapat mengambil tindakan yang memadai, dengan seluruh sumber daya yang ada padanya, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia warga negaranya tanpa terkecuali. Negara harus mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia, termasuk memastikan individu dan organisasi untuk menghormati hak-hak orang lain, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Peran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Pelaksanaan dan RANHAM.
ABSTRACT
This thesis discusses the role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the Implementation of the National Action Plan on Human Rights (Ranham) of 2015 "“ 2019 based on Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. The method used in this research is a normative and sociological legal research method. The conclusions of this thesis are: Based on the description in the discussion and analysis of the research results, the following conclusions are drawn: 1.The role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the implementation of the National Action Plan on Human Rights (RANHAM) 2015 "“ 2019 Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights, the Minister of Law and Human Rights instructs all Heads of Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights to implement and implement the National Action Plan on Human Rights (RANHAM) in their respective working areas. Menkumham assessed that Regional Offices (Kanwil) have a very important role in implementing the RANHAM in the regions.
Menkumham added, Kakanwil is expected to assist the Regional Government, Regional Secretaries, and the Regional Planning and Development Agency (Bappeda) and their ranks to be able to explain how important it is to implement RANHAM. "You need to remind institutions in the regions to synergize and coordinate in implementing and succeeding RANHAM. As stated in article 6 of the Presidential Regulation Number 75 of 2015 it is stated that in implementing the RANHAM, ministries, institutions, and local governments are required to draw up human rights actions that are set every 1 (one) year. In preparing the Human Rights Action, ministries, institutions, and local governments are obliged to coordinate with the Joint Secretariat of RANHAM. 2. Problems Faced by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the Implementation of the 2015 "“ 2019 National Action Plan for Human Rights (RANHAM) Based on Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. The problems faced by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in West Kalimantan are the main problems faced by persons with disabilities are limited access to education, employment, health, transportation, and political participation or justice services.
They often face barriers to participating in every aspect of social life. Barriers can occur in various forms, including in relation to the physical environment, information and communication technology, legislation and policies that do not fully take sides, public attitudes and discrimination. 3. The efforts made by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the Implementation of the 2015-2019 National Action Plan for Human Rights (RANHAM) based on Presidential Regulation no. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. Efforts taken by state administrators to fulfill their obligations and responsibilities. The state, especially the government, is required to take adequate action, with all available resources, to fulfill and protect the human rights of its citizens without exception. The state must prevent human rights violations, including ensuring individuals and organizations respect the rights of others, as well as providing sanctions for human rights violations.
Keywords: Role, Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights, Implementation and RANHAM.
References
Buku
A. Hamid S. Attamimi, Hukum Tentang Peraturan Perundang –Undangan dan Peraturan Kebijkan, Pidato Purna Bakti, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1993
Andi Mustari Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah MemasukiAbad XXI. Gaya Media Peratama, Jakarta,1999
Abdurahman, Beberapa Pemikiran tenatng Otonomi Daerah,Media Sarana Press, Jakarta, 1987
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Bachsan Mustafa, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti: Bandung, 1990
Bagir Manan, Peraturan Kebijakan, Makalah, Jakarta, 1994
-----------------------, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Azas desentralisasi Menurut UUD 1945, Unpad Bandung, 1990
B. Hestu Cipto Handoyo, Otonomi Daerah, Titik Berat Otonomi dan Urusan Rumah T^angga Daerah, Pokok-Pokok Pikiran Menuju Reformasi Hukum di Bidang Pemerintahan Daerah, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1998
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1998
Diana Conyers. Perencanaan Sosial Dunia Ketiga, Suatu Pengantar, Penterjemah: Susetiawan,: Gadjah Mada University Press. Yogyakarta 1992
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, 2005
Geoffrey R.B Curry,The definition of Development, di dalam Mortimer, Rex (ed.) Showcase state: The illusion of Indonesia’s accelereated mordenisation, Angus and Roberston, Sydney, 1973
Gunawan, Paradigma Pengembangan Pariwisata, Andi Yogyakarta. 1997
H.D.van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstrukken van administratief Recht ,Uitgeverij Lemma B.V , 1988
Irawan Soedjito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahandaerah, Bina Aksara, jakarta,1981
Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusn Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta 1997
Ismail Nawawi, Public Policy, Analisis, Strategi Advokasi Teori dan Praktek. Putra Media Nusantara, Surabaya, 2009
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta 2013
Laode Ida, Otonomi Daerah Dalam Interaksi Kritis Stakeholder, Pusat Studi Pengembangan Kawasan, Jakarta, 2002
Mahmud Azis, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan,
Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia,: Liberty, Yogyakarta 1981
M. Ryas Rasyid dalam Dharma Setyawan Salam, Otonomi Daerah Dalam Persfektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Djambatan, Jakrta, 2003
Mustamin Daeng. Matutu,dkk, Mandat,Delegasi, Atribusi Dan Implementasinya di Indonesia, UII Press Yogyakarta,2004
Musirawas, , Pembanguan dan Pengembangan Pariwisata dan Budaya, Bappenas, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Cet. I, Alumni, Bandung,2002
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegheid), dalamPro Justitia , Majalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan , Bandung, No.1Tahun XVI
Prajudi Admosudirdjo, , Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penemuan Hukum, , Ghalian Indonesia, Jakarta 1982
----------------, , Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang , 1989
Robinson Tarigan, Perencanaan Pembangunan Wilayah, Bumi Aksara. Jakarta, 2012
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum administrasi, Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2006
Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,ed.II, FokusMedia ,Bandung,2002
Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan ,Kajian Teoritis dan Yuridis terhadapPidato Nawaksara, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997
Soetandyo Wignyosoebrot, Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. ELSAM dan HUMA, Jakarta,2002
----------------------. (tt) Hukum dan Metoda-metoda Kajiannya
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,Rajawali Press, Jakarta, 1998.
Setiawan Hari Purnomo, Manajemen Strategi: Sebuah Konsep Pengantar, Jakarta,1996.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta 1996
Salusu, J., Pengembangan Keputusan Strategik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit, Grafindo, Jakarta, 1996
Sri Suwitri, Konsep Dasar Kebijakan Publik. Semarang: Badan Penerbit Undip Semarang, 2009
Satjipto Rahardjo, Hukum dan MasyarakatPenerbit Angkasa, , Bandung, 1980
Wiliam N. Dunn dalam I(bnu Syamsi. Diktat kuliah Kebijakan Publik dan Pengambilan Keputusan, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1993
W.I. Jenkins, Public Analysis, Oxford: Martin Robertson, 1978
William Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Gadjah Mada Press, Yogyakarta, 1994
Peraturan Perundang undangan
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2022
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Internet
http://sampanpesisir.blogspot.com/2016/11/asal-usul-nama-singkawang-kota-wisata.html. Diakses tanggal 17 april 2019.